Kisruh Konsesi Pantai Marunda, PN Jakut dan Hakim Tinjau Lokasi

Rabu, 16 Mei 2018 - 17:01 WIB
Kisruh Konsesi Pantai...
Kisruh Konsesi Pantai Marunda, PN Jakut dan Hakim Tinjau Lokasi
A A A
JAKARTA - Berlarut-larutnya penetapan konsensi dari Pantai Marunda, Jakarta Utara, membuat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan.

Perwakilan dua perusahaan yang bersengketa, yakni PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dan PT Karya Citra Nusantara (KCN), turut hadir bersama dengan hakim panitera, Alam Cakra.

Kuasa Hukum PT KCN, Yevgeni Yasyuru, mengatakan, majelis hakim ingin mengetahui langsung objek yang disoal penggugat sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11/1992 tentang Penunjukan dan Penetapan Wilayah Usaha Perusahaan Perseroan PT Kawasan Berikat Nusantara.

"Berdasarkan kuasa penggugat (PT KBN), inilah wilayah yang masuk peta Keppres Nomor 11/1992. Tapi kalau dilihat perbandingan pada bibir pantai sebelum direvitalisasi seperti saat ini, gundukan lahan yang ada ini merupakan perairan. Padahal pada Keppres itu, yang menjadi lahan usaha disebut tanah, bukan perairan," ujar Yevgeni di lokasi, Rabu (16/5/2018).

Sengketa ini muncul lantaran PT KBN enggan membayar konsesi dari penggunaan lahannya, karena merasa hal itu kewenangan PT KCN. Karenanya, mereka kemudian melakukan gugatan sejak awal tahun. Yevgeni berharap majelis hakim dapat memiliki gambaran sendiri mengenai pokok perkara yang dipermasalahkan.

Ia menilai permohonan tuntutan pengugat agar aktivitas di dermaga dihentikan tidaklah relevan. Sebab kegiatan berupa bongkar muat kapal tersebut tidak merugikan PT KBN. “Justeru kalau mereka mengatasnamakan BUMN, maka sebaliknya pemerintah rugi," paparnya.

Adapun lokasi yang ditinjau oleh majelis hakim adalah area dimana KCN telah menanam investasi untuk membangun pelabuhan, yang kemudian dikelola berdasarkan konsesi dengan membayar pemasukan kepada negara.

KCN merupakan perusahaan patungan antara KBN dengan Karya Teknik Utama, perusahaan terpilih yang berinvestasi dalam pembangunan proyek pelabuhan Marunda berdasarkan tender yang dilaksanakan oleh KBN.

Namun, setelah pelabuhan mulai beroperasi, KBN menggugat konsesi dan menutup akses pelabuhan tersebut. Menurut Keppres Nomor 11/1992, batas batas wilayah kawasan berikat sebelah Utara adalah Laut Jawa dan kav Industri.

“Dermaga yang dibangun di sisi perairan Laut Jawa adalah milik negara. Kalau batas usaha KBN Laut Jawa, betul. Tapi batas usaha loh, bukan wilayah usaha,” kata Yevgeni.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT KBN, Hendra Gunawan, mengatakan, apa yang digugatkan kliennya berdasarkan Keppres Nomor 11/1992, dimana objeknya masih memiliki batas-batas.

"Silakan saja kalau tergugat bilang seperti itu, batasan-batasan sesuai Keppres masih ada," tandasnya.
(thm)
Berita Terkait
Akses Jalan Ditutup,...
Akses Jalan Ditutup, Warga RW 013 Desak CMNP Cari Solusi atau Hadapi Demonstrasi
Gegara Sengketa Lahan,...
Gegara Sengketa Lahan, Warga di Bone Sabit Tetangga Hingga Tewas
Sejumlah Warga Laporkan...
Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah ke Polisi
Korban Penipuan Tanah...
Korban Penipuan Tanah Bingung Tak Diberi Kabar Persidangan
Ganti Rugi Tanah Ulayat...
Ganti Rugi Tanah Ulayat untuk Pembangunan Bandara Siboru Belum Tuntas
Lahan Dicaplok Perusahaan,...
Lahan Dicaplok Perusahaan, Petani Desa Dayun Sambangi Istana Merdeka
Berita Terkini
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
15 menit yang lalu
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
1 jam yang lalu
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
2 jam yang lalu
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
4 jam yang lalu
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
4 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
4 jam yang lalu
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved