Ini Jurus Ampuh Wali Kota Blitar Jaga Kekhusyukan Ramadhan

Selasa, 22 Mei 2018 - 08:27 WIB
Ini Jurus Ampuh Wali Kota Blitar Jaga Kekhusyukan Ramadhan
Ini Jurus Ampuh Wali Kota Blitar Jaga Kekhusyukan Ramadhan
A A A
BLITAR - Pemerintah Kota Blitar mempunyai cara untuk menjaga kekhusyukan selama Ramadhan, termasuk mengatur bagaimana jual beli makanan dan minuman sebelum masuk waktu berbuka puasa.

Pemerintah Kota Blitar membebaskan para pedagang makanan dan minuman berjualan siang hari selama bulan puasa. Namun syaratnya, warung harus dipasang tirai atau penutup agar tidak terlihat dari luar.

Pemilik lapak juga dilarang "mengobral" bau aroma makanan dan minuman secara berlebihan. Selama proses memasak, aroma diminta tidak menguap ke mana - mana. "Intinya jangan sampai menganggu yang berpuasa, "ujar Wakil Wali Kota Blitar Santoso kepada wartawan.

Dalam siaran pers yang diterima Selasa (22/5/2018), ketentuan berjualan selama bulan puasa ini diatur dalam Surat Edaran Wali Kota nomor 451/1850/410.010.3/2018. Tidak hanya soal jual beli makanan. SE Walikota Samanhudi Anwar juga mengatur soal tadarus di masjid dan musala. Juga tata cara membangunkan orang sahur.

Tadarus dengan pengeras suara, kata Santoso dibatasi hingga pukul 10 malam. "Kalau belum selesai boleh dilanjutkan tanpa pengeras suara, "tuturnya. Bagaimana dengan tempat hiburan malam seperti karaoke dan sejenisnya?

Santoso menegaskan tutup total selama bulan puasa. Penutupan berlaku mulai 16 Mei hingga 15 Juni mendatang. "Dalam hal ini kami juga melakukan pengawasan," pungkasnya.

Hyuantoro warga Kota Blitar menilai ketentuan yang berlaku selama puasa sebagai bentuk penegakan tradisi toleransi antar umat beragama. Sebab faktanya bulan puasa selalu menjadi berkah tersendiri bagi para pedagang makanan dan minuman. "Intinya semua bisa berjalan sesuai porsi masing masing. Dan itu bagus," ujarnya.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5326 seconds (0.1#10.140)