Ini Jurus Ampuh Wali Kota Blitar Jaga Kekhusyukan Ramadhan

Selasa, 22 Mei 2018 - 08:27 WIB
Ini Jurus Ampuh Wali...
Ini Jurus Ampuh Wali Kota Blitar Jaga Kekhusyukan Ramadhan
A A A
BLITAR - Pemerintah Kota Blitar mempunyai cara untuk menjaga kekhusyukan selama Ramadhan, termasuk mengatur bagaimana jual beli makanan dan minuman sebelum masuk waktu berbuka puasa.

Pemerintah Kota Blitar membebaskan para pedagang makanan dan minuman berjualan siang hari selama bulan puasa. Namun syaratnya, warung harus dipasang tirai atau penutup agar tidak terlihat dari luar.

Pemilik lapak juga dilarang "mengobral" bau aroma makanan dan minuman secara berlebihan. Selama proses memasak, aroma diminta tidak menguap ke mana - mana. "Intinya jangan sampai menganggu yang berpuasa, "ujar Wakil Wali Kota Blitar Santoso kepada wartawan.

Dalam siaran pers yang diterima Selasa (22/5/2018), ketentuan berjualan selama bulan puasa ini diatur dalam Surat Edaran Wali Kota nomor 451/1850/410.010.3/2018. Tidak hanya soal jual beli makanan. SE Walikota Samanhudi Anwar juga mengatur soal tadarus di masjid dan musala. Juga tata cara membangunkan orang sahur.

Tadarus dengan pengeras suara, kata Santoso dibatasi hingga pukul 10 malam. "Kalau belum selesai boleh dilanjutkan tanpa pengeras suara, "tuturnya. Bagaimana dengan tempat hiburan malam seperti karaoke dan sejenisnya?

Santoso menegaskan tutup total selama bulan puasa. Penutupan berlaku mulai 16 Mei hingga 15 Juni mendatang. "Dalam hal ini kami juga melakukan pengawasan," pungkasnya.

Hyuantoro warga Kota Blitar menilai ketentuan yang berlaku selama puasa sebagai bentuk penegakan tradisi toleransi antar umat beragama. Sebab faktanya bulan puasa selalu menjadi berkah tersendiri bagi para pedagang makanan dan minuman. "Intinya semua bisa berjalan sesuai porsi masing masing. Dan itu bagus," ujarnya.
(vhs)
Berita Terkait
Mencoba Peruntungan...
Mencoba Peruntungan Baru, Alya Nurshabrina Luncurkan Fall Into Place
Hasil CPNS 2018 Bermasalah,...
Hasil CPNS 2018 Bermasalah, Puluhan Pencari Kerja Geruduk Pemkab Raja Ampat
Jalani 12 Adegan Rekonstruksi,...
Jalani 12 Adegan Rekonstruksi, Begini Kesadisan Geng Akatsuki 2018
Pemprov Revisi RPMJD...
Pemprov Revisi RPMJD Sulsel Tahun 2018-2023
Bareskrim Tetapkan Tersangka...
Bareskrim Tetapkan Tersangka Proyek Venue Asian Games 2018
Terungkap, Israel Pernah...
Terungkap, Israel Pernah Coba Bunuh Soleimani pada 2018
Berita Terkini
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
1 jam yang lalu
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
2 jam yang lalu
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
4 jam yang lalu
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
4 jam yang lalu
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
6 jam yang lalu
HUT ke-27 PNM, Ribuan...
HUT ke-27 PNM, Ribuan Buku Hadirkan Semangat Literasi bagi Anak-anak Pelosok
14 jam yang lalu
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved