Polda Papua Barat Sita Ribuan Botol Miras Ilegal
A
A
A
PAPUA BARAT - Sebanyak 1.787 Botol minuman keras (miras) impor ilegal disita Tim khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat dari sebuah mess karyawan sekaligus tempat hiburan malam, "Lasvegas" di Reremi Puncak, Kabuapaten Manokwari, Papua, Kamis (19/4/2018).
Tim Khusus yang dipimpin Ipda Bernadectus Mega menyita berbagai miras itu setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Ipda Benedectus Mega mengatakan, dalam operasi penertiban miras ilegal itu pihaknya mendapatkan informasi adanya pemasokan miras ilegal ke Manokwari.
"Pada hari Kamis (19/4/2018), sekitar pukul 22.15 WIT, anggota Direktorat Resnarkoba Polda Papua Barat menggeledah mess karyawan hiburan malam Lasvegas di Reremi Puncak, Manokwari Papua Barat dan ditemukan 1.787 botol miras impor illegal," jelas Ipda Mega, Sabtu (21/4/2018).
Adapun miras impor ilegal itu di antaranya, 8 karton black label (99 Botol ukuran 750 ml), 3 karton martell (37 botol ukuran 750ml), 2 karton wine merk bButterfly ridge (25 botol ukuran 750ml, 2 karton jose cuervo/tequila (27 botol ukuran 750ml), 4 botol red label, 2 botol VSOP ukuran 1 liter, 4 botol VSOP ukuran 759 ml, 29 Karton Beer Bintang (680 Kaleng), 35 Karton Beer Hitam (860 Kaleng), 2 karton beer heineken ( 49 Kaleng), dengan jumlah total, 1.787 Botol,” jelas Ipda Benedectus Mega.
Ipda Mega mengungkapkan, ribuan botol miras impor ilegal ini diseludupkan ke Manokwari melalui jalur kapal laut, dan diduga sudah berlangsung lama. Padahal, di Kota Manokwari telah ditetapkan Perda Miras tentang peredaran minuman keras.
Dalam kasus ini pihak Direktorat Reserse Narkoba mengamankan seorang warga bersama Gatot Pramono (43), yang sehari-hari bekerja sebagai General Manager Tempat Hiburan Malam (THM) "Lasvegas" yang beralamatndi Jalan Reremi Puncak, Manokwari, Papua Barat.
"Tersangka juga tidak bisa menunjukkan dokumen importasi serta perijinan penjualan dan impor minuman beralkohol," ujar Benedectus. Polisi juga telah mengamankan satu orang saksi bernama, Sarul yang sehari-hari bekerja sebagai Waiter, pada THM Lasvegas, Reremi KPR, Manokwari.
Dalam kasus ini, pelaku dikenakan Pasal 204 KUHP terkait penjualan barang yang dapat membahayakan nyawa dan kesehatan. Selain itu, pelaku juga dianggap melanggar prinsip perlindungan konsumen. Mereka dijerat Pasal 142 jo Pasal 91 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mewajibkan pelaku usaha untuk memiliki izin edar dalam menjual pangan olahan. Serta melanggar Perda Kabupaten Manokwari tentang peredaran.
Tim Khusus yang dipimpin Ipda Bernadectus Mega menyita berbagai miras itu setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Ipda Benedectus Mega mengatakan, dalam operasi penertiban miras ilegal itu pihaknya mendapatkan informasi adanya pemasokan miras ilegal ke Manokwari.
"Pada hari Kamis (19/4/2018), sekitar pukul 22.15 WIT, anggota Direktorat Resnarkoba Polda Papua Barat menggeledah mess karyawan hiburan malam Lasvegas di Reremi Puncak, Manokwari Papua Barat dan ditemukan 1.787 botol miras impor illegal," jelas Ipda Mega, Sabtu (21/4/2018).
Adapun miras impor ilegal itu di antaranya, 8 karton black label (99 Botol ukuran 750 ml), 3 karton martell (37 botol ukuran 750ml), 2 karton wine merk bButterfly ridge (25 botol ukuran 750ml, 2 karton jose cuervo/tequila (27 botol ukuran 750ml), 4 botol red label, 2 botol VSOP ukuran 1 liter, 4 botol VSOP ukuran 759 ml, 29 Karton Beer Bintang (680 Kaleng), 35 Karton Beer Hitam (860 Kaleng), 2 karton beer heineken ( 49 Kaleng), dengan jumlah total, 1.787 Botol,” jelas Ipda Benedectus Mega.
Ipda Mega mengungkapkan, ribuan botol miras impor ilegal ini diseludupkan ke Manokwari melalui jalur kapal laut, dan diduga sudah berlangsung lama. Padahal, di Kota Manokwari telah ditetapkan Perda Miras tentang peredaran minuman keras.
Dalam kasus ini pihak Direktorat Reserse Narkoba mengamankan seorang warga bersama Gatot Pramono (43), yang sehari-hari bekerja sebagai General Manager Tempat Hiburan Malam (THM) "Lasvegas" yang beralamatndi Jalan Reremi Puncak, Manokwari, Papua Barat.
"Tersangka juga tidak bisa menunjukkan dokumen importasi serta perijinan penjualan dan impor minuman beralkohol," ujar Benedectus. Polisi juga telah mengamankan satu orang saksi bernama, Sarul yang sehari-hari bekerja sebagai Waiter, pada THM Lasvegas, Reremi KPR, Manokwari.
Dalam kasus ini, pelaku dikenakan Pasal 204 KUHP terkait penjualan barang yang dapat membahayakan nyawa dan kesehatan. Selain itu, pelaku juga dianggap melanggar prinsip perlindungan konsumen. Mereka dijerat Pasal 142 jo Pasal 91 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mewajibkan pelaku usaha untuk memiliki izin edar dalam menjual pangan olahan. Serta melanggar Perda Kabupaten Manokwari tentang peredaran.
(rhs)