BNN Musirawas Tangkap Pria Pembawa 500 Butir Pil Ekstasi

Senin, 30 April 2018 - 19:46 WIB
BNN Musirawas Tangkap Pria Pembawa 500 Butir Pil Ekstasi
BNN Musirawas Tangkap Pria Pembawa 500 Butir Pil Ekstasi
A A A
MUSIRAWAS - Seorang pria berinisial S (45), warga Kota Medan, Sumatera Utara ditangkap tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Musirawas dan Satuan Brimob Detasemen B Polda Sumsel karena membawa 500 butir pil ekstasi.

Kepala BNN Musirawas Hendra Amoer didampingi Kepala Detasemen B Brimob Polda Sumsel AKBP Eko Yudi Karyoto menjelaskan, penangkapan dilakukan di salah satu SPBU di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musirawas, Minggu 29 April 2018 malam.

"Tersangka ditangkap saat dalam bus antar provinsi ketika kami menggelar razia. Sebelumnya memang kita mendapatkan informasi jika akan ada narkoba yang masuk, sehingga kami berkoordinasi dengan Satuan Brimob," kata Hendra, Senin (30/4/2018).

Saat melakukan penggeledahan di dalam bus petugas petugas menemukan bungkusan yang berisikan pil ektasi di bawah tempat duduk tersangka. "Saat itu juga tersangka langsung kami amankan dan masih diperiksa," tuturnya.

Hendra menjelaskan, menurut pengakuan tersangka, pil ekstasi tersebut hanya titipan dari seseorang. Tersangka mengaku akan mendapatkan upah jika pil ekstasi tersebut sudah sampai ditujuan.

“Kami pastikan ini ada keterlibatan jaringan pengedar narkoba antar provinsi, khususnya yang diduga dikendalikan dari lapas. Tersangka kami kenakan Pasal 112 pasal 114 ayat jo Pasal 113 Undang-Undang Narkotika No 35/2009," pungkasnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7584 seconds (0.1#10.140)