Selama di Penjara, Mantan Wali Kota Kendari Banyak Belajar dan Membaca

Selasa, 01 Maret 2022 - 13:42 WIB
loading...
Selama di Penjara, Mantan...
Mantan Wali Kota Kendari bebas dari penjara. Foto: Mukhtar/SINDOnews
A A A
KENDARI - Dua mantan Wali Kota Kendari, Asrun dan Adriatma Dwi Putra (ADP) bebas dari penjara. Keduanya selesai menjalani masa hukuman 4 tahun, dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Mantan Wali Kota Kendari dua periode Asrun keluar dari Lapas Kelas IIA Kendari. Sementara putranya yang juga mantan Wali Kota Kendari, Adriatma Dwi Putra keluar dari Rutan Kelas IIB Kolaka.

Asrun mengatakan, dengan bebasnya mereka diharapkan menjadi pelajaran hidup dikemudian hari. Asrun juga kagum dengan ratusan simpatisan yang telah menanti kedatangan keduanya.

Baca juga: Disambut Istri, Mantan Wali Kota Kendari Asrun Bebas dari Penjara

"Semua masalah kemarin menjadi pelajaran bagi saya dan seluruh keluarga. Kepada semua simpatisan, kita tetap bersilahturahim dan semoga ini semua ada hikmahnya," ujarnya, kepada wartawan, Selasa (1/3/2022).

Sementara itu, Adriatma Dwi Putra mengaku dari proses yang telah dijalani selama 4 tahun lebih banyak belajar dan berproses dan berharap bisa menjadi pribadi yang lebih bertanggung jawab.

"Seluruh waktu saya jalani dari hukuman ini, banyak belajar dan membaca. Saya sadar setiap manusia punya kesalahan, Tuhan memberikan cara lain agar saya bisa belajar lagi. Semoga kedepannya saya lebih bertanggung jawab," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
Marak Kepala Daerah...
Marak Kepala Daerah Terjerat OTT, Mendagri Dorong Pembatasan Biaya Kampanye
KPK Sita Logam Mulia...
KPK Sita Logam Mulia dan Uang Tunai Miliaran Rupiah di OTT Bupati Sukoharjo
Gubernur Riau Nonaktif...
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan PUPR
Bupati Langkat Syah...
Bupati Langkat Syah Afandin Jadi Tersangka Kasus Suap, Hartanya Rp10,6 Miliar
Gerakan Pangan Murah...
Gerakan Pangan Murah Partai Perindo Ringankan Beban Warga Kendari
Penampakan Bupati Lombok...
Penampakan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tiba di KPK usai Terjaring OTT
Mendagri Prihatin Kepala...
Mendagri Prihatin Kepala Daerah Kena OTT Lagi, Padahal Sudah Retret-Pembekalan
Sebelum Ditangkap KPK,...
Sebelum Ditangkap KPK, Bupati Lombok Barat Sempat Nobar Piala Dunia 2026
Rekomendasi
Enam Minggu Beroperasi,...
Enam Minggu Beroperasi, DSI Himpun Devisa USD10,5 Miliar
DNIKS dan Diplomasi...
DNIKS dan Diplomasi Kesejahteraan Sosial Indonesia
Mayjen TNI (Purn) Prihati...
Mayjen TNI (Purn) Prihati Pujowaskito Uji Disertasi Doktor Johan Akbari di Universitas Bhayangkara
Berita Terkini
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
Unusa Gandeng Gapoktan...
Unusa Gandeng Gapoktan Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Petani Tuban
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
Polisi Tembak Pelaku...
Polisi Tembak Pelaku Curanmor yang Melawan, Sahroni: Sudah Tepat dan Terukur!
Infografis
Ketentuan Seragam dan...
Ketentuan Seragam dan 4 Hal yang Dilarang Selama MPLS 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved