Polda Tetapkan Bos Miras Oplosan Tersangka TPPU

Jum'at, 18 Mei 2018 - 17:29 WIB
Polda Tetapkan Bos Miras Oplosan Tersangka TPPU
Polda Tetapkan Bos Miras Oplosan Tersangka TPPU
A A A
BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar menetapkan Samsudin Simbolon dan istrinya Hamciak Manik, bos besar minuman keras (miras) oplosan maut sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan tersangka TPPU bagi Samsudin dan istrinya itu setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Samudi mengatakan, penyidik memiliki dua alat bukti kuat untuk menetapkan Samsudin dan istrinya Hamciak Manik menjadi tersangka TPPU. Pertama, bukti yang didapat polisi dan kedua keterangan ahli yang menyatakan uang hasil penjualan miras dibelikan sejumlah harta.

"Setelah Samsudin dan istrinya ditetapkan tersangka, kami melakukan penyitaan harta tersangka yang diduga dari hasil pencucian uang," kata Samudi di Mapolda Jabar, Jumat (18/5/2018).

Samudi mengatakan, meski begitu pihaknya tidak bisa langsung melakukan penyitaan, tetapi harus melalui analisa. Seperti rumah mewah tersangka di Cicalengka, Kabupaten Bandung dan kebun sawit di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Kedua harta itu harus diketahui berasal dari mana.

"Kami akan mencari keterkaitan antara hasil penjualan miras maut dengan rumah mewah dan kebun sawit tersebut. Kalau rumah atau kekayaan-kekayaan lain, memiliki keterkaitan dengan hasil kejahatan, tentu kami sita. Rumah dan kebun masih didata kepemilikannya punya siapa. Kalau milik tersangka dari hasil pencucian uang, tentu kami sita," ujar Samudi.

Diketahui, Samsudin Simbolon merupakan bos pabrik miras oplosan ginseng. Di rumah mewah tersangka di Cicalengka terdapat bunker tempat meracik miras maut tersebut. Miras hasil racikan Samsudin ternyata mematikan. Total di Jabar sebanyak 65 orang kehilangan nyawa.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7118 seconds (0.1#10.140)