Malas Kerja Selama Ramadhan, Tunjangan PNS Bekasi Bakal Dipotong

Minggu, 20 Mei 2018 - 16:59 WIB
Malas Kerja Selama Ramadhan,...
Malas Kerja Selama Ramadhan, Tunjangan PNS Bekasi Bakal Dipotong
A A A
BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi bakal menindak para Aparatur Sipil Negara (ASN) jika diketahui malas bekerja selama Ramadhan. Sebagai bentuk penegakan disiplin bekerja, pemerintah akan memotong Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).

”Tentunya kita akan memberikan tindakan tegas dengan memotong TKD para pegawai,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Uju, Minggu (20/5/2018). Menurutnya, besaran potongan menyesuaikan kinerja mereka.

Sehingga, lanjut dia, pemberian tunjangan tersebut disesuaikan dengan jumlah kehadiran ASN yang bersangkutan. Misalnya, si pegawai itu tidak masuk atau malas bekerja, sudah dipastikan tidak akan diberikan tunjangan oleh pemerintah.

Uju menjelaskan, kehadiran ASN pada setiap apel juga menjadi salah satu kriteria pemberian potongan tunjangan kinerja. Termasuk di dalamnya presentasi kehadiran ASN saat apel yang sekarang menjadi prioritas juga di mana sebelum apel mereka wajib absen sidik jari.

Selain itu, sanksi pemotongan tunjangan juga diterapkan kepada ASN di jam kerja pada setiap harinya, tidak hanya sebatas saat awal puasa saja. Padahal, jam kerja mereka juga sudah berkurang saat ramadhan.

Saat ini, di Kabupaten Bekasi diberlakukan jam masuk kerja saat Ramadhan mulai pukul 07.30 WIB dan pulang kerja pada pukul 14.30 WIB dipotong jam istirahat dengan total jam kerja yang harus tetap dipenuhi selama 32 jam setiap minggunya.

Uju mengatakan momentum Ramadhan sebaiknya tidak menjadi alasan ASN menjadi malas bekerja namun justru pemicu semangat kerja.”Justru dijadikan momen semangat untuk bekerja melayani masyarakat,” tegasnya.

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Sunandar mengapresiasi langkah pemerintah untuk menindak pegawai malas tersebut. Menurutnya, hal itu untuk memicu pegawai bekerja dengan benar.”Sanksinya harus benar diterapkan, jangan hanya gertakan saja,” ucap singkat.
(whb)
Berita Terkait
PPKM Darurat, KUA Kabupaten...
PPKM Darurat, KUA Kabupaten Bekasi Tutup Layanan Daftar Nikah
Pengadilan Negeri Cikarang...
Pengadilan Negeri Cikarang Gelar Sidang di Tempat Periksa Pasar Induk Cibitung
Danrem 051/Wijayakarta...
Danrem 051/Wijayakarta Resmikan Gedung Baru Koramil 05 Cibitung
Tata Mal Pelayan Publik,...
Tata Mal Pelayan Publik, Bekasi Anggarkan Rp2,9 Miliar
Inspektorat Bekasi Klaim...
Inspektorat Bekasi Klaim Selamatkan Uang APBD 2019 Senilai Rp1,5 Miliar
Cegah Corona, PLN UP3...
Cegah Corona, PLN UP3 Cikarang Minta Pelanggan Lakukan Baca Meter Mandiri
Berita Terkini
Perkuat Digitalisasi...
Perkuat Digitalisasi Pariwisata dan Kuliner Jakarta, BI-Pemprov DKI Kolaborasi Ceremony QRIS
21 menit yang lalu
Polda Metro Jaya Serahkan...
Polda Metro Jaya Serahkan Tumpukan Dokumen di Sidang Praperadilan Roy Suryo
36 menit yang lalu
LPSK Bentuk Tim Pelindungan...
LPSK Bentuk Tim Pelindungan Darurat untuk Tangani Korban Kasus Pembakaran Santri di Lombok
45 menit yang lalu
KHBS Terus Diperluas,...
KHBS Terus Diperluas, Puluhan Ribu Warga Pulang Pisau Ditargetkan Nikmati Bantuan hingga Kuliah Gratis
2 jam yang lalu
Giliran Polda Metro...
Giliran Polda Metro Ajukan Bukti dan Ahli di Sidang Praperadilan Roy Suryo
3 jam yang lalu
60,5% Wilayah Indonesia...
60,5% Wilayah Indonesia Telah Memasuki Musim Kemarau
4 jam yang lalu
Infografis
5 Jurus Prabowo Percepat...
5 Jurus Prabowo Percepat Penciptaan Lapangan Kerja
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved