Bos First Travel Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

Rabu, 30 Mei 2018 - 14:28 WIB
Bos First Travel Divonis...
Bos First Travel Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar
A A A
DEPOK - Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap bos First Travel Andika Surachman. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya.

"Terdakwa satu yaitu Andika divonis 20 tahun," kata ketua majelis hakim Sobandi, Rabu (30/5/2018). Sementara untuk istrinya yaitu Annisa divonis lebih ringan. Ibu dua anak itu hanya divonis 18 tahun dari tuntutan sebelumnya 20 tahun.

"Terdakwa dua yaitu Annisa divonis 18 tahun," sambungnya. Terdakwa juga dikenakan denda Rp 10 miliar. Jika tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan delapan bulan.

Menanggapi hal itu Andika mengaku keberatan. Dia akan mengajukan banding. Demikian juga dengan Annisa yang keberatan atas vonis tersebut. "Keberatan," kata Andika.

Ketika ditanya Andika mengaku kecewa dengan putusan hakim. "Jaksa dan hakim sama sajalah," ucapnya sambil berlalu.
(whb)
Berita Terkait
Impian Umrah Ribuan...
Impian Umrah Ribuan Korban First Travel Kembali Terbuka
Polda Metro Tetapkan...
Polda Metro Tetapkan Bos Travel Hanania Jadi Tersangka Kasus Penipuan Jemaah Umrah
Pekerja Travel di Cirebon...
Pekerja Travel di Cirebon Gelapkan Uang Umrah Rp1,3 Miliar, Korban Puluhan Jamaah
Digendam, Pasangan Lansia...
Digendam, Pasangan Lansia Serahkan Uang Umrah Rp120 Juta
Wamenhaj Ungkap Dugaan...
Wamenhaj Ungkap Dugaan Penipuan Rp1,4 M Modus Dam dan Badal Haji
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Berita Terkini
Setkab Dokumentasikan...
Setkab Dokumentasikan Pengembangan Kampung Nelayan Merah Putih di Sinjai
59 menit yang lalu
Perkuat Sinergi Polri...
Perkuat Sinergi Polri dan Media lewat Padel Bhayangkara Cup 2026
1 jam yang lalu
Jawab Kebutuhan Industri,...
Jawab Kebutuhan Industri, UMB Kenalkan Profesi Insinyur pada Siswa SMK
2 jam yang lalu
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan...
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan Sangihe, Simak Hasil Analisis BMKG
2 jam yang lalu
Puluhan Profesor dan...
Puluhan Profesor dan Dosen UNJ bersama Billy Mambrasar, Latih Seribu Guru di Daerah Terpencil
5 jam yang lalu
KH Hasanuddin Kriyani...
KH Hasanuddin Kriyani Resmi Menjadi Sesepuh Pondok Buntet Pesantren
5 jam yang lalu
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved