Satpol PP Tidak Lagi Bertugas Jaga Parkir

Kamis, 07 Juni 2018 - 22:01 WIB
Satpol PP Tidak Lagi...
Satpol PP Tidak Lagi Bertugas Jaga Parkir
A A A
MEDAN - Ada yang baru dari Satpol PP sejak ditandatanganinya PP Nomor 16/2018 oleh Presiden Jokowi, 3 Mei 2018. Satpol PP tidak lagi bertugas menjaga aset pemerintah atau menjaga parkir.

"Kini, Satpol PP Provinsi Sumut tidak lagi menjaga aset pemerintah seperti kantor dan parkir. Itu adalah tugas Biro Umum Setdaprovsu,” kata Kepala Satpol PP Provinsi Sumatera Utara (Provsu) Anthony Siahaan di Medan, Kamis (7/6/2018).

Tugas Satpol PP, menurut Anthony adalah untuk menegakkan peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada), menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.

Satpol PP juga bertindak selaku koordinator Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ketika melakukan penegakan perda di lingkungan pemda. Serta dapat berkoordinasi dengan TNI, Polri, Kejaksaan, dan pengadilan yang berada di daerah provinsi/kabupaten/kota.

Dalam melaksanakan tugasnya Satpol PP bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris daerah provinsi. Sedangkan Satpol PP kabupaten/kota bertanggung jawab kepada bupati/wali kota, melalui sekretaris daerah kabupaten/kota.

"Kami bertugas untuk mencipatkan ketentraman yang jadi dambaan seluruh lapisan masyarakat. Itu adalah hak asasi, agar tercipta suatu ketenangan dalam masyarakat, apalagi sekarang menjelang Idul Fitri,” kata Anthony.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6734 seconds (0.1#10.140)