Tim WFQR Lanal Sibolga Tangkap Kapal Bom Ikan
A
A
A
SIBOLGA - Tim WFQR Lanal Sibolga Lantamal II Padang, Koarmada I menangkap kapal pengguna bom ikan di perairan Sibolga, Sumatera Utara.
Danlanal Sibolga Letkol Laut (P) Fajar Priyanto menjelaskan, penangkapan KM Ayunda-01 yang diduga melaksanakan illegal fishing dengan menggunakan bahan peledak (handak) berawal dari informasi yang diterima Tim WFQR Lanal Sibolga pada Jumat, 1 Juni 2018 lalu pukul 18.00 WIB. Mendapat informasi adanya speedboat yang membawa barang untuk digunakan dalam kegiatan penangkapan ikan ilegal dengan cara menggunakan bahan peledak bom ikan.
Tim langsung bergerak menuju perairan Labuhan Sonang dan berhasil menyergap speedboat yang diduga membawa barang-barang untuk digunakan sebagai bahan peledak (bom ikan) untuk penangkapan ikan. "Setelah diadakan pemeriksaan, speedboat terbukti membawa barang-barang berupa bahan peledak sebagai bahan dasar bom ikan," ujarnya Minggu (3/6/2018).
Tim kemudian bergerak melakukan penyamaran menuju posisi kapal ikan yang akan mentransfer barang-barang bahan peledaka tersebut dengan menggunakan speedboat agar kapal ikan tidak kabur. Selanjutnya, pada pukul 22.20 WIB, Tim WFQR mendeteksi kapal ikan yang dicurigai.
"Dengan sigap dan cepat, Tim WFQR dapat menyergap dan menangkap kapal tersebut di diperairan Pulau Bakkar pada posisi 01°34'308 U - 098°43'540 T," ujarnya.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kapal, anak buah kapal (ABK) beserta muatannya, Kapal KM Ayunda-01 GT 3 jenis kapal ikan bubu dengan nakhoda J dan ABK berjumlah lima orang tersebut terbukti membawa satu set kompresor; satu karung/± 20 kg pupuk bahan dasar handak; 30 botol beling minuman; tiga set benang jahit; 3 set mouthpiece dan 2 masker selam.
Termasuk 1 buah teropong, 1 50 geeb/detonator, ± 1 ons bubuk mesiu/bubuk korek api, 14 biji selongsong sumbu, ± 50 meter selang kompresor serta 1 buah GPS dan Echosounder.
"Seluruh barang tersebut kuat dugaan merupakan bahan-bahan dasar peledak untuk digunakan sebagai bom ikan. Atas dasar penemuan dan penangkapan kapal pengguna bom ikan tersebut, selanjutnya kapal beserta barang bukti diamankan oleh penyidik Lanal Sibolga untuk penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Danlanal Sibolga Letkol Laut (P) Fajar Priyanto menjelaskan, penangkapan KM Ayunda-01 yang diduga melaksanakan illegal fishing dengan menggunakan bahan peledak (handak) berawal dari informasi yang diterima Tim WFQR Lanal Sibolga pada Jumat, 1 Juni 2018 lalu pukul 18.00 WIB. Mendapat informasi adanya speedboat yang membawa barang untuk digunakan dalam kegiatan penangkapan ikan ilegal dengan cara menggunakan bahan peledak bom ikan.
Tim langsung bergerak menuju perairan Labuhan Sonang dan berhasil menyergap speedboat yang diduga membawa barang-barang untuk digunakan sebagai bahan peledak (bom ikan) untuk penangkapan ikan. "Setelah diadakan pemeriksaan, speedboat terbukti membawa barang-barang berupa bahan peledak sebagai bahan dasar bom ikan," ujarnya Minggu (3/6/2018).
Tim kemudian bergerak melakukan penyamaran menuju posisi kapal ikan yang akan mentransfer barang-barang bahan peledaka tersebut dengan menggunakan speedboat agar kapal ikan tidak kabur. Selanjutnya, pada pukul 22.20 WIB, Tim WFQR mendeteksi kapal ikan yang dicurigai.
"Dengan sigap dan cepat, Tim WFQR dapat menyergap dan menangkap kapal tersebut di diperairan Pulau Bakkar pada posisi 01°34'308 U - 098°43'540 T," ujarnya.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kapal, anak buah kapal (ABK) beserta muatannya, Kapal KM Ayunda-01 GT 3 jenis kapal ikan bubu dengan nakhoda J dan ABK berjumlah lima orang tersebut terbukti membawa satu set kompresor; satu karung/± 20 kg pupuk bahan dasar handak; 30 botol beling minuman; tiga set benang jahit; 3 set mouthpiece dan 2 masker selam.
Termasuk 1 buah teropong, 1 50 geeb/detonator, ± 1 ons bubuk mesiu/bubuk korek api, 14 biji selongsong sumbu, ± 50 meter selang kompresor serta 1 buah GPS dan Echosounder.
"Seluruh barang tersebut kuat dugaan merupakan bahan-bahan dasar peledak untuk digunakan sebagai bom ikan. Atas dasar penemuan dan penangkapan kapal pengguna bom ikan tersebut, selanjutnya kapal beserta barang bukti diamankan oleh penyidik Lanal Sibolga untuk penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
(whb)