Bos First Travel Bacakan Pledoi, JPU: Tidak Pengaruhi Tuntutan

Rabu, 16 Mei 2018 - 21:37 WIB
Bos First Travel Bacakan...
Bos First Travel Bacakan Pledoi, JPU: Tidak Pengaruhi Tuntutan
A A A
DEPOK - Tiga terdakwa kasus First Travel masing-masing Andika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan, dan Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan, menyampaikan pembelaan atau pledio, di Pengadilan Negeri (PN) Depok siang tadi. Namun, pledoi yang disampaikan pemilik First Travel itu dinilai tidak dapat meringankan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Sufari yang menjadi JPU saat sidang lanjutan siang tadi mengatakan, pleidoi yang disampaikan ketiga terdakwa lebih banyak berisi keluhan pribadi. (Baca juga: Bacakan Pledoi, Anniesa Menangis Karena Terpisah dengan Bayinya)

Menurut dia, pembelaan terdakwa yang disampaikan melalui kuasa hukumnya tidak menyampaikan fakta-fakta baru yang dapat merubah tuntutan JPU. (Baca juga: Bacakan Pledoi, Bos First Travel Merasa Diperlakukan Tak Adil)

"Kalau kita cermati dari pembelaan terdakwa, hanya berkeluh kesah tentang pribadinya, bukan persoalan fakta. Dari penasihat hukumnya juga tidak ada hal-hal baru," ujar Sufari saat ditemui seusai persidangangan di PN Depok, Rabu (16/5/2018).

Soal pembelaan Kiki yang ditunda karena kuasa hukumnya tidak hadir, Sufari memastikan akan dibacakan pada sidang berikutnya pada Senin (21/6/2018) depan. Hal tersebut dikabulkan oleh majelis hakim yang dipimpin Sobandi. (Baca juga: Suami Istri Bos First Travel Dituntut 20 Tahun Penjara)

Terkait aset yang disita JPU, pihaknya akan mengembalikannya kepada korban."Kami kembalikan kepada pengurus yang dibentuk para korban, jamaah. Karena sudah ada akta notarisnya yang sudah dituangkan dalam tuntutan kami. Kenapa diserahkan karena ada pengurusnya," pungkasnya.
(thm)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Edan, Sepasang Kekasih...
Edan, Sepasang Kekasih Ini Kompak Gadaikan 6 Mobil Rental untuk Hura-hura
Berita Terkini
Kejar Target Jadi Ibu...
Kejar Target Jadi Ibu Kota Negara pada 2028, Otorita IKN Usul Tambahan Rp15,5 Triliun
39 menit yang lalu
Perbaikan Aceh Alami...
Perbaikan Aceh Alami Kemajuan Signifikan, Satgas PRR: Warga Mulai Tatap Masa Depan
51 menit yang lalu
Fundamental Solid, Perbanas...
Fundamental Solid, Perbanas Tegaskan Kesiapan Perbankan Dukung Ekonomi RI
57 menit yang lalu
Kapolda Riau Namai Anak...
Kapolda Riau Namai Anak Gajah Tesso Nilo Nona Seroja, Simbol Harapan Baru Konservasi
3 jam yang lalu
Pramono Buka Peluang...
Pramono Buka Peluang Tambah Golongan Penerima Tarif Gratis Transportasi Umum
3 jam yang lalu
Polres Jakpus Ungkap...
Polres Jakpus Ungkap Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda
3 jam yang lalu
Infografis
Syarat Sah Hewan Kurban,...
Syarat Sah Hewan Kurban, Tidak Boleh Cacat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved