Setiap Pekan Terjadi Dua Kasus Kekerasan Anak di Bekasi

Jum'at, 11 Mei 2018 - 20:30 WIB
Setiap Pekan Terjadi...
Setiap Pekan Terjadi Dua Kasus Kekerasan Anak di Bekasi
A A A
BEKASI - Kasus kekerasan anak di wilayah Kabupaten Bekasi cukup tinggi. Bahkan, catatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Bekasi pada triwulan tahun 2018 ini jumlahnya sudah mencapai 26 kasus.

"Kasus kekerasan anak itu terjadi setiap satu pekan dua kasus. Artinya ada delapan kasus kekerasan anak yang terjadi setiap bulan," ujar Komisioner KPAI Kabupaten Bekasi, Muhamad Rozak, Jumat (11/5/2018). Menurutnya, dari 26 kasus itu 10 kasus di antaranya merupakan pelecehan seksual dan pemerkosaan.

Kemudian sebanyak 16 kasus sisanya merupakan temuan pembuangan bayi sebanyak dua kasus, perebutan pengasuhan anak empat kasus, tawuran antarpelajar dua kasus dan masalah pelayanan kesehatan anak lima kasus."Kasus tertinggi terjadi di Kecamatan Tambun Selatan," ujar Rozak.

Wilayah itu, lanjut dia, sangat padat penduduk sehingga memiliki regulasi tinggi perbuatan kekerasan terhadap anak. Hanya saja, dari jumlah tersebut, hanya tiga kasus yang telah menjalani proses hukum."Saat ini kasus kekerasan anak itu masih dalam proses hukum," ungkapnya.

Sejauh ini, beberapa kasus diakhiri dengan cara proses kekeluargaan. Namun, untuk kasus yang sudah masuk dalam pelanggaran tindak pidana akan diteruskan ke pihak kepolisian. Sedang ada dua kasus anak ada diversi agar diselesaikan secara kekeluargaan dan pernikahan.

Bahkan, untuk kasus sodomi mengalami peningkatan. Pada pertengahan Maret sampai April 2018 saja, sudah ada empat kasus sodomi. Apalagi, masing-masing pelakunya merupakan anak di bawah umur dan orang dewasa. Kasus ini terjadi di Tarumajaya, Serangbaru, Cikarang Selatan dan Cibitung.

Sejauh ini tingginya tingkat kekerasan anak karena tidak adanya instansi yang menangani korban secara intens. Sebab, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak P2TP2A di Kabupaten Bekasi tidak ada, seperti provinsi.

Sementara itu, Kasi Perlindungan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPPA) Kota Bekai, H Mini mengatakan, biasanya anak-anak yang menjadi korban dari kekerasan ini berusia 12 sampai 16 tahun. Dan yang paling rentan adalah kekerasan seksual.

Penyebab penyimpangan perilaku ini, disebabkan karena maraknya penggunaan teknologi gadget. Pasalnya, dengan melalui perangkat itu, anak-anak dan orang dewasa dapat dengan mudah meniru apapun yang mereka lihat. Apalagi, segala konten begitu mudah diakses melalui jaringan internet.
(mhd,ars)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3281 seconds (0.1#10.24)