Polda Papua Barat Sita Ribuan Botol Miras Ilegal

Sabtu, 21 April 2018 - 16:15 WIB
Polda Papua Barat Sita...
Polda Papua Barat Sita Ribuan Botol Miras Ilegal
A A A
PAPUA BARAT - Sebanyak 1.787 Botol minuman keras (miras) impor ilegal disita Tim khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat dari sebuah mess karyawan sekaligus tempat hiburan malam, "Lasvegas" di Reremi Puncak, Kabuapaten Manokwari, Papua, Kamis (19/4/2018).

Tim Khusus yang dipimpin Ipda Bernadectus Mega menyita berbagai miras itu setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Ipda Benedectus Mega mengatakan, dalam operasi penertiban miras ilegal itu pihaknya mendapatkan informasi adanya pemasokan miras ilegal ke Manokwari.

"Pada hari Kamis (19/4/2018), sekitar pukul 22.15 WIT, anggota Direktorat Resnarkoba Polda Papua Barat menggeledah mess karyawan hiburan malam Lasvegas di Reremi Puncak, Manokwari Papua Barat dan ditemukan 1.787 botol miras impor illegal," jelas Ipda Mega, Sabtu (21/4/2018).

Adapun miras impor ilegal itu di antaranya, 8 karton black label (99 Botol ukuran 750 ml), 3 karton martell (37 botol ukuran 750ml), 2 karton wine merk bButterfly ridge (25 botol ukuran 750ml, 2 karton jose cuervo/tequila (27 botol ukuran 750ml), 4 botol red label, 2 botol VSOP ukuran 1 liter, 4 botol VSOP ukuran 759 ml, 29 Karton Beer Bintang (680 Kaleng), 35 Karton Beer Hitam (860 Kaleng), 2 karton beer heineken ( 49 Kaleng), dengan jumlah total, 1.787 Botol,” jelas Ipda Benedectus Mega.

Ipda Mega mengungkapkan, ribuan botol miras impor ilegal ini diseludupkan ke Manokwari melalui jalur kapal laut, dan diduga sudah berlangsung lama. Padahal, di Kota Manokwari telah ditetapkan Perda Miras tentang peredaran minuman keras.

Dalam kasus ini pihak Direktorat Reserse Narkoba mengamankan seorang warga bersama Gatot Pramono (43), yang sehari-hari bekerja sebagai General Manager Tempat Hiburan Malam (THM) "Lasvegas" yang beralamatndi Jalan Reremi Puncak, Manokwari, Papua Barat.

"Tersangka juga tidak bisa menunjukkan dokumen importasi serta perijinan penjualan dan impor minuman beralkohol," ujar Benedectus. Polisi juga telah mengamankan satu orang saksi bernama, Sarul yang sehari-hari bekerja sebagai Waiter, pada THM Lasvegas, Reremi KPR, Manokwari.

Dalam kasus ini, pelaku dikenakan Pasal 204 KUHP terkait penjualan barang yang dapat membahayakan nyawa dan kesehatan. Selain itu, pelaku juga dianggap melanggar prinsip perlindungan konsumen. Mereka dijerat Pasal 142 jo Pasal 91 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mewajibkan pelaku usaha untuk memiliki izin edar dalam menjual pangan olahan. Serta melanggar Perda Kabupaten Manokwari tentang peredaran.
(rhs)
Berita Terkait
Ratusan Liter Miras...
Ratusan Liter Miras Cap Tikus Disita Polsek Maesa saat Hendak Diselundupkan ke Biak Papua
Polres Dharmasraya Gelar...
Polres Dharmasraya Gelar Razia, 168 Botol Miras Berhasil Disita
Warga Sweeping Café,...
Warga Sweeping Café, Puluhan Botol Miras Dimusnahkan di Tempat
7 Pemuda Terjaring Razia...
7 Pemuda Terjaring Razia saat Pesta Miras di Gedung Islamic Center Pangkep
Polisi di Tangerang...
Polisi di Tangerang Sikat Preman dan Libas Miras
Polisi Gerebek Eks Terminal...
Polisi Gerebek Eks Terminal Cilembang, Ratusan Liter Tuak Disita
Berita Terkini
Deteksi Bibit Siklon...
Deteksi Bibit Siklon Tropis 96W, BMKG Imbau Masyarakat Waspada Gelombang Tinggi
1 jam yang lalu
Dukung Generasi Alpha...
Dukung Generasi Alpha dan Beta, S-26 Gelar Event di Surabaya dan Jakarta
2 jam yang lalu
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ribuan Warga Padati CFD Sudirman-Thamrin Saksikan Karnaval Budaya
2 jam yang lalu
Kemenag Cabut Izin Pesantren...
Kemenag Cabut Izin Pesantren Ibadurrahman Buntut Kasus Kekerasan Seksual
2 jam yang lalu
Sinara Fest 2026 NTB...
Sinara Fest 2026 NTB Wujud Dukungan BPDP Terhadap Ketahanan Pangan dan UMKM
3 jam yang lalu
Bertemu Pramono, Ketum...
Bertemu Pramono, Ketum Rekat Indonesia Dukung Program Pemberdayaan UMKM Pemprov DKI
3 jam yang lalu
Infografis
Jika Diinvasi Barat,...
Jika Diinvasi Barat, Rusia Pastikan Gunakan Senjata Nuklir
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved