Cerita Heroik Polisi Bekuk Kawanan Copet di Bus Tentrem
A
A
A
MALANG - Petugas gabungan dari Polres Malang, mampu dengan sigap menangkap kawanan pencopet yang beraksi dalam Bus Tentrem, jurusan Malang-Blitar. Ada tiga orang, yang berhasil ditangkap, dan digelandang ke Markas Polres Malang, untuk menjalani penyelidikan.
Petugas gabungan, dengan mengendarai beberapa unit sepeda motor trail, dan satu unit mobil, sempat terlibat aksi kejar-kejaran untuk menghentikan bus di Jalan Lingkar Barat (Jalibar) Kabupaten Malang, pada Rabu (13/6/2018) sekitar pukul 09.30 WIB.
Setelah bus berhasil di hentikan. Petugas gabungan langsung merangsek masuk ke dalam bus yang penuh sesak oleh penumpang. Beberapa petugas kepolisian berseragam lengkap, juga bersiaga di luar bus dengan membawa senjata laras panjang.
Tiga orang terduga pelaku, akhirnya tidak berkutik. Mereka digelandang keluar dari bus. "Kawanan copet tersebut, berhasil kami tangkap dengan cepat, setelah korban turun dari bus dan melaporkan diri ke pos lebaran yang ada di jalur masuk Jalibar," tegas Kepala Sub Bagian Humas Polres Malang, AKP Farid Fatoni.
Aksi heroik petugas gabungan ini, tentu saja menarik perhatian para pengguna jalan yang kebetulan melintas di tempat kejadian perkara (TKP). SINDOnews yang secara kebetulan melintas di Jalibar, menyaksikan secara langsung upaya penangkapan terhadap terduga kawanan copet tersebut. Satu-persatu terduga copet, dikeluarkan dari bus, lalu diangkut menggunakan mobil kepolisian.
Farid menyebutkan, hanya butuh waktu sekitar tujuh menit setelah korban melaporkan diri ke pos lebaran, petugas gabungan berhasil menangkap kawanan terduga copet tersebut. "Korban menangis saat turun dari bus. Lalu petugas gabungan dengan cepat melakukan pengejaran," ungkapnya.
Korban diketahui bernama Seli Ana Dewi (21), seorang mahasiswi warga Dusun Dempok RT 13 RW 1 Desa Gampingan, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang. Dia naik Bus Tentrem jurusan Malang-Blitar, bersama temannya, yakni Naning Bayzurdi (21) yang juga warga Dusun Dempok.
Saat mendekati Jalibar, Naning mengetahui ada terduga pelaku pencopetan mengambil dompet milik korban. Karena takut, dan kondisi bus yang penuh sesak, Naning tidak berani bereaksi dengan aksi pencopetan tersebut. Tetapi, dia berhasil memberi tahu korban.
Mengetahui dompetnya telah raib, korban langsung meminta turun di dekat pos lebaran. Sementara saksi Naning, tetap berada dalam bus tersebut. Berkat keberanian korban melaporkan diri, akhirnya petugas dengan cepat bisa melakukan tindakan tegas.
Farid menyebut, petugas berhasil menghentikan bus dan menangkap para terduga pelaku pencopetan, sekitar 2 km dari pos lebaran tempat korban melapor. Dompet korban berhasil ditemukan, lengkap dengan isinya berupa KTP, KK, uang tunai Rp1,4 juta, dan satu lembar kartu ATM.
Para terduga kawanan copet ini, masih menjalani pemeriksaan intensif di Markas Polres Malang. Farid menyebutkan, satu terduga pelaku pencopetan diketahui laki-laki berambut pendek, berusia sekitar 35 tahun. Saat beraksi mengenakan jaket jeans warna gelap, dan membawa tas ransel berwarna gelap yang digantung di depan badannya.
Diduga, ada sekitar empat orang anggota kawanan terduga pencopetan ini. Mereka masih menjalani proses penyelidikan secara intensif. "Akibat ulahnya, para pelaku bisa dijerat dengan pasal 362 tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," pungkasnya.
Petugas gabungan, dengan mengendarai beberapa unit sepeda motor trail, dan satu unit mobil, sempat terlibat aksi kejar-kejaran untuk menghentikan bus di Jalan Lingkar Barat (Jalibar) Kabupaten Malang, pada Rabu (13/6/2018) sekitar pukul 09.30 WIB.
Setelah bus berhasil di hentikan. Petugas gabungan langsung merangsek masuk ke dalam bus yang penuh sesak oleh penumpang. Beberapa petugas kepolisian berseragam lengkap, juga bersiaga di luar bus dengan membawa senjata laras panjang.
Tiga orang terduga pelaku, akhirnya tidak berkutik. Mereka digelandang keluar dari bus. "Kawanan copet tersebut, berhasil kami tangkap dengan cepat, setelah korban turun dari bus dan melaporkan diri ke pos lebaran yang ada di jalur masuk Jalibar," tegas Kepala Sub Bagian Humas Polres Malang, AKP Farid Fatoni.
Aksi heroik petugas gabungan ini, tentu saja menarik perhatian para pengguna jalan yang kebetulan melintas di tempat kejadian perkara (TKP). SINDOnews yang secara kebetulan melintas di Jalibar, menyaksikan secara langsung upaya penangkapan terhadap terduga kawanan copet tersebut. Satu-persatu terduga copet, dikeluarkan dari bus, lalu diangkut menggunakan mobil kepolisian.
Farid menyebutkan, hanya butuh waktu sekitar tujuh menit setelah korban melaporkan diri ke pos lebaran, petugas gabungan berhasil menangkap kawanan terduga copet tersebut. "Korban menangis saat turun dari bus. Lalu petugas gabungan dengan cepat melakukan pengejaran," ungkapnya.
Korban diketahui bernama Seli Ana Dewi (21), seorang mahasiswi warga Dusun Dempok RT 13 RW 1 Desa Gampingan, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang. Dia naik Bus Tentrem jurusan Malang-Blitar, bersama temannya, yakni Naning Bayzurdi (21) yang juga warga Dusun Dempok.
Saat mendekati Jalibar, Naning mengetahui ada terduga pelaku pencopetan mengambil dompet milik korban. Karena takut, dan kondisi bus yang penuh sesak, Naning tidak berani bereaksi dengan aksi pencopetan tersebut. Tetapi, dia berhasil memberi tahu korban.
Mengetahui dompetnya telah raib, korban langsung meminta turun di dekat pos lebaran. Sementara saksi Naning, tetap berada dalam bus tersebut. Berkat keberanian korban melaporkan diri, akhirnya petugas dengan cepat bisa melakukan tindakan tegas.
Farid menyebut, petugas berhasil menghentikan bus dan menangkap para terduga pelaku pencopetan, sekitar 2 km dari pos lebaran tempat korban melapor. Dompet korban berhasil ditemukan, lengkap dengan isinya berupa KTP, KK, uang tunai Rp1,4 juta, dan satu lembar kartu ATM.
Para terduga kawanan copet ini, masih menjalani pemeriksaan intensif di Markas Polres Malang. Farid menyebutkan, satu terduga pelaku pencopetan diketahui laki-laki berambut pendek, berusia sekitar 35 tahun. Saat beraksi mengenakan jaket jeans warna gelap, dan membawa tas ransel berwarna gelap yang digantung di depan badannya.
Diduga, ada sekitar empat orang anggota kawanan terduga pencopetan ini. Mereka masih menjalani proses penyelidikan secara intensif. "Akibat ulahnya, para pelaku bisa dijerat dengan pasal 362 tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," pungkasnya.
(nag)