Divonis 20 Tahun, Bos First Travel Rayakan Lebaran Pertama dalam Rutan

Jum'at, 15 Juni 2018 - 16:07 WIB
Divonis 20 Tahun, Bos...
Divonis 20 Tahun, Bos First Travel Rayakan Lebaran Pertama dalam Rutan
A A A
DEPOK - Hari Raya Idul Fitri tahun ini dirayakan berbeda oleh Bos First Travel, Andika Surachman. Pasalnya, dia dan istrinya Anniesa Desvitasari Hasibuan harus mendekam dalam Rutan Kelas II B Depok. Dia pun harus pasrah merayakan bersama ribuan warga binaan lainnya.

Diketahui bahwa Andika divonis 20 tahun dan denda Rp10 miliar karena kasus penipuan 63 ribu jamaah yang gagal berangkat haji dan umrah. Sedangkan Anniesa divonis 18 tahun dan denda Rp10 miliar. Tak hanya keduanya, adik kandung Anniesa yaitu Siti Huraida alias Kiki juga divonis 15 tahun dan denda Rp5 miliar.

Karutan Depok, Sohibur Rachman mengatakan khusus hari ini pihaknya memberikan kesempatan silaturahmi bagi warga binaan. Kunjungan khusus itu dibuka usai Salat Ied, tahanan diperbolehkan berkumpul bersama keluarga.

"Ada sebanyak 1.182 narapidana Rutan Depok pada hari ini akan dikunjungi keluarga. Termasuk tahanan kasus penggelapan tahanan Bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan juga akan dikunjungi pihak keluarga seperti narapidana lainnya tidak ada," ujarnya Rutan Kelas II B Depok, Jumat (15/6/2018).

Selain itu ada juga warga binaan yang mendapat remisi. Bahkan ada yang bebas hari ini. "Pemberian remisi dari Dirjen Pas Kemenkumhan RI untuk Rutan Kelas II B Depok ada 370 WBP terdiri dari berbagai kasus besar dengan pengurangan pidana berkisar mulai dari 15 hari dan 1 bulan," tukasnya.

Pemberian remisi diberikan bagi warga binaan yang status narapidana saja. Jika masih berstatus tahanan belum dapat remisi. "Selain itu untuk tahun ini kita membebaskan lima narapidana yang mendapatkan remisi khusus untuk tahun ini," tutupnya.
(kri)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Pelaku Penipuan yang...
Pelaku Penipuan yang Beraksi di Natuna Ditangkap di Batam
Berita Terkini
Setkab Dokumentasikan...
Setkab Dokumentasikan Pengembangan Kampung Nelayan Merah Putih di Sinjai
6 menit yang lalu
Perkuat Sinergi Polri...
Perkuat Sinergi Polri dan Media lewat Padel Bhayangkara Cup 2026
48 menit yang lalu
Jawab Kebutuhan Industri,...
Jawab Kebutuhan Industri, UMB Kenalkan Profesi Insinyur pada Siswa SMK
1 jam yang lalu
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan...
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan Sangihe, Simak Hasil Analisis BMKG
2 jam yang lalu
Puluhan Profesor dan...
Puluhan Profesor dan Dosen UNJ bersama Billy Mambrasar, Latih Seribu Guru di Daerah Terpencil
4 jam yang lalu
KH Hasanuddin Kriyani...
KH Hasanuddin Kriyani Resmi Menjadi Sesepuh Pondok Buntet Pesantren
5 jam yang lalu
Infografis
Pentagon: China Bisa...
Pentagon: China Bisa Hancurkan Semua Kapal Induk AS dalam 20 Menit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved