Plt Bupati Bandung Barat Terus Rotasi-Mutasi Pejabat, Pakar Politik: Mungkin Dia Butuh Power

Senin, 09 Agustus 2021 - 14:34 WIB
loading...
Plt Bupati Bandung Barat Terus Rotasi-Mutasi Pejabat, Pakar Politik: Mungkin Dia Butuh Power
ilustrasi
A A A
BANDUNG BARAT - Upaya rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Bandung Barat yang dilakukan Plt Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan terus menuai sorotan dan kritik.

Terlebih, rotasi-mutasi tersebut terus dilakukan. Setelah melantik 160 pejabat pada 7 Juli 2021 lalu, Plt Bupati Bandung Barat kembali melakukan rotasi/mutasi jabatan terhadap 22 posisi pada 6 Agustus 2021 kemarin.

Guru Besar Ilmu Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran (Unpad), Muradi menilai, ada upaya Hengki Kurniawan tengah mengumpulkan kekuatan untuk menjadi Bupati Bandung Barat secara definitif.

Bahkan, kata Muradi, lewat rotasi dan mutasi tersebut, Hengki Kurniawan juga dinilai mulai menyisihkan orang-orang yang dianggap tidak loyal untuk berbagai kepentingan politiknya.

Baca juga: 858 Tenaga Kesehatan Terima Insentif Penanganan COVID-19, Total Nilainya Rp24,4 Miliar

"Mungkin sebagian kadisnya orang-orang Aa Umbara (Bupati Bandung Barat non-aktif). Mungkin dia butuh power, mengganti orang-orang yang tidak loyal ke dia. Dan mungkin dia pengen punya power di mata publik, mungkin karena nanti 2024 dia kan nyalon jadi bupati," ungkap Muradi dalam keterangan tertulis, Senin (9/8/2021).

Sementara itu, Guru Besar Bidang Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung, Prof Asep Warlan Yusuf menyoroti sikap Hengki Kurniawan yang belum menyampaikan atau memberikan surat keputusan dari Kemendagri kepada DPRD Bandung Barat terkait rotasi/mutasi tersebut.

Asep menilai, jika pihak DPRD Bandung Barat menggunakan hak interpelasi untuk menuntaskan persoalan tersebut seperti yang kini ramai diperbincangkan, maka artinya surat tersebut tidak ada secara fisik sampai ke DPRD Bandung Barat.

"Kalau tidak ada persetujuan itu Plt tidak boleh (rotasi/mutasi jabatan), kecuali atas persetujuan tertulis dari Kemendagri. Kalau tiba-tiba, itu tidak sah. Kalau ada hak angket atau interpelasi seperti begitu berarti tidak ada persetujuan Kemendagri," papar Asep.

Asep pun menyoroti kebijakan Hengki Kurniawan melakukan rotasi/mutasi di tengah pandemi COVID-19. Menurut Asep, Hengki seharusnya lebih memprioritaskan penanganan COVID-19, terutama membantu warga miskin yang terdampak pandemi.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1259 seconds (0.1#10.140)