Oknum Polisi Disersi dan Teman Perempuannya Jadi Pelaku Curanmor

Rabu, 11 April 2018 - 15:06 WIB
Oknum Polisi Disersi...
Oknum Polisi Disersi dan Teman Perempuannya Jadi Pelaku Curanmor
A A A
SALATIGA - Pelarian oknum anggota Polres Salatiga yang telah lama disersi, Aiptu ER (42) warga Perum Argo Tunggal, Kelurahan Ledok, Kecamatan Argomulyo, telah berakhir. ER yang tercatat sebagai burunan Polres Salatiga sejak Januari 2018, ditangkap petugas Satreskrim pada 2 April 2018.

Oknum polisi ini ditangkap setelah mencuri motor Honda Beat milik Anjar Maji (22) warga Dusun Blimbing, Desa Dadapayam, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang. Aipru ER melakukan pencurian bersama teman wanitanya Dian Astuti Rahayu (24) warga Karangpete, Kutowinangun, Tingkir, di Jalan Soekarno Hatta Salatiga, pada 2 April 2018.

Saat ini ER bersama Dian Astuti Rahayu dijebloskan ke penjara untuk mempertangungjawabkan perbuatannya. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dan terancam hukuman tujuh tahun penjara.

Waka Polres Salatiga Kompol Kristanto Budi Nursetia mengatakan, penangkapan ER berawal dari laporan kasus pencurian sepeda motor di Jalan Soekarno Hatta Salatiga pada 2 April 2018 yang dilaporkan Anjar Maji. Selanjutnya, petugas Satresrim mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan tersangka beserta barang buktinya.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan berbuatan tersebut bersama teman wanitanya Dian Astuti Rahayu. Kemudian anggota Satreskrim melakukan penangkapan terhadap Dian," kata Kompol Kristanto saat gelar perkara kasus tersebut di Mapolres Salatiga, Rabu (11/4/2018).

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, terungkap, bahwa kedua tersangka telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di sejumlah tempat di wilayah Salatiga dan Kabupaten Semarang. Adapun motor curian kedua tersangka yang diamankan petugas Satreskrim Polres Salatiga jumlahnya mencapai 25 unit.

"Dalam pemeriksaan kedua tersangka mengakui perbuatannya. Adapun modus operandi tersangka dalam melakukan pencurian motor adalah merusak kunci motor dengan kunci letter T," tandas Kompol Kristanto.

Sementara itu, tersangka Dian Astuti Rahayu mengaku hanya berperan sebagai pengantar tersangka ER ke lokasi target operasi. Sedangkan yang melakukan pencurian dan menjual motor curian adalah tersangka ER.

"Saya hanya mengantar ER ke lokasi. Yang mengambil dan motor ER. Semua motor curian dijual ke Magelang. Uang hasil penjualan digunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari," katanya.
(sms)
Berita Terkait
Komplotan Pencuri Motor...
Komplotan Pencuri Motor saat Pandemi Corona Dibekuk Polisi
Maling Motor, 3 Pelajar...
Maling Motor, 3 Pelajar di Batam Ditangkap Polisi
Hendak Jual Motor Curian,...
Hendak Jual Motor Curian, Pemuda Ini Malah Diringkus Polisi
Penipu dengan Modus...
Penipu dengan Modus Beli Motor, Pria Gaek Diciduk Polisi
Kakak Beradik Spesialis...
Kakak Beradik Spesialis Pencurian Kendaraan Bermotor Digulung Polisi Blitar
Mantan Pegawai Bea Cukai...
Mantan Pegawai Bea Cukai Ini Ditangkap Polisi Lantaran Nekat Curi Motor
Berita Terkini
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
4 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
4 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
4 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
5 jam yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
5 jam yang lalu
15.080 Peserta Siap...
15.080 Peserta Siap Ikuti Riau Bhayangkara Run 2026
5 jam yang lalu
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved