Ketua RT di Musi Rawas Jadi Pengedar Narkoba
A
A
A
MUSI RAWAS - Seorang ketua RT di Pasar Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas terpaksa berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Mura karena terlibat dengan kasus kepemilikan narkoba jenis ekstasi, Minggu 29 April 2018 pukul 16.00 WIB.
Kapolres Musi Rawas AKBP Bayu Dewantoro melalui Kasat Narkoba Iptu Suryadi mengatakan, penangkapan terhadap SI (55) seorang ketua RT di Pasar Beliti, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka merupakan pengedar narkoba jenis ekstasi. Dan berdasarkan informasi tersebut pihaknya melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka di rumahnya tanpa perlawanan.
“Pihaknya berhasil mengamankan barang bukti (BB) 1 kotak kaleng berisikan 1 plastik berisikan pecahan pil ekstasi dengan berat 2,45 gram yang disembunyikan di tumpukan batu di dekat rumah tersangka,” kata Iptu Suryadi. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Musi Rawas guna penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Musi Rawas AKBP Bayu Dewantoro melalui Kasat Narkoba Iptu Suryadi mengatakan, penangkapan terhadap SI (55) seorang ketua RT di Pasar Beliti, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka merupakan pengedar narkoba jenis ekstasi. Dan berdasarkan informasi tersebut pihaknya melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka di rumahnya tanpa perlawanan.
“Pihaknya berhasil mengamankan barang bukti (BB) 1 kotak kaleng berisikan 1 plastik berisikan pecahan pil ekstasi dengan berat 2,45 gram yang disembunyikan di tumpukan batu di dekat rumah tersangka,” kata Iptu Suryadi. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Musi Rawas guna penyidikan lebih lanjut.
(sms)