Gubernur Anies Harus Tegaskan Status Hukum Pulau D yang Disegel

Kamis, 07 Juni 2018 - 22:04 WIB
Gubernur Anies Harus...
Gubernur Anies Harus Tegaskan Status Hukum Pulau D yang Disegel
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta diminta segera memutuskan status hukum terkait Pulau D reklamasi Teluk Jakarta yang baru saja disegel. Ini dilakukan agar bangunan dan pulau tersbeut tidak terlantar.

Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti Yayat Supriyatna mengatakan, pulau tersebut tidak bisa dimanfaatkan menjadi apapun tanpa ada kepastian."Ya jadi bangunan kosong sampai ada ketentuan hukum baru. Minimal ada aturan hukum berupa Perda baru tentang kawasan pesisir Jakarta dan perda pantai utara," ujar Yayat saat dihubungi SINDOnews, Kamis (7/6/2018).

Menurut Yayat, tanpa adanya payung hukum, maka akan menjadi barang ilegal. Namun yang jadi pertanyaan, sampai kapan Pemprov DKI akan menyelesaikan status hukum tersebut.

"Gubernur Anies sudah menutup buku karena itu tadi tidak ada kebijakan di RPJMD dan payung hukumnya. Selama tidak ada itu segel tetap terpasang dan bangunan jadi terlantar," ucapnya.
(whb)
Berita Terkait
Debat Sengit Aktivis...
Debat Sengit Aktivis Jakarta, Reklamasi Ancol Harus Hasilkan Pantai Publik
Kerumunan di Pantai...
Kerumunan di Pantai Indah Kapuk Berujung Penetapan Seorang Tersangka
Ini Motif Penyelenggara...
Ini Motif Penyelenggara Bikin Perayaan yang Memicu Kerumunan di PIK
DKI Sebut Pagar Laut...
DKI Sebut Pagar Laut Sepanjang 500 Meter di Seberang Pulau C Reklamasi Sudah Dihentikan
3 Nama Pulau Reklamasi...
3 Nama Pulau Reklamasi yang Berada di Teluk Jakarta
Kerumunan di Pantai...
Kerumunan di Pantai Reklamasi PIK, Warganet: Maaf Corona Gak Berani Masuk Pantai Indah Kapuk
Berita Terkini
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
10 jam yang lalu
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
10 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
10 jam yang lalu
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
11 jam yang lalu
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
11 jam yang lalu
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
11 jam yang lalu
Infografis
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Hukum yang Menyita Perhatian Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved