Polrestabes Bandung Amankan 7.270 Miras dan 182 Tersangka

Sabtu, 21 April 2018 - 03:29 WIB
Polrestabes Bandung...
Polrestabes Bandung Amankan 7.270 Miras dan 182 Tersangka
A A A
BANDUNG - Dalam dua pekan operasi, jajaran Polrestabes Bandung mengamankan 7.270 botol minuman keras oplosan, 2.156 jeriken berisi tuak, dan menangkap 180 tersangka.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo mengatakan, seluruh miras oplosan dan tuak itu disita dari para pedagang di beberapa kawasan di Kota Bandung. "Dari 180 tersangka, dua di antaranya ditahan. Sedangkan 178 lainnya dilakukan pembinaan dan pendataan," kata Hendro di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Jumat (20/4/2018).

Hendro mengemukakan, razia miras ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolri Jenderal Pol M Tito Karnavian agar pembuatan, penjualan, dan konsumsi miras oplosan bisa diminimalisasi, terutama menjelang bulan puasa.

"Razia miras akan terus digelar guna menjaga kondusivitas dan mengantisipasi kejadian keracunan miras yang menimbulkan korban jiwa akibat minuman ilegal tersebut," ujar mantan Kapolres Jakarta Pusat ini.

Sebelumnya, Wakapolri Komjen Pol Syafruddin menginstruksikan seluruh jajaran baik polda, polres, maupun polsek untuk melakukan razia miras secara masif. Dia mengancam akan menurunkan pangkat dan melakukan mutasi jika jajaran tidak serius dalam memerangi miras.

"Saya sebagai orang nomor dua di institusi Polri, tidak segan untuk melakukan mutasi kepada jajaran yang tidak melakukan tindakan tegas terhadap produsen dan penjual miras oplosan. Kalau ada anggota Polri, dia tahu ada penjual miras oplosan, tapi mendiamkan saja, saya akan lakukan tindakan tegas. Ini (pemberantasan miras) harus jadi fokus. konsekuensi yang tidak serius, para kapolda, kapolres, dan kapolsek, kami tahu yang tidak serius dan akan diganti. Masalah miras harus dihentikan," kata Syafrudin saat ekspos kasus miras oplosan maut di rumah bos produsen miras Syamsudin Simbolon di Jalan By Pass RT 03/08 Cicalengka Wetan, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Kamis (19/4/2018).

Akibat mengonsumsi miras itu, sebanyak 45 orang di Kabupaten Bandung tewas. Perinciannya, di RSUD Cicalengka 34 orang, RS Majalaya tiga, RS AMC Cileunyi tujuh, dan di rumah korban satu orang. Sementara, di Kota Bandung tujuh orang meregang nyawa. Sedangkan di Kabupaten Sukabumi tujuh orang tewas akibat miras tersebut. Kabupaten Cianjur dua orang tewas, dan di Ciamis satu orang. Total korban tewas akibat miras oplosan se Jabar sebanyak 62 orang.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8486 seconds (0.1#10.140)