Korban First Travel Akan Layangkan Surat ke Komisi DPR

Senin, 04 Juni 2018 - 11:26 WIB
Korban First Travel...
Korban First Travel Akan Layangkan Surat ke Komisi DPR
A A A
DEPOK - Para korban Jemaah First Travel melalui kuasa hukumnya berencana melayangkan surat pada Komisi VIII DPR RI. Dalam surat tersebut akan dijelaskan mengenai aspirasi para korban Jemaah.

“Kami akan mengawal homologasi pada sidang PKPU tetap terkait FT yang ada di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata kuasa hukum korban First Trvel, Riesqy Rahmadiansyah, Senin (4/6/2018).

Pihaknya juga akan segera meminta Komisi III untuk memantau proses di pengadilan tingkat banding. Serta meminta Komisi III memanggil Jaksa Agung agar tetap melakukan banding dan mengawal kasus banding tersebut. (Baca: Aset First Travel Hanya Rp25 Miliar, Jamaah Cuma Dapat Rp200 Ribuan )

“Bukan karena putusan pidana, tapi aset yang sudah disita kami butuh melihat fisiknya, kemudian bagaimana dengan perawatan aset yang disita, kita tau ada beberapa barang mewah yang disita. Itu siapa yang melakukan perawatan, apakah kejaksaan melakukan proses perawatan tersebut, kami khawatir barang barang tersebut malah rusak dan akan berdampak berkurangnya nilai keekonomian barang tersebut,” tukasnya.

Selain itu, kuasa hukum juga meminta kepada mahkamah agung untuk memberikan fatwa terkait eksekusi terhadap makna ‘aset dirampas untuk negara’. Pihaknya juga sedang mempertimbang kan melakukan derden verzet terhadap putusan tersebut.Dikatakan, memang dalam konsep pidana tidak diatur mengenai derden verzet, tapi dalam beberapa tindak pidana diatur mengenai derden verzet tersebut.
“Mengingat ada kerugian pihak ketiga dalam putusan tersebut, dan juga tidak adanya payung hukum terkait proses derden verzet ( hukum acara ), walaupun sudah diakomodir mengenai pelawan/derden verzet terhadap tindak pidana perikanan, korupsi dan perlindungan konsumen,” pungkasnya.
(ysw)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Pelaku Penipuan yang...
Pelaku Penipuan yang Beraksi di Natuna Ditangkap di Batam
Berita Terkini
Setkab Dokumentasikan...
Setkab Dokumentasikan Pengembangan Kampung Nelayan Merah Putih di Sinjai
2 jam yang lalu
Perkuat Sinergi Polri...
Perkuat Sinergi Polri dan Media lewat Padel Bhayangkara Cup 2026
3 jam yang lalu
Jawab Kebutuhan Industri,...
Jawab Kebutuhan Industri, UMB Kenalkan Profesi Insinyur pada Siswa SMK
4 jam yang lalu
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan...
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan Sangihe, Simak Hasil Analisis BMKG
4 jam yang lalu
Puluhan Profesor dan...
Puluhan Profesor dan Dosen UNJ bersama Billy Mambrasar, Latih Seribu Guru di Daerah Terpencil
7 jam yang lalu
KH Hasanuddin Kriyani...
KH Hasanuddin Kriyani Resmi Menjadi Sesepuh Pondok Buntet Pesantren
7 jam yang lalu
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved