Hakim Tolak Cabut Hak Politik Wali Kota Cilegon Nonaktif
A
A
A
SERANG - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Banten memutuskan tidak mencabut hak politik Wali Kota Cilegon nonaktif Tubagus Iman Ariyadi.
Hakim menyatakan, pencabutan hak politik, baik hak memilih mau pun dipilih, bagi politisi Partai Golkar itu dianggap melanggar Pasal 4 UU nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia. "Menolak tuntutan jaksa tehadap pencabutan politik terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Efiyanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (6/6/2018).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan pencabutan hak politik Wali Kota Cilegon nonaktif Tubagus Iman Ariyadi. Terdakwa kasus dugaan suap pembangunan Mall Transmart tersebut hak dipilihnya dicabut selama lima tahun dimulai sejak bebas.
"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Tubagus Iman Ariyadi berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun," kata Jaksa KPK Helmi Syarif saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (2/4/2018).
Pertimbangan tersebut, setelah terdakwa menggunakan pengaruh kekuasaannya untuk melakukan kejahatan tindak pidana korupsi.
Tubagus Iman Ariyadi terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama dan berkelanjutan melakukan tindak pidana korupsi ijin amdal proyek Pembangunan Mall Transmart di Kota Cilegon. "Menjatuhkan kepada terdakwa Tubagus Iman Ariyadi berupa pidana penjara selama enam tahun," kata Ketua Majelis Hakim Efiyanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Serang. Rabu (6/6/2018).
Selain pidana penjara, Iman juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan penjara.
Iman terbutki melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah diubah dengan Undarg-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 (1) KUHP.
Hakim menyatakan, pencabutan hak politik, baik hak memilih mau pun dipilih, bagi politisi Partai Golkar itu dianggap melanggar Pasal 4 UU nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia. "Menolak tuntutan jaksa tehadap pencabutan politik terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Efiyanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (6/6/2018).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan pencabutan hak politik Wali Kota Cilegon nonaktif Tubagus Iman Ariyadi. Terdakwa kasus dugaan suap pembangunan Mall Transmart tersebut hak dipilihnya dicabut selama lima tahun dimulai sejak bebas.
"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Tubagus Iman Ariyadi berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun," kata Jaksa KPK Helmi Syarif saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (2/4/2018).
Pertimbangan tersebut, setelah terdakwa menggunakan pengaruh kekuasaannya untuk melakukan kejahatan tindak pidana korupsi.
Tubagus Iman Ariyadi terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama dan berkelanjutan melakukan tindak pidana korupsi ijin amdal proyek Pembangunan Mall Transmart di Kota Cilegon. "Menjatuhkan kepada terdakwa Tubagus Iman Ariyadi berupa pidana penjara selama enam tahun," kata Ketua Majelis Hakim Efiyanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Serang. Rabu (6/6/2018).
Selain pidana penjara, Iman juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan penjara.
Iman terbutki melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah diubah dengan Undarg-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 (1) KUHP.
(nag)