PT Bumipari Somasi Penggarap Ilegal di Pulau Pari, Siap Tempuh Jalur Hukum

Jum'at, 01 Juni 2018 - 15:05 WIB
PT Bumipari Somasi Penggarap...
PT Bumipari Somasi Penggarap Ilegal di Pulau Pari, Siap Tempuh Jalur Hukum
A A A
JAKARTA - Perusahaan pengembang PT Bumipari Asrimeminta persoalan sengketa tanah di Pulau Pari, Kepulauan Seribu Selatan, diselesaikan melalui jalur hukum. PT Bumipari Asri telah menyampaikan somasi kepada penggarap ilegal di pulau tersebut. Jika penggarap ilegal tidak segera angkat kaki, PT Bumipari Asri akan menyelesaikan persoalan ini melalui jalur hukum.

"Agar tanah kami berdaya guna untuk digunakan sesuai peruntukannya, maka kami membuat somasi kepada para penggarap pada 7 Mei 2017 nomor 020/BPA-JKT/SOM/V/2018. Sebagai tindak lanjut dari somasi tersebut, apabila penggarap tidak meninggalkan dan mengosongkan tanah, maka kami menempuh penegakan hukum," ujar koordinator lapangan PT Bumipari Asri, Ben Yitzhak, melalui keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Jumat (1/6/2018).

Ia menyatakan perusahaannya selalu terbuka terhadap masalah ini. Apabila surat mereka meragukan bisa datang ke pengadilan atau ke kepolisian untuk membuat laporan. Ben juga mengatakan, penduduk sudah mengetahui bahwa mereka menumpang di Pulau Pari. PT Bumipari Asri bisa membuktikan hal tersebut karena memang memilki buktinya.

"Ketua Forum Pembela Pulau Pari pernah menandatangani surat pernyataan dan mengakui bahwa telah sebenar-benarnya telah menggunakan lahan tanah PT Bumipari Asri. Tapi dia mengingkari janji-janji di sini semua," kata Ben sambil menunjukkan bukti surat. (Baca juga: Warga Pulau Pari Minta Pemprov Jadi Penengah Permasalahan Lahan)

Sementara itu, Start Legal PT Bumipari Asri Ahmadin menegaskan, PT Bumipari Asri merupakan pemilik tanah yang sah sesuai Undang-Undang Pokok Agraria atas tanah terletak di RW 04. Kelurahan Pulau Pari, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, seluas 40,79 ha.

PT Bumipari Somasi Penggarap Ilegal di Pulau Pari, Siap Tempuh Jalur Hukum


PT Bumipari Asri memperoleh tanah tersebut berdasarkan proses jual beli yang terang dan tunai di hadapan camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah di Pulau Pari. "Para penjual tanah dan para ahli waris dengan tegas menyatakan tidak keberatan menjual tanah dan menyatakan tanah tidak sengketa," ucapnya.

Menurut dia, tanah milik PT Bumipari Asri telah digarap oleh para penggarap ilegal sekitar 20%. Mereka bukan penjual atau ahli waris penjual, melainkan orang lain yang tidak mempunya alas hak sama sekali terhadap tanah tersebut.

"Kami taat asas sehingga mensertifikatkan tanah kami di Kantor BPN sesuai prosedur yang sah dan berlaku. Bahwa kami sebagai pemilik tanah yang sah membayar pajak setiap tahun dan mendapat penghargaan dari Bupati Kepulauan Seribu," ucapnya.

Karenanya, pihaknya keberatan terhadap Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Jakarta yang menyatakan sertipikat mall administrasi. Untuk hal ini pihaknya telah bersurat kepada Kementerian ATR/BPN tertanggag 30 April 2018 perihal Pernyataan LAHP Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya yang dilaporkan oleh orang yang tidak mempunyai hak (tidak memiliki bukti kepemilikan).
(thm)
Berita Terkait
Akses Jalan Ditutup,...
Akses Jalan Ditutup, Warga RW 013 Desak CMNP Cari Solusi atau Hadapi Demonstrasi
Gegara Sengketa Lahan,...
Gegara Sengketa Lahan, Warga di Bone Sabit Tetangga Hingga Tewas
Sejumlah Warga Laporkan...
Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah ke Polisi
Korban Penipuan Tanah...
Korban Penipuan Tanah Bingung Tak Diberi Kabar Persidangan
Ganti Rugi Tanah Ulayat...
Ganti Rugi Tanah Ulayat untuk Pembangunan Bandara Siboru Belum Tuntas
Lahan Dicaplok Perusahaan,...
Lahan Dicaplok Perusahaan, Petani Desa Dayun Sambangi Istana Merdeka
Berita Terkini
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
4 jam yang lalu
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
4 jam yang lalu
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
5 jam yang lalu
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
5 jam yang lalu
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
5 jam yang lalu
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
6 jam yang lalu
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved