Kejati Percayakan Penanganan Kasus Korupsi Benih Bawang Putih ke Polda NTB
A
A
A
MATARAM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) berkoordinasi dengan Polda NTB terkait penanganan kasus dugaan pemotongan jatah benih bawang putih petani di Kabupaten Lombok Timur. Kejati NTB mempercayakan proses penanganan di Polda akan berjalan sesuai dengan koridor hukum yang ada.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Ery Arianto Harahap di Mataram, Rabu, mengatakan, kepercayaan itu diberikan setelah pihaknya mendengar kabar bahwa Polda NTB saat ini sedang turun lapangan untuk mengumpulkan data. "Kalau sudah ditangani pihak Polda NTB, penanganannya kita percayakan ke sana," kata Ery Arianto.
Namun dia mengakui bahwa sejumlah petani bersama kelompok pemuda Sembalun, pada awal bulan pernah datang berkunjung ke Kantor Kejati NTB.
Dalam kunjungannya, sejumlah petani bersama kelompok pemuda Sembalun bertemu dengan pihak Kejati NTB yang diwakilkan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Dedi Irawan.
"Memang waktu itu ada yang datang, tapi bahasanya baru sebatas konsultasi," ujarnya. Dalam konsultasinya, masyarakat petani menerima arahan dari Kejati NTB.
Dalam arahannya, masyarakat petani diminta untuk menyusun sebuah laporan dengan turut melampirkan bukti penyimpangan dalam realisasi program swasembada bawang putih lokal tahun 2017 di Kabupaten Lombok Timur.
Karena itu, jika masyarakat petani kembali datang dan membuatkan laporan, pihaknya dikatakan akan memberikan saran agar laporannya disampaikan ke Polda NTB.
"Jadi kalau ada laporannya masuk, akan kita tolak, kita arahkan ke Polda NTB. Karena setahu saya persoalan ini sudah duluan ditangani disana, jadi tidak mungkin Kejati NTB turun juga," ucapnya.
Polda NTB sendiri pada Senin 28 Mei 2018 menegaskan pihaknya telah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) dengan mewawancarai sejumah kelompok tani dan pihak Dinas Pertanian (Distan) setempat guna memastikan dugaan perbuatan melawan hukum dalam kasus ini.
Menurut informasi yang dihimpun pewarta dari Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur, ada 350 ton benih bawang putih lokal dibagikan kepada 181 kelompok tani yang tersebar di 18 desa se-Kabupaten Lombok Timur.
Dengan luasan yang berbeda-beda, setiap kelompok tani mendapatkan kuota benih lokal bersama dengan paket pendukung hasil produksinya, mulai dari mulsa, pupuk NPK plus, pupuk hayati ecofert, pupuk majemuk, dan pupuk organik.
Benih bawang putih lokal sebanyak 350 Ton dibeli dari hasil produksi petani di Kecamatan Sembalun pada periode panen pertengahan tahun 2017.
Benih bawang putih lokal dibeli pemerintah melalui salah satu BUMN yang dipercaya sebagai penangkar, pembeliannya menggunakan anggaran APBN-P 2017 senilai Rp30 miliar.
Namun pada saat penyaluran bantuannya di akhir tahun 2017, banyak kelompok tani yang mengeluh tidak mendapatkan jatah sesuai data. Bahkan ada sebagian dari kelompok tani yang tidak sama sekali kebagian jatah
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Ery Arianto Harahap di Mataram, Rabu, mengatakan, kepercayaan itu diberikan setelah pihaknya mendengar kabar bahwa Polda NTB saat ini sedang turun lapangan untuk mengumpulkan data. "Kalau sudah ditangani pihak Polda NTB, penanganannya kita percayakan ke sana," kata Ery Arianto.
Namun dia mengakui bahwa sejumlah petani bersama kelompok pemuda Sembalun, pada awal bulan pernah datang berkunjung ke Kantor Kejati NTB.
Dalam kunjungannya, sejumlah petani bersama kelompok pemuda Sembalun bertemu dengan pihak Kejati NTB yang diwakilkan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Dedi Irawan.
"Memang waktu itu ada yang datang, tapi bahasanya baru sebatas konsultasi," ujarnya. Dalam konsultasinya, masyarakat petani menerima arahan dari Kejati NTB.
Dalam arahannya, masyarakat petani diminta untuk menyusun sebuah laporan dengan turut melampirkan bukti penyimpangan dalam realisasi program swasembada bawang putih lokal tahun 2017 di Kabupaten Lombok Timur.
Karena itu, jika masyarakat petani kembali datang dan membuatkan laporan, pihaknya dikatakan akan memberikan saran agar laporannya disampaikan ke Polda NTB.
"Jadi kalau ada laporannya masuk, akan kita tolak, kita arahkan ke Polda NTB. Karena setahu saya persoalan ini sudah duluan ditangani disana, jadi tidak mungkin Kejati NTB turun juga," ucapnya.
Polda NTB sendiri pada Senin 28 Mei 2018 menegaskan pihaknya telah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) dengan mewawancarai sejumah kelompok tani dan pihak Dinas Pertanian (Distan) setempat guna memastikan dugaan perbuatan melawan hukum dalam kasus ini.
Menurut informasi yang dihimpun pewarta dari Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur, ada 350 ton benih bawang putih lokal dibagikan kepada 181 kelompok tani yang tersebar di 18 desa se-Kabupaten Lombok Timur.
Dengan luasan yang berbeda-beda, setiap kelompok tani mendapatkan kuota benih lokal bersama dengan paket pendukung hasil produksinya, mulai dari mulsa, pupuk NPK plus, pupuk hayati ecofert, pupuk majemuk, dan pupuk organik.
Benih bawang putih lokal sebanyak 350 Ton dibeli dari hasil produksi petani di Kecamatan Sembalun pada periode panen pertengahan tahun 2017.
Benih bawang putih lokal dibeli pemerintah melalui salah satu BUMN yang dipercaya sebagai penangkar, pembeliannya menggunakan anggaran APBN-P 2017 senilai Rp30 miliar.
Namun pada saat penyaluran bantuannya di akhir tahun 2017, banyak kelompok tani yang mengeluh tidak mendapatkan jatah sesuai data. Bahkan ada sebagian dari kelompok tani yang tidak sama sekali kebagian jatah
(sms)