Razia Gabungan, Polisi Sita Ratusan Botol Miras Oplosan
A
A
A
GUNUNGKIDUL - Polres Gunungkidul melakukan razia minumas keras guna memberikan rasa aman dan menjaga kekhusukan umat Islam yang menjalankan ibadah puasa. Dalam razia yang digelar Minggu (20/5/2018) dini hari, ratusan botol miras berhasil diamankan dalam operasi gabungan antara Satnarkorba dan Sat Sabhara Polres Gunungkidul.
Dalam operasi yang menyasar wilayah perbatasan ini, dua jerigen miras oplosan dan ratusan botol miras berhasil diamankan dari salah satu pengedar di Desa Kampung, Kecamatan Ngawen.
Kasatresnarkoba AKP Tri Wibowo mengatakan, 41 botol ciu diamankan dari pemilik atas nama Jat (29). Ciu yang disebut sebut sering membawa petaka itu disimpan di gudang, warung kelontong miliknya.
"Selain itu juga kita amankan dus jerigen bessr, dsn notol kosong yang siap diisi miras oplosan, vodka serta wiskhy," terangnya.
Dijelaskannya, posisi pelaku sebagai pengedar memang sudah lama diincar petugas. Pelakupun tidak bisa berkutik ketika para petugas datang dan langsung melakukan pemeriksaan serta penggeledahan.
" Pelaku juga mengakui sebagai penjual. Namun saat kami geledah stok memang menipis," kata dia. (Baca Juga: Pesta Miras Oplosan, Lima Pria Lanjut Usia Tewas di Bekasi
Dengan kasus ini, pelaku melanggar Perda Kababupaten Gunungkidul nomor 4 tahun 2010 tentang minuman beralkohol. "Kita masih periksa pelaku," lanjutnya
Sementara Kasubab Humas Polres Gunungkidul Iptu Ngadino meminta, warga masyarakat Gunungkidul untuk menjaga ketertiban dan keamanan. Selain operasi pekat dan miras, saat ini pihaknya juga melakukan penambahan intensitas razia untuk antisipasi teroris.
"Kami juga berharap kerja sama dengan semua lapisan masyarakat apabila mengetahui hal-hal yang mencurigakan segera lapor ke petugas, baik polsek maupun Polres," ungkapnya.
Begitu juga dengan segala peredaran miras dan obat obat terlarang, dia meminta warga untuk hati hati dan juga melaporkan.
Dalam operasi yang menyasar wilayah perbatasan ini, dua jerigen miras oplosan dan ratusan botol miras berhasil diamankan dari salah satu pengedar di Desa Kampung, Kecamatan Ngawen.
Kasatresnarkoba AKP Tri Wibowo mengatakan, 41 botol ciu diamankan dari pemilik atas nama Jat (29). Ciu yang disebut sebut sering membawa petaka itu disimpan di gudang, warung kelontong miliknya.
"Selain itu juga kita amankan dus jerigen bessr, dsn notol kosong yang siap diisi miras oplosan, vodka serta wiskhy," terangnya.
Dijelaskannya, posisi pelaku sebagai pengedar memang sudah lama diincar petugas. Pelakupun tidak bisa berkutik ketika para petugas datang dan langsung melakukan pemeriksaan serta penggeledahan.
" Pelaku juga mengakui sebagai penjual. Namun saat kami geledah stok memang menipis," kata dia. (Baca Juga: Pesta Miras Oplosan, Lima Pria Lanjut Usia Tewas di Bekasi
Dengan kasus ini, pelaku melanggar Perda Kababupaten Gunungkidul nomor 4 tahun 2010 tentang minuman beralkohol. "Kita masih periksa pelaku," lanjutnya
Sementara Kasubab Humas Polres Gunungkidul Iptu Ngadino meminta, warga masyarakat Gunungkidul untuk menjaga ketertiban dan keamanan. Selain operasi pekat dan miras, saat ini pihaknya juga melakukan penambahan intensitas razia untuk antisipasi teroris.
"Kami juga berharap kerja sama dengan semua lapisan masyarakat apabila mengetahui hal-hal yang mencurigakan segera lapor ke petugas, baik polsek maupun Polres," ungkapnya.
Begitu juga dengan segala peredaran miras dan obat obat terlarang, dia meminta warga untuk hati hati dan juga melaporkan.
(mhd)