Menteri Hadi Kunjungi Kabupaten Bangli Pastikan Masalah Sertifikat Selesai

Rabu, 24 Mei 2023 - 17:03 WIB
loading...
Menteri Hadi Kunjungi Kabupaten Bangli Pastikan Masalah Sertifikat Selesai
Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Bangli, Provinsi Bali, Rabu (24/5/2023). Foto/Ist
A A A
DENPASAR - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memberikan penyelesaian sertifikat tanah masyarakat. Sehingga ke depannya seluruh bidang tanah di Indonesia ada kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat.

Selain itu penyelesaian masalah sertifikat tanah, untuk meminimalisir potensi timbulnya sengketa dan konflik pertanahan.

Sehubungan dengan hal tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Bali, Rabu (24/5/2023).

Dalam kunjungan kerja ini, Menteri Hadi hadir di Kabupaten Bangli untuk menyerahkan 47 sertifikat hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Yang diperuntukkan bagi perorangan, pura, dan masyarakat adat setempat," kata Menteri Hadi dalam keterangannya.

Melalui PTSL, Menteri Hadi menjelaskan, Kementerian ATR/BPN mendorong seluruh tanah bagi kegiatan ekonomi yang dalam hal ini sawah dan pekarangan; tanah untuk tempat tinggal; aset pemerintah daerah, serta rumah ibadah, termasuk pura agar segera terdaftar.

"Sertifikasi (yang menunjang) kegiatan ibadah maupun untuk kegiatan ekonomi ini harus selesai. Saya harapkan Bapak/Ibu apabila ada permasalahan terkait dengan tanah khususnya tempat ibadah, kami persilakan untuk melapor ke Kakantah (Kepala Kantor Pertanahan, red) dan Kakanwil (Kepala Kantor Wilayah BPN, red) untuk segera disertipikasi," imbau Menter Hadi.

Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, pendaftaran tanah melalui program PTSL di Bali totalnya sebanyak 1.922.998 bidang. Sementara itu, secara spesifik untuk Kabupaten Bangli, estimasi jumlah bidangnya adalah 109.129 dengan total yang sudah terdaftar sebanyak 93,40 persen, yakni 101.968 bidang.

Dengan demikian sambung Menteri Hadi, kemungkinan konflik dan tumpang tindih sangat kecil. Hal ini juga diharap bisa menutup ruang gerak mafia tanah.

"Kami mohon Bapak/Ibu tetap menjaga aset yang Bapak dan Ibu miliki. Sebaiknya tidak menjual tanahnya, karena tanah ini adalah tanah leluhur yang harus dijaga," tegasnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1445 seconds (0.1#10.140)