Pemuda Muhammadiyah Apresiasi Langkah Anies Segel Pulau D
Jum'at, 08 Juni 2018 - 09:15 WIB
Pemuda Muhammadiyah Apresiasi Langkah Anies Segel Pulau D
A
A
A
JAKARTA - Ketua Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Bidang Lingkungan hidup dan kehutanan, Andi Fajar Asti mengapresiasi langkah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang menyegel Proyek Reklamasi Teluk Jakarta Pulau D. Dia juga berharap, Anies tetap tegas dengan aturan yang ada.
"Saya berharap, Anies konsisten menegakkan aturan terhadap semua pihak tanpa pandang bulu sampai kapanpun," kata Andi kepada Sindonews, Jumat (8/6/2018).
Oleh karena itu, dia mengingatkan, agar Anies tidak tidak menerima lobi-lobi dari pihak pengembang. Kemudian, sambungnya, Anies terus melakukan penyegelan di pulau-pulau lainnya.
"Keputusan ini harus final bukan hanya sebatas proses penegakan administrasi. Tetapi harus jauh masuk ke dalam substansi bahwa proyek reklamasi adalah sebuah kejahatan lingkungan hidup," pungkasnya.
Andi menegaskan, prinsip bahwa reklamasi merupakan kejahatan lingkungan hidup. Oleh karena itu, warga Jakarta harus mendukung langkah tegas Anies dalam menegakkan Perda.
"Sehingga, jika suatu saat pengembang dapat melanjutkan kembali pembangunan di Pulau D tersebut, berarti Anies sedang tidak konsisten merealisasikan janji politiknya dan hanya menjadikan Isu Reklamasi DKI Jakarta sebagai komoditas politik pencitraan," tuturnya.
Sekadar diketahui, kemarin Anies mendatangi Pulau D dan menyegel bangunan dengan dibantu personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta petugas Dinas Cipta Karya, Penataan Kota, dan Pertanahan DKI. Penyegelan dilakukan karena seluruh bangunan di Pulau D tak memiliki izin. (Baca: Bangunan yang Disegel di Pulau Reklamasi Mencapai 932 Unit )
"Saya berharap, Anies konsisten menegakkan aturan terhadap semua pihak tanpa pandang bulu sampai kapanpun," kata Andi kepada Sindonews, Jumat (8/6/2018).
Oleh karena itu, dia mengingatkan, agar Anies tidak tidak menerima lobi-lobi dari pihak pengembang. Kemudian, sambungnya, Anies terus melakukan penyegelan di pulau-pulau lainnya.
"Keputusan ini harus final bukan hanya sebatas proses penegakan administrasi. Tetapi harus jauh masuk ke dalam substansi bahwa proyek reklamasi adalah sebuah kejahatan lingkungan hidup," pungkasnya.
Andi menegaskan, prinsip bahwa reklamasi merupakan kejahatan lingkungan hidup. Oleh karena itu, warga Jakarta harus mendukung langkah tegas Anies dalam menegakkan Perda.
"Sehingga, jika suatu saat pengembang dapat melanjutkan kembali pembangunan di Pulau D tersebut, berarti Anies sedang tidak konsisten merealisasikan janji politiknya dan hanya menjadikan Isu Reklamasi DKI Jakarta sebagai komoditas politik pencitraan," tuturnya.
Sekadar diketahui, kemarin Anies mendatangi Pulau D dan menyegel bangunan dengan dibantu personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta petugas Dinas Cipta Karya, Penataan Kota, dan Pertanahan DKI. Penyegelan dilakukan karena seluruh bangunan di Pulau D tak memiliki izin. (Baca: Bangunan yang Disegel di Pulau Reklamasi Mencapai 932 Unit )
(mhd)