BNN Sita Rumah Mewah dan Rp5 Miliar dari Bandar Narkoba Lapas Tanjung

Kamis, 26 April 2018 - 16:02 WIB
BNN Sita Rumah Mewah...
BNN Sita Rumah Mewah dan Rp5 Miliar dari Bandar Narkoba Lapas Tanjung
A A A
MEDAN - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita sejumlah aset hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus narkotika dan obat obatan terlarang (narkoba) bandar narkoba Lapas Tanjung Gusta Medan. Aset yang disita untuk memiskinkan para bandar narkoba yang tetap mampu mengendalikan peredaran narkoba walaupun dari balik jeruji besi.

Deputi Berantas BNN Irjen Pol Arman Depari mengatakan, aset yang disita antara lain satu rumah mewah di Kompleks Perumahan Dena Residence Asri 1, Jalan Abdul Sani Muthalib Pasar II Barat Lingkungan II, Kecamatan Medan Marelan, Medan, Sumut. "Selain itu uang sebesar Rp5 miliar, empat ruko, beberapa mobil juga disita dari tiga tersangka berinisial Ro,Yud dan Bo.

Sebelumnya Tim BNN, juga telah berhasil mengamankan jaringan narkoba Dumai-Palembang-Malaysia dan berhasil menyita 20 kilogram narkotika jenis sabu dengan tersangka tiga orang warga negara Indonesia,di Jalan Lintas Sumatera pelalawan dan di Jalan Raja Ali Dumai.

"Barang haram jenis sabu ini diselundupkan dari Malaysia ke Dumai melalui jalur laut mengunakan kapal cepat/speed boot, menurut dan rencana 10 kg sabu ini akan dibawa dan dipasarkan di Kota Palembang," timpal Arman.

Pelaku ditangkap oleh tim BNN saat sedang memasarkan sabu seberat Rp10 kg di Provinsi Riau, hasil penyergapan ini tim melakukan pengeledahan di rumah tersangka.

"Ternyata barang haram jenis sabu ini disembunyikan oleh tersangka di atas atap rumahnya guna mempertanggungkan perbuatannya seluruh barang bukti dan tersangka dibawa ke kantor BNN di Jalan Cawang, Jakarta guna proses dan pengembangan lebih lanjut," tandas Arman.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1153 seconds (0.1#10.140)