Hakim Tolak Cabut Hak Politik Wali Kota Cilegon Nonaktif

Rabu, 06 Juni 2018 - 22:59 WIB
Hakim Tolak Cabut Hak...
Hakim Tolak Cabut Hak Politik Wali Kota Cilegon Nonaktif
A A A
SERANG - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Banten memutuskan tidak mencabut hak politik Wali Kota Cilegon nonaktif Tubagus Iman Ariyadi.

Hakim menyatakan, pencabutan hak politik, baik hak memilih mau pun dipilih, bagi politisi Partai Golkar itu dianggap melanggar Pasal 4 UU nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia. "Menolak tuntutan jaksa tehadap pencabutan politik terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Efiyanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (6/6/2018).

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan pencabutan hak politik Wali Kota Cilegon nonaktif Tubagus Iman Ariyadi. Terdakwa kasus dugaan suap pembangunan Mall Transmart tersebut hak dipilihnya dicabut selama lima tahun dimulai sejak bebas.

"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Tubagus Iman Ariyadi berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun," kata Jaksa KPK Helmi Syarif saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (2/4/2018).

Pertimbangan tersebut, setelah terdakwa menggunakan pengaruh kekuasaannya untuk melakukan kejahatan tindak pidana korupsi.

Tubagus Iman Ariyadi terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama dan berkelanjutan melakukan tindak pidana korupsi ijin amdal proyek Pembangunan Mall Transmart di Kota Cilegon. "Menjatuhkan kepada terdakwa Tubagus Iman Ariyadi berupa pidana penjara selama enam tahun," kata Ketua Majelis Hakim Efiyanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Serang. Rabu (6/6/2018).

Selain pidana penjara, Iman juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan penjara.

Iman terbutki melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah diubah dengan Undarg-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 (1) KUHP.
(nag)
Berita Terkait
Obesitas Regulasi Pemberantasan...
Obesitas Regulasi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Terima Rp407 Juta, Pejabat...
Terima Rp407 Juta, Pejabat Pemprov Banten Jadi Tersangka Korupsi Breakwater PP Cituis
Pengamat Nilai Penanganan...
Pengamat Nilai Penanganan Perkara BPO oleh Kejati Banten Bernuansa Politis
Aliran Dana Korupsi...
Aliran Dana Korupsi Pengadaan Masker di Dinkes Banten Terus Ditelusuri
Pilkada: Vaksin ataukah...
Pilkada: Vaksin ataukah Virus Pandemi Korupsi?
KPK: Kenaikan Gaji Kepala...
KPK: Kenaikan Gaji Kepala Daerah Tak Menjamin Bakal Bebas Korupsi
Berita Terkini
Kemenhut Bongkar Jalur...
Kemenhut Bongkar Jalur Distribusi Tambang Ilegal di NTB, 8 Orang Ditangkap
51 menit yang lalu
Perkuat Layanan Kesehatan,...
Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Tingkatkan Kapasitas 1.389 Kader Posyandu
2 jam yang lalu
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
5 jam yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
5 jam yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
5 jam yang lalu
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
6 jam yang lalu
Infografis
Politikus Muslim Mulai...
Politikus Muslim Mulai Kuasai Politik AS, Sinyal Kebangkitan Islam di Paman Sam?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved