Resahkan Warga, Komplotan Peminta Sumbangan Masjid Diburu Satpol PP
Senin, 25 Juni 2018 - 22:23 WIB
Resahkan Warga, Komplotan Peminta Sumbangan Masjid Diburu Satpol PP
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Sejak beberapa bulan ini, masyarakat di Kota Pangkalan Bun diresahkan dengan keberadaan oknum peminta sumbangan yang mengatasnamakan pembangunan masjid maupun pondok pesantren (Ponpes).
Oknum peminta sumbangan ini menyasar pemukiman penduduk baik di perumahan (BTN), toko/kios kawasan perkotaan hingga ke desa – desa di Kotawaringin Lama (Kolam).
Kabid Penegakkan Perda Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kobar, Mustawan Lutfi mengkhawatirkan jaringan ini semakin besar dan susah untuk ditertibkan.
Dia berharap kepada masyarakat terkait sindikat ini apabila didatangi orang kekediamannya agar mengambil foto oknum peminta sumbangan tersebut. Hal ini bertujuan agar mempermudah kerja Satpol PP dan aparat lainnya.
Mustawan menerangkan, sumbangan yang resmi harus ada pengantar dari RT/RW dan Kecamatan namun permintaan tidak boleh memaksa.
”Kalau ada orang meminta sumbangan tidak resmi tolong di foto atau kalau perlu laporkan ke Satpol PP, apalagi mengatas namakan masjid,” katanya kepada MNC Media, Senin (25/6/2018).
Dia menegaskan, Satpol PP Kobar siap memberikan pelayanan kepada masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan oknum peminta sumbangan liar untuk itu tegas dia katakan agar warga melaporkan apabila ada oknum tersebut bergentayangan.
“Kita juga mulai menyelidiki jaringan peminta sumbangan yang sudah mulai meresahkan masyarakat Kobar,” tandasnya.
Oknum peminta sumbangan ini menyasar pemukiman penduduk baik di perumahan (BTN), toko/kios kawasan perkotaan hingga ke desa – desa di Kotawaringin Lama (Kolam).
Kabid Penegakkan Perda Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kobar, Mustawan Lutfi mengkhawatirkan jaringan ini semakin besar dan susah untuk ditertibkan.
Dia berharap kepada masyarakat terkait sindikat ini apabila didatangi orang kekediamannya agar mengambil foto oknum peminta sumbangan tersebut. Hal ini bertujuan agar mempermudah kerja Satpol PP dan aparat lainnya.
Mustawan menerangkan, sumbangan yang resmi harus ada pengantar dari RT/RW dan Kecamatan namun permintaan tidak boleh memaksa.
”Kalau ada orang meminta sumbangan tidak resmi tolong di foto atau kalau perlu laporkan ke Satpol PP, apalagi mengatas namakan masjid,” katanya kepada MNC Media, Senin (25/6/2018).
Dia menegaskan, Satpol PP Kobar siap memberikan pelayanan kepada masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan oknum peminta sumbangan liar untuk itu tegas dia katakan agar warga melaporkan apabila ada oknum tersebut bergentayangan.
“Kita juga mulai menyelidiki jaringan peminta sumbangan yang sudah mulai meresahkan masyarakat Kobar,” tandasnya.
(sms)