Racik Obat Herbal dengan Ganja, FW Ngaku Bisa Sembuhkan Sejumlah Penyakit

Selasa, 05 Juni 2018 - 14:07 WIB
Racik Obat Herbal dengan...
Racik Obat Herbal dengan Ganja, FW Ngaku Bisa Sembuhkan Sejumlah Penyakit
A A A
BOGOR - Seorang mahasiswa di Bogor, FW (29) diringkus petugas karena kedapatan meracik obat herbal dengan ganja. Belakangan diketahui kalau FW membuka praktik pengobatan alternatif dan mengaku bisa menyembuhkan sejumlah penyakit dengan racikan obatnya itu.

Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Andri Alam menjelaskan, campuran narkotika jenis ganja hasil racikannya itu digunakan untuk membantunya menghipnotis para pasien lalu mensugestinya agar sembuh dari penyakitnya.

"Beberapa penyakit yang biasa dikeluhkan pasiennya diantaranya seperti susah tidur, paranoid, berhenti merokok, kecanduan onani atau masturbasi, gelisah, depresi, stress, gila, dan autis," jelasnya kepada wartawan, Selasa (5/6/2018).

Kemudian pelaku mengklaim obat racikannya itu juga bisa melangsingkan tubuh, lebih cantik atau tampan dan dapat meningkatkan imajinasi daya khayal Ide nafsu seks serta karya seni.

"Menurut pengakuan pelaku, ada pasiennya yang memang sembuh, tapi kita masih cari orangnya untuk dimintai keterangan," katanya. (Baca: Gunakan untuk Campuran Obat Herbal, Mahasiswa di Bogor Diringkus )

FW diamankan beserta sejumlah barang bukti yang diantaranya satu toples bening berisikan narkotika jenis ganja, satu buah tabung kaca atau inhaler berisikan narkotika jenis ganja, empat linting rokok herbal yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dan tembakau sintetis.

Selain itu, dua bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis tembakau sintetis merk Arjuna, satu bungkus plastik klip warna hitam bertuliskan Arjuna berisikan narkotika jenis tembakau sintetis, satu linting rokok herbal berisikan narkotika jenis tembakau sintetis.

Kemudian tiga buah alat cetak pembuat rokok, satu bungkus plastik bening berisikan busa rokok, tiga lembar kertas papir bertuliskan Buffalo Bill, enam belas buah stiker bertuliskan Arjuna, 82 buah stiker bertuliskan magic elephant, empat buah cangklong, dua buah timbangan digital warna silver, satu plastik besar berisikan kertas teh saset serta alat hisap berupa bong sisha kecil.

Pelaku diprasangkakan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 1 daftar Narkotika golongan 1 nomor urut 88 Permenkes RI No 7 tahun 2018 tentang perubahan penggolongan Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.
(ysw)
Berita Terkait
Tok! MK Tolak Legalisasi...
Tok! MK Tolak Legalisasi Ganja Medis untuk kesehatan
Pengungkapan Penyelundupan...
Pengungkapan Penyelundupan 39 Kg Ganja Kering Asal Sumatera
Patroli Gabungan Sinergitas...
Patroli Gabungan Sinergitas Satgas Pamtas RI-PNG Gagalkan Transaksi 1.838 Gram Ganja di Perbatasan Papua
Di Pedalaman Hutan Lindung...
Di Pedalaman Hutan Lindung Bukit Balai, Polisi Temukan Ladang Ganja Seluas 1,5 Hektare
Waduh, Darah dan Urin...
Waduh, Darah dan Urin Pengguna Ganja Bisa Mengandung Logam Berbahaya
Penemuan Ladang Ganja...
Penemuan Ladang Ganja di Gunung Bromo: Mengapa Ganja Harus Ditanam di Ketinggian?
Berita Terkini
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
8 jam yang lalu
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
13 jam yang lalu
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
13 jam yang lalu
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
13 jam yang lalu
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
14 jam yang lalu
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
14 jam yang lalu
Infografis
Sayuran yang Bisa Mengatasi...
Sayuran yang Bisa Mengatasi Penyakit Asam Urat selain Brokoli
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved