Dituntut 9 Tahun, Iman: Saya Ikhlas, Tapi…
A
A
A
SERANG - Terdakwa kasus dugaan suap perizinan pembangunan mall transmart Tubagus Iman Ariyadi mengaku ikhlas dengan tuntutan selama sembilan tahun penjara yang diberikan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya sih ikhlas saja karena pengadilan ini bukan hanya di dunia tapi pengadilan di akhirat," kata Iman kepada wartawan seusai sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (2/5/2018).
Wali Kota Cilegon non aktif itu pun mengaku kecewa dengan tuntutan yang diberikan Jaksa. Sebab, fakta-fakta selama persidangan tidak di pertimbangkan sebelum menjatuhkan tuntutan selama 9 tahun dan denda Rp275 juta.
"Dan saya menyatakan demi Allah demi Rasullah, saya tidak pernah berniat menerima suap apa pun terkait dengan soal itu (pembangunan transmart)," tegasnya.
Sebelumnya, Tubagus Iman Aryadi dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupai (KPK). Wali Kota Cilegon non aktif itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp275 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Iman dinilai melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah diubah dengan UU RI No 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 (1) KUHP.
"Saya sih ikhlas saja karena pengadilan ini bukan hanya di dunia tapi pengadilan di akhirat," kata Iman kepada wartawan seusai sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (2/5/2018).
Wali Kota Cilegon non aktif itu pun mengaku kecewa dengan tuntutan yang diberikan Jaksa. Sebab, fakta-fakta selama persidangan tidak di pertimbangkan sebelum menjatuhkan tuntutan selama 9 tahun dan denda Rp275 juta.
"Dan saya menyatakan demi Allah demi Rasullah, saya tidak pernah berniat menerima suap apa pun terkait dengan soal itu (pembangunan transmart)," tegasnya.
Sebelumnya, Tubagus Iman Aryadi dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupai (KPK). Wali Kota Cilegon non aktif itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp275 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Iman dinilai melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah diubah dengan UU RI No 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 (1) KUHP.
(wib)