Polisi Gagalkan Pengiriman 142 Kg Ganja dari Aceh

Selasa, 24 April 2018 - 19:04 WIB
Polisi Gagalkan Pengiriman...
Polisi Gagalkan Pengiriman 142 Kg Ganja dari Aceh
A A A
JAKARTA - Polisi mengungkap peredaran narkoba jaringan Aceh-Jakarta dengan barang bukti 142,8 kilogram ganja. Polisi juga mengamankan sejumlah pelaku peredaran ganja yang dikendalikan oleh narapidana dari LP Cipinang, Jakarta Timur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, awalnya polisi menerima informasi adanya pengiriman ganja dari Aceh ke Jakarta menggunakan truk. Polisi lalu menyelidikinya hingga ke Sumatera Utara dan berhasil mengamankan truk pengangkut ganja, termasuk sopirnya, HT.

"Dari truk tersebut ditemukan 150 bungkus ganja dengan berat total mencapai 142,8 kg. Tersangka HT ini mengaku ganja itu berasal dari Indrapuri, Banda Aceh yang dikendalikan oleh ZL," ujarnya pada wartawan, Selasa (24/4/2018).

Lantas, kata dia, polisi mencari ZL dan diketahui kalau ZL sudah ditangkap Kejaksaan Negeri Lampung berkaitan dengan sidang kasasi perkara narkotika jenis ganja. Tim melakukan pengembangan lagi terkait penerima 142,8 kg ganja tersebut.

Hasilnya, ungkapnya, polisi kembali menangkap NSN, JV, FS, dan DAN di depan kantor Samsat Karawang, Jalan Tuparev Karawang, Jawa Barat. "NSN mengaku ganja itu dikendalikan seseorang berinsial NC yang berada di LP Cipinang, Jakarta Timur," tuturnya.

Kini, paparnya, polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Sedang para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 115 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Sejatinya kasus itu, jelasnya, pengembangan kasus narkotika sebelummya, yang diungkap di rest area Tol Merak-Jakarta KM 14, Kota Tangerang pada 28 Agustus 2017 lalu dengan tersangka SD dan HSB yang telah meninggal dunia dengan barang bukti 225 kilogram ganja.

Kasus ini, tambah Argo, masih berkaitan pula dengan pengungkapan kasus pada 13 Oktober 2017 lalu di rest area KM 43 Tol Merak-Jakarta, Kabupaten Tangerang dengan tersangka SD dan SR dengan bukti 355 bungkus ganja atau seberat 386 kg yang disimpan di dinding depan bank truk yang sudah dimodifikasi.
(ysw)
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Bongkar...
Polda Metro Jaya Bongkar Home Industry Ganja Sintetis di Dua Apartemen
Polisi Bongkar Temuan...
Polisi Bongkar Temuan Ganja 66,9 Kg dengan Modus Paket Kopi
Polda Metro Gagalkan...
Polda Metro Gagalkan Pengiriman 336 Kg Ganja asal Aceh
Polda Metro Jaya Musnahkan...
Polda Metro Jaya Musnahkan Berbagai Barang Bukti Narkoba
Polisi Tangkap 2 Pengedar...
Polisi Tangkap 2 Pengedar 30 Kg Ganja di Kawasan Tanjung Priok
Polda Metro Jaya Musnahkan...
Polda Metro Jaya Musnahkan 279,44 Kg Sabu dan 200,67 Kg Ganja
Berita Terkini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
1 jam yang lalu
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
3 jam yang lalu
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
3 jam yang lalu
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
3 jam yang lalu
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
4 jam yang lalu
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
5 jam yang lalu
Infografis
4 Pemicu PM Inggris...
4 Pemicu PM Inggris Mundur, dari Pemberontakan Internal hingga Terlalu Banyak Janji
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved