Selama di Penjara, Mantan Wali Kota Kendari Banyak Belajar dan Membaca

Selasa, 01 Maret 2022 - 13:42 WIB
loading...
Selama di Penjara, Mantan Wali Kota Kendari Banyak Belajar dan Membaca
Mantan Wali Kota Kendari bebas dari penjara. Foto: Mukhtar/SINDOnews
A A A
KENDARI - Dua mantan Wali Kota Kendari, Asrun dan Adriatma Dwi Putra (ADP) bebas dari penjara. Keduanya selesai menjalani masa hukuman 4 tahun, dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Mantan Wali Kota Kendari dua periode Asrun keluar dari Lapas Kelas IIA Kendari. Sementara putranya yang juga mantan Wali Kota Kendari, Adriatma Dwi Putra keluar dari Rutan Kelas IIB Kolaka.

Asrun mengatakan, dengan bebasnya mereka diharapkan menjadi pelajaran hidup dikemudian hari. Asrun juga kagum dengan ratusan simpatisan yang telah menanti kedatangan keduanya.



"Semua masalah kemarin menjadi pelajaran bagi saya dan seluruh keluarga. Kepada semua simpatisan, kita tetap bersilahturahim dan semoga ini semua ada hikmahnya," ujarnya, kepada wartawan, Selasa (1/3/2022).

Sementara itu, Adriatma Dwi Putra mengaku dari proses yang telah dijalani selama 4 tahun lebih banyak belajar dan berproses dan berharap bisa menjadi pribadi yang lebih bertanggung jawab.

"Seluruh waktu saya jalani dari hukuman ini, banyak belajar dan membaca. Saya sadar setiap manusia punya kesalahan, Tuhan memberikan cara lain agar saya bisa belajar lagi. Semoga kedepannya saya lebih bertanggung jawab," jelasnya.



Untuk diketahui, Asrun dan ADP tersandung kasus korupsi pada tahun 2018 lalu. Keduanya divonis 4 tahun penjara, dan denda pidana Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Diketahui Asrun menjadi Wali Kota Kendari pada tahun 2007-2012, dan kembali terpilih diperiode kedua dan menjabat sejak 2012-2017. Di akhir jabatannya, dia digantikan oleh anaknya bernama Adriatma Dwi Putra (ADP).

Dia bersama Sulkarnain Kadir dilantik menjadi Wali Kota Kendari, pada 9 Oktober 2017. Usai menjabat sekitar 3 bulan, ADP dan ayahnya Asrun terjaring OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada 27 Februari 2018.

Usai keluar dari penjara, keduanya menuju kediaman Asrun, di Jalan Syech Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
(hsk)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1740 seconds (0.1#10.140)