KPU Deliserdang Tolak Usulan Pemindahan TPS
A
A
A
DELISERDANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Deliserdang menolak usulan Kapolrestabes Medan untuk memindahkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Para Komisioner KPU Deliserdang terkejut dan mengaku tidak mendapatkan informasi terkait adanya rencana pemindahan sejumlah TPS di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Sumut 27 Juni 2018.
Ketua KPU Deliserdang Timo Dahlia Daulay mengatakan, tidak ada pemindahan TPS di Kompleks Cemara Asri dan tetap berada di lokasi tersebut. Timo menjelaskan, memang sempat berkembang informasi pemindahan TPS tersebut saat Polrestabes Medan melakukan kunjungan ke daerah tersebut.
"Itu pada saat Pak Kapolrestabes ke sana. Menurut info dari Ketua PPK kita ada permintaan pemindahan karena soal keamanan TPS dan tentang kerawanan di Cemara Asri," katanya kepada wartawan, Rabu (6/6/2018).
Dia mengatakan, setelah didalami maka hasilnya daerah tersebut aman-aman saja, sehingga tidak perlu ada pemindahan TPS. "Nah setelah itu dijelaskan oleh PPK kita kalau TPS itu aman-aman saja. Jadi sampai saat ini tidak ada pemindahan karena tidak ada alasan atau penyebab pemindahan TPS," ujarnya.
Dia menambahkan, dari ketentuan pemindahan dilakukan jika ada kerawanan dan bencana alam. "Misalnya terjadinya bencana alam di suatu daerah, terjadi huru-hara, maka TPS harus dipindahkan. Seperti di Karo ada bencana ya ada sejumlah TPS dipindahkan," terang Timo.
Sementara itu, Komisioner KPU Sumut, Nazir Salim Manik, mengaku tidak mengetahui adanya usulan pemindahan sejumlah TPS saat Pilgub Sumut. Dia mengaku, pemindahan TPS itu bisa dilakukan jika daerah tersebut rawan bencana. "Di situ apa ada pipa gas mau meledak jadi dipindahkan TPS itu," jelasnya.
Menurut Nazir, harusnya jika ada masukan terkait pemindahan TPS karena berbagai alasan keamanan, seharusnya Informasi itu disampaikanlah ke KPU Sumut. "Bagi pihak panitia pemilih di tingkat kecamatan dan kelurahan jika ada pihak di luar KPU yang coba-coba mengatur, ya harus segera konsultasinya ke KPU Kabupaten/Kota," tegasnya.
Para Komisioner KPU Deliserdang terkejut dan mengaku tidak mendapatkan informasi terkait adanya rencana pemindahan sejumlah TPS di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Sumut 27 Juni 2018.
Ketua KPU Deliserdang Timo Dahlia Daulay mengatakan, tidak ada pemindahan TPS di Kompleks Cemara Asri dan tetap berada di lokasi tersebut. Timo menjelaskan, memang sempat berkembang informasi pemindahan TPS tersebut saat Polrestabes Medan melakukan kunjungan ke daerah tersebut.
"Itu pada saat Pak Kapolrestabes ke sana. Menurut info dari Ketua PPK kita ada permintaan pemindahan karena soal keamanan TPS dan tentang kerawanan di Cemara Asri," katanya kepada wartawan, Rabu (6/6/2018).
Dia mengatakan, setelah didalami maka hasilnya daerah tersebut aman-aman saja, sehingga tidak perlu ada pemindahan TPS. "Nah setelah itu dijelaskan oleh PPK kita kalau TPS itu aman-aman saja. Jadi sampai saat ini tidak ada pemindahan karena tidak ada alasan atau penyebab pemindahan TPS," ujarnya.
Dia menambahkan, dari ketentuan pemindahan dilakukan jika ada kerawanan dan bencana alam. "Misalnya terjadinya bencana alam di suatu daerah, terjadi huru-hara, maka TPS harus dipindahkan. Seperti di Karo ada bencana ya ada sejumlah TPS dipindahkan," terang Timo.
Sementara itu, Komisioner KPU Sumut, Nazir Salim Manik, mengaku tidak mengetahui adanya usulan pemindahan sejumlah TPS saat Pilgub Sumut. Dia mengaku, pemindahan TPS itu bisa dilakukan jika daerah tersebut rawan bencana. "Di situ apa ada pipa gas mau meledak jadi dipindahkan TPS itu," jelasnya.
Menurut Nazir, harusnya jika ada masukan terkait pemindahan TPS karena berbagai alasan keamanan, seharusnya Informasi itu disampaikanlah ke KPU Sumut. "Bagi pihak panitia pemilih di tingkat kecamatan dan kelurahan jika ada pihak di luar KPU yang coba-coba mengatur, ya harus segera konsultasinya ke KPU Kabupaten/Kota," tegasnya.
(wib)