Dua Pelaku Ujaran Kebencian Diserahkan ke Kejari Sorong

Selasa, 15 Mei 2018 - 10:30 WIB
Dua Pelaku Ujaran Kebencian...
Dua Pelaku Ujaran Kebencian Diserahkan ke Kejari Sorong
A A A
WAISAI - Dua pelaku ujaran kebencian di media sosial, masing-masing staf honorer dan ASN Pemkab Raja Ampat, Papua Barat diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, setelah berkas keduanya dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU), Senin (14/5/2018).

Kepala Satuan Reskim Polres Raja Ampat, AKP Bernadus Okoka mengatakan, dua tersangka tersebut masing-masing SB, oknum staf honorer pada bagian protokoler Setda dan NR, seorang oknum ASN pada Badan Pengelolaan Perbatasan Pemkab Raja Ampat.

"Iya, sudah kami tahap dua, setelah P.21, sejak minggu kemarin, tadi pagi (Senin, 14/5/2018), kami langsung limpahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong, kedua tersangka berikut barang buktinya," kata AKP Bernadus Okoka di ruang kerjanya, Senin (14/5/2018).

Menurut Okoka, proses kasus ini sendiri berawal atas laporan dari masyarakat kepada Polres Raja Ampat, dimana kedua tersangka dalam waktu berbeda memposting kata-kata yang mengandung hatespeech atau ujaran kebencian yang mengarah kepada isu sara di media sosial, akun Facebook mereka.

"Kasus keduanya dilaporkan masyarakat ke kami, dan kami tindak tegas kasus ini. Untuk NR dilaporkan oleh MUI Raja Ampat dan untuk SB dilaporkan oleh warga masyarakat,” jelas Okoka.

Keduanya menurut Okoka, diduga melanggar UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE), pasal 28 ayat (2) UU ITE dengan ancaman hukuman diatur dalam pasal 45 ayat (2) UU ITE, pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp1.000.000.000.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2033 seconds (0.1#10.140)