24 UPTD di KBB Dihapus, Puluhan Pejabat Kehilangan Posisi Strategis
A
A
A
PADALARANG - Pemkab Bandung Barat akhirnya menghapuskan 16 Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang ada di Dinas Pendidikan dan 8 UPTD di Dinas Kesehatan.
"Penghapusan 24 UPTD telah mendapat rekomendasi dari Biro Organisasi Pemprov Jabar dan terhitung sejak 2018 ini," kata Kabag Organisasi Setda KBB Rina Marlina di kompleks Pemkab Bandung Barat, Kamis (17/5/2018).
Rina mengakui, keputusan pemerintah pusat itu sempat membuat khawatir para pegawai di UPTD Dinas Pendidikan dan Kesehatan yang ada di berbagai daerah termasuk juga di KBB. Akibatnya proses penghapusan UPTD ini mengalami keterlambatan mengingat pemerintah pusat awalnya menargetkan pada awal 2018 seluruh UPTD sudah dihapus.
Kepala Disdik KBB Imam Santoso mengaku, kebijakan penghapusan UPTD berpengaruh besar terhadap pegawainya. Di KBB terdapat 16 UPTD yang masing-masing diisi 2 pejabat, yaitu kepada UPTD dan kepala sub bagian (Kasubag) UPTD. Jika dikalikan 16 UPTD maka akan ada 32 pejabat yang terancam kehilangan jabatan.
"Nantinya sebagai ganti UPTD di kecamatan, akan ditunjuk koordinator tapi bukan lagi pejabat struktural melainkan fungsional," terangnya.
"Penghapusan 24 UPTD telah mendapat rekomendasi dari Biro Organisasi Pemprov Jabar dan terhitung sejak 2018 ini," kata Kabag Organisasi Setda KBB Rina Marlina di kompleks Pemkab Bandung Barat, Kamis (17/5/2018).
Rina mengakui, keputusan pemerintah pusat itu sempat membuat khawatir para pegawai di UPTD Dinas Pendidikan dan Kesehatan yang ada di berbagai daerah termasuk juga di KBB. Akibatnya proses penghapusan UPTD ini mengalami keterlambatan mengingat pemerintah pusat awalnya menargetkan pada awal 2018 seluruh UPTD sudah dihapus.
Kepala Disdik KBB Imam Santoso mengaku, kebijakan penghapusan UPTD berpengaruh besar terhadap pegawainya. Di KBB terdapat 16 UPTD yang masing-masing diisi 2 pejabat, yaitu kepada UPTD dan kepala sub bagian (Kasubag) UPTD. Jika dikalikan 16 UPTD maka akan ada 32 pejabat yang terancam kehilangan jabatan.
"Nantinya sebagai ganti UPTD di kecamatan, akan ditunjuk koordinator tapi bukan lagi pejabat struktural melainkan fungsional," terangnya.
(wib)