Malas Kerja Selama Ramadhan, Tunjangan PNS Bekasi Bakal Dipotong

Minggu, 20 Mei 2018 - 16:59 WIB
Malas Kerja Selama Ramadhan,...
Malas Kerja Selama Ramadhan, Tunjangan PNS Bekasi Bakal Dipotong
A A A
BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi bakal menindak para Aparatur Sipil Negara (ASN) jika diketahui malas bekerja selama Ramadhan. Sebagai bentuk penegakan disiplin bekerja, pemerintah akan memotong Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).

”Tentunya kita akan memberikan tindakan tegas dengan memotong TKD para pegawai,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Uju, Minggu (20/5/2018). Menurutnya, besaran potongan menyesuaikan kinerja mereka.

Sehingga, lanjut dia, pemberian tunjangan tersebut disesuaikan dengan jumlah kehadiran ASN yang bersangkutan. Misalnya, si pegawai itu tidak masuk atau malas bekerja, sudah dipastikan tidak akan diberikan tunjangan oleh pemerintah.

Uju menjelaskan, kehadiran ASN pada setiap apel juga menjadi salah satu kriteria pemberian potongan tunjangan kinerja. Termasuk di dalamnya presentasi kehadiran ASN saat apel yang sekarang menjadi prioritas juga di mana sebelum apel mereka wajib absen sidik jari.

Selain itu, sanksi pemotongan tunjangan juga diterapkan kepada ASN di jam kerja pada setiap harinya, tidak hanya sebatas saat awal puasa saja. Padahal, jam kerja mereka juga sudah berkurang saat ramadhan.

Saat ini, di Kabupaten Bekasi diberlakukan jam masuk kerja saat Ramadhan mulai pukul 07.30 WIB dan pulang kerja pada pukul 14.30 WIB dipotong jam istirahat dengan total jam kerja yang harus tetap dipenuhi selama 32 jam setiap minggunya.

Uju mengatakan momentum Ramadhan sebaiknya tidak menjadi alasan ASN menjadi malas bekerja namun justru pemicu semangat kerja.”Justru dijadikan momen semangat untuk bekerja melayani masyarakat,” tegasnya.

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Sunandar mengapresiasi langkah pemerintah untuk menindak pegawai malas tersebut. Menurutnya, hal itu untuk memicu pegawai bekerja dengan benar.”Sanksinya harus benar diterapkan, jangan hanya gertakan saja,” ucap singkat.
(whb)
Berita Terkait
PPKM Darurat, KUA Kabupaten...
PPKM Darurat, KUA Kabupaten Bekasi Tutup Layanan Daftar Nikah
Pengadilan Negeri Cikarang...
Pengadilan Negeri Cikarang Gelar Sidang di Tempat Periksa Pasar Induk Cibitung
Danrem 051/Wijayakarta...
Danrem 051/Wijayakarta Resmikan Gedung Baru Koramil 05 Cibitung
Cegah Corona, PLN UP3...
Cegah Corona, PLN UP3 Cikarang Minta Pelanggan Lakukan Baca Meter Mandiri
Tata Mal Pelayan Publik,...
Tata Mal Pelayan Publik, Bekasi Anggarkan Rp2,9 Miliar
Tidak Prosedural, Mendagri...
Tidak Prosedural, Mendagri Kembalikan Hasil Pemilihan Wabup Bekasi ke Pemprov Jabar
Berita Terkini
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
33 menit yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
1 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
1 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
3 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
4 jam yang lalu
Klive Beach Club Gandeng...
Klive Beach Club Gandeng Happiness Foundation Gelar CSR Kebahagiaan
4 jam yang lalu
Infografis
Gen Z Kelompok Paling...
Gen Z Kelompok Paling Rentan, 52% Pekerja Alami Kelelahan Kerja Kronis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved