Jam Operasional Karaoke Dibatasi Selama Ramadhan

Rabu, 16 Mei 2018 - 17:32 WIB
Jam Operasional Karaoke Dibatasi Selama Ramadhan
Jam Operasional Karaoke Dibatasi Selama Ramadhan
A A A
SALATIGA - Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga membatasi jam operasional tempat hiburan, seperti karaoke, rumah biliar, gelanggang permainan, dan panti pijat selama Ramadhan. Tempat karaoke waktu operasional selama Ramadhan pukul 21.00 – 01.00 WIB.

Sedangkan rumah biliard buka pukul 12.00 – 17.00 WIB dan 21.00 – 01.00 WIB. Untuk panti panti pijat buka pukul 10.00 – 17.00 WIB dan pukul 21.00 – 01.00 WIB. Namun pada H – 1 hingga hari kedua Ramadhan serta H – 2 hingga H+2 Lebaran, tempat hiburan umum dan panti pijat ditutup atau tidak beroperasional.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Salatiga Sri Danujo mengatakan, kebijakan tersebut ditetapkan dalam surat edaran Wali Kota Salatiga Nomor: 700/189/417 tentang Operasional Usaha Hiburan Umum, Hotel/Penginapan, Restoran, Rumah Makan Selama Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1439 H. “Kebijakan ini digulirkan untuk menghormati umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa,” katanya, Rabu (16/5/2018).

Dia menyatakan, ketentuan tersebut wajib ditaati oleh para pelaku usaha hiburan umum, perhotelan dan panti pijat ketentuan tersebut. Apabila pelaku usaha tidak mengindahkan ketentuan tersebut, maka akan dikenai sanksi.

Dia meminta para pelaku usaha hiburan umum, panti pijat, perhotelan dan rumah makan untuk turut menjaga kekhidmatan pelaksanaan ibadah puasa dan lebaran. Bagi pelaku usaha hotel/penginapan agar turut berperan aktif dalam upaya mencegah terjadinya perbuatan asusila oleh pasangan tanpa ikatan perkawinan.

“Bagi pelaku usaha restoran dan warung makan agar menata tempat usahanya sedemikian rupa sehingga makanan dan minuman tidak terlihat secara kentara oleh masyarakat umum pada siang hari,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Satpol PP Kota Salatiga Yayat Nurhayat mengatakan, guna menjaga ketertiban, pihak secara intens akan melaksanakan monitoring dan evaluasi untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha atas ketentuan operasional tempat hiburan umum dan panti pijat selama Ramadhan.

“Setiap saat kami akan melakukan operasi penertiban. Jika kedapatan ada tempat hiburan umum, karaoke dan panti pijat yang menyalahi ketentuan akan kami tindak tegas,” katanya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5963 seconds (0.1#10.140)