KPU Deliserdang Tolak Usulan Pemindahan TPS

Rabu, 06 Juni 2018 - 12:29 WIB
KPU Deliserdang Tolak...
KPU Deliserdang Tolak Usulan Pemindahan TPS
A A A
DELISERDANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Deliserdang menolak usulan Kapolrestabes Medan untuk memindahkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Para Komisioner KPU Deliserdang terkejut dan mengaku tidak mendapatkan informasi terkait adanya rencana pemindahan sejumlah TPS di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Sumut 27 Juni 2018.

Ketua KPU Deliserdang Timo Dahlia Daulay mengatakan, tidak ada pemindahan TPS di Kompleks Cemara Asri dan tetap berada di lokasi tersebut. Timo menjelaskan, memang sempat berkembang informasi pemindahan TPS tersebut saat Polrestabes Medan melakukan kunjungan ke daerah tersebut.

"Itu pada saat Pak Kapolrestabes ke sana. Menurut info dari Ketua PPK kita ada permintaan pemindahan karena soal keamanan TPS dan tentang kerawanan di Cemara Asri," katanya kepada wartawan, Rabu (6/6/2018).

Dia mengatakan, setelah didalami maka hasilnya daerah tersebut aman-aman saja, sehingga tidak perlu ada pemindahan TPS. "Nah setelah itu dijelaskan oleh PPK kita kalau TPS itu aman-aman saja. Jadi sampai saat ini tidak ada pemindahan karena tidak ada alasan atau penyebab pemindahan TPS," ujarnya.

Dia menambahkan, dari ketentuan pemindahan dilakukan jika ada kerawanan dan bencana alam. "Misalnya terjadinya bencana alam di suatu daerah, terjadi huru-hara, maka TPS harus dipindahkan. Seperti di Karo ada bencana ya ada sejumlah TPS dipindahkan," terang Timo.

Sementara itu, Komisioner KPU Sumut, Nazir Salim Manik, mengaku tidak mengetahui adanya usulan pemindahan sejumlah TPS saat Pilgub Sumut. Dia mengaku, pemindahan TPS itu bisa dilakukan jika daerah tersebut rawan bencana. "Di situ apa ada pipa gas mau meledak jadi dipindahkan TPS itu," jelasnya.

Menurut Nazir, harusnya jika ada masukan terkait pemindahan TPS karena berbagai alasan keamanan, seharusnya Informasi itu disampaikanlah ke KPU Sumut. "Bagi pihak panitia pemilih di tingkat kecamatan dan kelurahan jika ada pihak di luar KPU yang coba-coba mengatur, ya harus segera konsultasinya ke KPU Kabupaten/Kota," tegasnya.
(wib)
Berita Terkait
Hitung Cepat Pilgub...
Hitung Cepat Pilgub Sumut 2024 Menang, Bobby Nasution: Ini yang Harus Kita Jaga
Ini Tahapan Pada Hari...
Ini Tahapan Pada Hari Pencoblosan Pilkada Serentak 2020
Pilgub Sumut: Charles...
Pilgub Sumut: Charles Bonar Sirait Digadang jadi Wagub Bobby Nasution
KPU Ingatkan Petahana...
KPU Ingatkan Petahana Tak Gunakan Bansos Corona untuk Kepentingan Pilkada
KPU Sebut Pilkada Digelar...
KPU Sebut Pilkada Digelar 9 Desember 2020 Belum Keputusan Final
KPU Racik Skenario Pilkada...
KPU Racik Skenario Pilkada Serentak 2020 di Tengah Corona
Berita Terkini
Pramono Tegaskan Tak...
Pramono Tegaskan Tak Ada Aturan Baru Ganjil Genap
17 menit yang lalu
Besok Puncak HUT ke-499...
Besok Puncak HUT ke-499 Jakarta di Bundaran HI, Ini Info Rekayasa Lalu Lintas dan Titik Parkirnya
1 jam yang lalu
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
3 jam yang lalu
Viral Kabar Ganjil Genap...
Viral Kabar Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Polda Metro Jaya Angkat Bicara
4 jam yang lalu
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
13 jam yang lalu
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
13 jam yang lalu
Infografis
Trump Bela Putin, Tepis...
Trump Bela Putin, Tepis Klaim Rusia Tolak Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved