Jam Operasional Karaoke Dibatasi Selama Ramadhan

Rabu, 16 Mei 2018 - 17:32 WIB
Jam Operasional Karaoke...
Jam Operasional Karaoke Dibatasi Selama Ramadhan
A A A
SALATIGA - Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga membatasi jam operasional tempat hiburan, seperti karaoke, rumah biliar, gelanggang permainan, dan panti pijat selama Ramadhan. Tempat karaoke waktu operasional selama Ramadhan pukul 21.00 – 01.00 WIB.

Sedangkan rumah biliard buka pukul 12.00 – 17.00 WIB dan 21.00 – 01.00 WIB. Untuk panti panti pijat buka pukul 10.00 – 17.00 WIB dan pukul 21.00 – 01.00 WIB. Namun pada H – 1 hingga hari kedua Ramadhan serta H – 2 hingga H+2 Lebaran, tempat hiburan umum dan panti pijat ditutup atau tidak beroperasional.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Salatiga Sri Danujo mengatakan, kebijakan tersebut ditetapkan dalam surat edaran Wali Kota Salatiga Nomor: 700/189/417 tentang Operasional Usaha Hiburan Umum, Hotel/Penginapan, Restoran, Rumah Makan Selama Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1439 H. “Kebijakan ini digulirkan untuk menghormati umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa,” katanya, Rabu (16/5/2018).

Dia menyatakan, ketentuan tersebut wajib ditaati oleh para pelaku usaha hiburan umum, perhotelan dan panti pijat ketentuan tersebut. Apabila pelaku usaha tidak mengindahkan ketentuan tersebut, maka akan dikenai sanksi.

Dia meminta para pelaku usaha hiburan umum, panti pijat, perhotelan dan rumah makan untuk turut menjaga kekhidmatan pelaksanaan ibadah puasa dan lebaran. Bagi pelaku usaha hotel/penginapan agar turut berperan aktif dalam upaya mencegah terjadinya perbuatan asusila oleh pasangan tanpa ikatan perkawinan.

“Bagi pelaku usaha restoran dan warung makan agar menata tempat usahanya sedemikian rupa sehingga makanan dan minuman tidak terlihat secara kentara oleh masyarakat umum pada siang hari,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Satpol PP Kota Salatiga Yayat Nurhayat mengatakan, guna menjaga ketertiban, pihak secara intens akan melaksanakan monitoring dan evaluasi untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha atas ketentuan operasional tempat hiburan umum dan panti pijat selama Ramadhan.

“Setiap saat kami akan melakukan operasi penertiban. Jika kedapatan ada tempat hiburan umum, karaoke dan panti pijat yang menyalahi ketentuan akan kami tindak tegas,” katanya.
(wib)
Berita Terkait
Operasional Tempat Hiburan...
Operasional Tempat Hiburan Malam di Semarang Dibatasi selama Ramadan, Ini Aturannya!
Cegah Maksiat di Bulan...
Cegah Maksiat di Bulan Ramadan, Tempat Hiburan Malam di Batam Tutup 7 Hari
Tempat Hiburan Malam...
Tempat Hiburan Malam Tetap Buka saat Ramadan Bikin Geram Ansor NU Blitar
Kucing-kucingan Tempat...
Kucing-kucingan Tempat Hiburan Malam Bandel, di Dalam Kosong Parkiran Penuh
Perindo Nilai Aturan...
Perindo Nilai Aturan Larangan THM Beroperasi di Jakarta Selama Ramadan Tepat
DKI Larang Tempat Hiburan...
DKI Larang Tempat Hiburan Tampilkan Pertunjukan Erotis dan Perjudian selama Ramadan
Berita Terkini
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
13 menit yang lalu
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
1 jam yang lalu
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
2 jam yang lalu
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
2 jam yang lalu
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
4 jam yang lalu
HUT ke-27 PNM, Ribuan...
HUT ke-27 PNM, Ribuan Buku Hadirkan Semangat Literasi bagi Anak-anak Pelosok
12 jam yang lalu
Infografis
Rp708 Juta per Jam,...
Rp708 Juta per Jam, Biaya Operasional F-35 Israel Sekali Terbang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved