Gubernur Anies Harus Tegaskan Status Hukum Pulau D yang Disegel
Kamis, 07 Juni 2018 - 22:04 WIB
Gubernur Anies Harus Tegaskan Status Hukum Pulau D yang Disegel
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta diminta segera memutuskan status hukum terkait Pulau D reklamasi Teluk Jakarta yang baru saja disegel. Ini dilakukan agar bangunan dan pulau tersbeut tidak terlantar.
Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti Yayat Supriyatna mengatakan, pulau tersebut tidak bisa dimanfaatkan menjadi apapun tanpa ada kepastian."Ya jadi bangunan kosong sampai ada ketentuan hukum baru. Minimal ada aturan hukum berupa Perda baru tentang kawasan pesisir Jakarta dan perda pantai utara," ujar Yayat saat dihubungi SINDOnews, Kamis (7/6/2018).
Menurut Yayat, tanpa adanya payung hukum, maka akan menjadi barang ilegal. Namun yang jadi pertanyaan, sampai kapan Pemprov DKI akan menyelesaikan status hukum tersebut.
"Gubernur Anies sudah menutup buku karena itu tadi tidak ada kebijakan di RPJMD dan payung hukumnya. Selama tidak ada itu segel tetap terpasang dan bangunan jadi terlantar," ucapnya.
Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti Yayat Supriyatna mengatakan, pulau tersebut tidak bisa dimanfaatkan menjadi apapun tanpa ada kepastian."Ya jadi bangunan kosong sampai ada ketentuan hukum baru. Minimal ada aturan hukum berupa Perda baru tentang kawasan pesisir Jakarta dan perda pantai utara," ujar Yayat saat dihubungi SINDOnews, Kamis (7/6/2018).
Menurut Yayat, tanpa adanya payung hukum, maka akan menjadi barang ilegal. Namun yang jadi pertanyaan, sampai kapan Pemprov DKI akan menyelesaikan status hukum tersebut.
"Gubernur Anies sudah menutup buku karena itu tadi tidak ada kebijakan di RPJMD dan payung hukumnya. Selama tidak ada itu segel tetap terpasang dan bangunan jadi terlantar," ucapnya.
(whb)