Sales Leasing Gelapkan Barang Perusahaan Rp489 Juta
A
A
A
SLEMAN - Polsek Mlati, Sleman, DIY, mengungkap pembiayaan fiktif untuk membeli barang-barang elektronik senilai Rp489 juta. Terungkapnya kasus ini setelah petugas berhasil menangkap sales perusahaan pembiayaan (leasing) yang ada di Mlati, Jainal (32) dan warga Ngaglik, Sleman, Tanto (40).
Jainal yang asli Tangerang, Banten ditangkap di Tangerang, Sabtu (17/3/2018). Tanto di Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng), Sabtu (7/4/2018). Penangkapan ini hasil pengembangan dari laporan perusahaan leasing, tempat Jainal bekerja, kepada Polsek Mlati, 25 Februari lalu. Keduanya sekarang ditahan di Mapolsek Mlati untuk pengembangan lebih lanjut.
Kedua pelaku diketahui telah menjalankan aksi penggelapan sejak Desember 2017 hingga Februari 2018. Saat itu, pelaku Jainal menjabat sebagai sales marketing ini membuat data konsumen atau debitur palsu yang mengajukan pembelian barang elektronik.
Seperti televisi, kulkas, ataupun air conditioner (AC) ke sebuah toko elektronik yang dibiayai tempatnya bekerja. Tercatat terjadi 37 transaksi, di mana dalam setiap satu transaksi nilainya Rp15 juta-Rp20 juta.
“Dalam satu hari bisa satu-dua transaksi,” kata Kapolsek Mlati Kompol Yugi Bayu saat ungkap kasus di Mapolsek setempat, Rabu (11/4/2018).
Aksi pelaku terungkap saat penagih tunggakan kredit dari perusahaan elektronik mendatangi kantor pelaku untuk menagih uang setoran. Kendati demikian tak ditemukan nama dan alamat seperti yang tercatat dalam data pelaku.
Sebab, barang elektronik sudah dikeluarkan perusahaan kepada nasabah melalui pelaku dipakai pelaku sendiri. Hasil penjualan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk membeli dua motor dan mobil. Mengetahui ada yang tak beres, perusahaan memeriksa seluruh pekerjaan pelaku, lalu menemukan 37 dokumen dengan konsumen fikitf.
“Dalam menjalankan aksinya kedua saling berbagi tugas. Jailani yang mengajukan permohonan kredit, sedangkan Tanto yang mencari nasabah fiktif,” terangnya.
Kanit Reskrim Polsek Mlati Iptu Dandung Pratidina menambahkan, modus yang dilakukan tersangka sebenarnya bukan kasus baru. Namun, di Sleman kemungkinan baru yang pertama kali. Untuk perkara ini mereka dijerat Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Jainal yang asli Tangerang, Banten ditangkap di Tangerang, Sabtu (17/3/2018). Tanto di Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng), Sabtu (7/4/2018). Penangkapan ini hasil pengembangan dari laporan perusahaan leasing, tempat Jainal bekerja, kepada Polsek Mlati, 25 Februari lalu. Keduanya sekarang ditahan di Mapolsek Mlati untuk pengembangan lebih lanjut.
Kedua pelaku diketahui telah menjalankan aksi penggelapan sejak Desember 2017 hingga Februari 2018. Saat itu, pelaku Jainal menjabat sebagai sales marketing ini membuat data konsumen atau debitur palsu yang mengajukan pembelian barang elektronik.
Seperti televisi, kulkas, ataupun air conditioner (AC) ke sebuah toko elektronik yang dibiayai tempatnya bekerja. Tercatat terjadi 37 transaksi, di mana dalam setiap satu transaksi nilainya Rp15 juta-Rp20 juta.
“Dalam satu hari bisa satu-dua transaksi,” kata Kapolsek Mlati Kompol Yugi Bayu saat ungkap kasus di Mapolsek setempat, Rabu (11/4/2018).
Aksi pelaku terungkap saat penagih tunggakan kredit dari perusahaan elektronik mendatangi kantor pelaku untuk menagih uang setoran. Kendati demikian tak ditemukan nama dan alamat seperti yang tercatat dalam data pelaku.
Sebab, barang elektronik sudah dikeluarkan perusahaan kepada nasabah melalui pelaku dipakai pelaku sendiri. Hasil penjualan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk membeli dua motor dan mobil. Mengetahui ada yang tak beres, perusahaan memeriksa seluruh pekerjaan pelaku, lalu menemukan 37 dokumen dengan konsumen fikitf.
“Dalam menjalankan aksinya kedua saling berbagi tugas. Jailani yang mengajukan permohonan kredit, sedangkan Tanto yang mencari nasabah fiktif,” terangnya.
Kanit Reskrim Polsek Mlati Iptu Dandung Pratidina menambahkan, modus yang dilakukan tersangka sebenarnya bukan kasus baru. Namun, di Sleman kemungkinan baru yang pertama kali. Untuk perkara ini mereka dijerat Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
(sms)