Kampanye dan Aksi SARA Dilarang di CFD
A
A
A
SURABAYA - Ajang Car Free Day (CFD) di Kota Pahlawan kini diperketat. Pemkot Surabaya, Jawa Timur, secara resmi melarang kegiatan kampanye, pawai serta aksi SARA.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Agus Eko Supiadi menuturkan, pelarangan itu dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Makanya kegiatan seperti kampanye, pawai, tampilan gambar bermuatan politik yang sifatnya menghasut dilarang keras dalam CFD.
“Peraturan ini berdasarkan Perwali Surabaya nomor 17 tahun 2018 pasal 4 ayat 1 huruf (i) agar tidak menyebarkan kebencian RAS dan orasi yang sifatnya menghasut saat kegiatan CFD berlangsung,” ujar Eko, Jumat (11/5/2018).
Ia melanjutkan, selama kegiatan CFD berlangsung pihaknya menertibkan siapa pun yang menggelar kegiatan berbau politik serta berunjuk rasa di area CFD mana pun.
“Lokasi CFD di Surabaya tersebar di delapan lokasi seperti CFD Jalan Raya Darmo, Tunjungan, Jemursari, Kembang Jepun, Kertajaya, Jimerto-Sedap Malam, Ir Soekarno (Merr) dan Kupang Indah. Jadi aturan ini diterapkan di semua tempat,” ungkapnya.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Lingkungan Masyarakat (Linmas) Edi Christijanto mengatakan, apabila kedapatan kelompok yang melakukan hal semacam itu, maka pihaknya akan langsung menindak secara tegas. “Akan langsung ditertibkan oleh pihak kepolisian, satpol pp, linmas dan dishub,” kata Edi.
Ia melanjutkan, apabila terdapat beberapa kelompok yang menggunakan pakaian dengan simbol tertentu saat CFD, dirinya mengaku hal itu tidak menjadi masalah. Namun, jika sifatnya sudah menyebar dan melakukan orasi akan ditindak. “Kalau simbol atau individu tidak apa-apa, tapi kalau ada kelompok yang menyuarakan atau mengajak orasi, langsung kami tertibkan,” tegasnya.
Edi mengingatkan kepada seluruh komunitas yang ingin mengadakan acara di CFD harus meminta izin dan mendapat rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup selaku penanggung jawab acara.
"Misalnya ada sekolah atau komunitas mengadakan acara jalan sehat. Nanti kita jelaskan apa yang boleh dan tidak boleh," ucap Mantan Kepala Bagian Pemerintahan.
Selama CFD berlangsung, pihaknya bersama forum pimpinan daerah setempat (Forpimda) telah melakukan pengawasan terhadap setiap kelompok yang hendak melakukan kegiatan yang mengandung SARA dan politik.
“Kami sudah siapkan petugas-petugas untuk mengantisipasi hal semacam itu,” ucapnya.
Adapun jika warga mendengar ujaran kebencian/SARA dan warga ingin melaporkan saat CFD, Edi mengimbau kepada warga untuk segera melaporkan ke petugas-petugas yang sedang bertugas seperti satpol pp, linmas, bakesbang dan DLH.“Kami letakkan setiap petugas di beberapa titik,” kata pria berkacamata itu.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Agus Eko Supiadi menuturkan, pelarangan itu dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Makanya kegiatan seperti kampanye, pawai, tampilan gambar bermuatan politik yang sifatnya menghasut dilarang keras dalam CFD.
“Peraturan ini berdasarkan Perwali Surabaya nomor 17 tahun 2018 pasal 4 ayat 1 huruf (i) agar tidak menyebarkan kebencian RAS dan orasi yang sifatnya menghasut saat kegiatan CFD berlangsung,” ujar Eko, Jumat (11/5/2018).
Ia melanjutkan, selama kegiatan CFD berlangsung pihaknya menertibkan siapa pun yang menggelar kegiatan berbau politik serta berunjuk rasa di area CFD mana pun.
“Lokasi CFD di Surabaya tersebar di delapan lokasi seperti CFD Jalan Raya Darmo, Tunjungan, Jemursari, Kembang Jepun, Kertajaya, Jimerto-Sedap Malam, Ir Soekarno (Merr) dan Kupang Indah. Jadi aturan ini diterapkan di semua tempat,” ungkapnya.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Lingkungan Masyarakat (Linmas) Edi Christijanto mengatakan, apabila kedapatan kelompok yang melakukan hal semacam itu, maka pihaknya akan langsung menindak secara tegas. “Akan langsung ditertibkan oleh pihak kepolisian, satpol pp, linmas dan dishub,” kata Edi.
Ia melanjutkan, apabila terdapat beberapa kelompok yang menggunakan pakaian dengan simbol tertentu saat CFD, dirinya mengaku hal itu tidak menjadi masalah. Namun, jika sifatnya sudah menyebar dan melakukan orasi akan ditindak. “Kalau simbol atau individu tidak apa-apa, tapi kalau ada kelompok yang menyuarakan atau mengajak orasi, langsung kami tertibkan,” tegasnya.
Edi mengingatkan kepada seluruh komunitas yang ingin mengadakan acara di CFD harus meminta izin dan mendapat rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup selaku penanggung jawab acara.
"Misalnya ada sekolah atau komunitas mengadakan acara jalan sehat. Nanti kita jelaskan apa yang boleh dan tidak boleh," ucap Mantan Kepala Bagian Pemerintahan.
Selama CFD berlangsung, pihaknya bersama forum pimpinan daerah setempat (Forpimda) telah melakukan pengawasan terhadap setiap kelompok yang hendak melakukan kegiatan yang mengandung SARA dan politik.
“Kami sudah siapkan petugas-petugas untuk mengantisipasi hal semacam itu,” ucapnya.
Adapun jika warga mendengar ujaran kebencian/SARA dan warga ingin melaporkan saat CFD, Edi mengimbau kepada warga untuk segera melaporkan ke petugas-petugas yang sedang bertugas seperti satpol pp, linmas, bakesbang dan DLH.“Kami letakkan setiap petugas di beberapa titik,” kata pria berkacamata itu.
(rhs)