Polda Metro Gagalkan Pengiriman 336 Kg Ganja asal Aceh
Jum'at, 12 Juni 2020 - 19:34 WIB
loading...
Sebanyak 336 kg ganja asal Aceh yang dikirim via jasa ekspedisi digagalkan petugas Polda Metro Jaya.Foto/SINDOnews/Helmi Syarif
A
A
A
JAKARTA - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama Satreskrim Narkoba Polres Jakarta Timur berhasil mengungkap pengiriman ganja dari Aceh. Sebanyak 336 kg ganja kering yang dikirim via jasa ekspedisi disita dalam pengungkapan tersebut.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, modus yang dilakukan pelaku adalah dengan mengirimkan ganja tersebut dengan memasukkannya ke dalam sofa."Ada enam sofa yang diisi ganja kering tersebut. Jadi pelaku mengirim ganja tersebut ke sebuah perusahan ekspedisi bernama PT Tunas Antar Muda, di kawasan Bambu Apus, Jakarta Timur,” kata Nana dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (12/6/2020).
Nana melanjutkan, pengiriman barang haram ini dilakukan dua kali yaitu, pukul 06.00 WIB dan pengiriman kedua datang pukul 22.00 WIB. Dalam surat penerima memang dijelaskan kalau sofa dikirim kepada seseorang berinisial J yang berlamat di Cilandak, Jakarta Selatan.
Mengetahui adanya pengiriman mencurgakan, kepolisian melakukan penyelidikan. Hasilnya didapatkan kalau barang tersebut akan diterima J. Dalam surat yang diterima perusahaan ekspedisi memang sangat lengkap yaitu terkait alamat penerima da pengirim sangat jelas.
Bahkan, penyidik sempat menghubungi J yang nomor teleponnya tercantum. “Sempat diangkat, dan bilang kalau barang itu akan diambil seminggu dari dia dihubungi, alasannya dia sedang berada di luar kota,” ujar Nana. (Baca: Pengurus dan Pedagang Belum Tahu Ada yang Positif Covid-19 di Pasar Grogol)
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, modus yang dilakukan pelaku adalah dengan mengirimkan ganja tersebut dengan memasukkannya ke dalam sofa."Ada enam sofa yang diisi ganja kering tersebut. Jadi pelaku mengirim ganja tersebut ke sebuah perusahan ekspedisi bernama PT Tunas Antar Muda, di kawasan Bambu Apus, Jakarta Timur,” kata Nana dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (12/6/2020).
Nana melanjutkan, pengiriman barang haram ini dilakukan dua kali yaitu, pukul 06.00 WIB dan pengiriman kedua datang pukul 22.00 WIB. Dalam surat penerima memang dijelaskan kalau sofa dikirim kepada seseorang berinisial J yang berlamat di Cilandak, Jakarta Selatan.
Mengetahui adanya pengiriman mencurgakan, kepolisian melakukan penyelidikan. Hasilnya didapatkan kalau barang tersebut akan diterima J. Dalam surat yang diterima perusahaan ekspedisi memang sangat lengkap yaitu terkait alamat penerima da pengirim sangat jelas.
Bahkan, penyidik sempat menghubungi J yang nomor teleponnya tercantum. “Sempat diangkat, dan bilang kalau barang itu akan diambil seminggu dari dia dihubungi, alasannya dia sedang berada di luar kota,” ujar Nana. (Baca: Pengurus dan Pedagang Belum Tahu Ada yang Positif Covid-19 di Pasar Grogol)
Lihat Juga :