Menolak Sertifikasi Massal, Para Kades Diminta Mundur

Minggu, 06 Mei 2018 - 19:58 WIB
Menolak Sertifikasi...
Menolak Sertifikasi Massal, Para Kades Diminta Mundur
A A A
BLITAR - Penolakan sembilan kepala desa di Kabupaten Blitar, Jawa Timur atas pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau sertifikat massal disoroti aktivis anti korupsi. Penolakan melayani pengurusan sertifikat tanah karena dalih belum ada peraturan bupati (Perbup) dinilai lebai (berlebihan).

Jika bertahan dengan pendiriannya, kesembilan kades diminta untuk mundur saja. "Sembilan kades itu sebaiknya mundur saja," ujar Moh Triyanto selaku Koordinator Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) yang juga jaringan ICW di Jawa Timur, Minggu (6/5/2018).

PTSL merupakan program pemerintah pusat dimana Presiden Joko Widodo turun ke sejumlah daerah. Bahkan Jokowi membagikan langsung sertifikat tanah ke masyarakat. Secara yuridis PTSL berpayung hukum pada Perpres dan SKB 3 menteri.

Triyanto menilai tidak masalah PTSL dilaksanakan tanpa perbup. Dia melihat para kades hanya phobia terhadap program Prona dan Ajudikasi yang berjalan sebelumnya. Sebab, faktanya tidak sedikit kades yang dijebloskan penjara.

"Asalkan menerapkan sesuai prosedur dan tanpa niat mengambil keuntungan pribadi tentu tidak masalah," tegasnya.

Perbup bisa dinanti sambil jalan. Di sisi lain Triyanto menilai kades jabatan yang dipilih langsung masyarakat. Karenanya jika sudah menolak melayani masyarakat sebaiknya mundur saja dari jabatan kades.

"Kalau sudah tidak mau melayani kepentingan masyarakat, buat apa menjadi kades," tegasnya.

Kades Dayu Kecamatan Nglegok Nur Rifai menegaskan tidak akan melaksanakan PTSL sebelum Bupati Blitar Rijanto menerbitkan Perbup. Mewakili 9 Kades di Kecamatan Nglegok, Nur Rifai mengatakan, tanpa perbup para kades khawatir persoalan hukum di kemudian hari.

"Tanpa Perbup kami tidak akan melaksanakan PTSL. Siapa yang berani menjamin nanti tidak ada persoalan hukum?," ujarnya. Nur Rifai juga mengaku sudah menyurati Bupati Rijanto sejak Maret lalu. Intinya meminta penerbitan Perbup. Namun, surat yang dikirim bersama kades lain itu tidak juga dibalas.

Seperti diketahui, kesembilan desa yang enggan melaksanakan program PTSL adalah Desa Dayu, Desa Jiwut, Desa Krenceng, Desa Bangsri, Desa Kemloko, Desa Ngoran, Desa Modangan, Desa Penataran dan Kelurahan Nglegok.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1801 seconds (0.1#10.140)