Kementerian LHK Digugat Terkait Izin Perusahaan di Riau
A
A
A
PEKAN BARU - Kementerian LHK digugat terkait perizinan HTI (Hutan Tanaman Industri) yang dikeluarkan Kementerian Kehutanan pada 2007 lalu. Gugatan ini terkait perizinan PT Bukit Betabuh Sei Indah (BBSI).
Ketua Yayasan Riau Madani, Surya Darma mengatakan, gugatan legal standing itu sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Rengat Kabupaten Inhum Riau pada 6 April 2018. Dia menyampaikan dalam gugatan itu pihaknya menyampaikan 17 poin mendasari gugatan mereka. Salah satunya adalah SK Nomor 331 Tahun 2002 tanggal 6 November 2002 yang kemudian memunculkan SK Menteri Kehutanan Nomor 67 Tahun 2007.
"SK Menhut Nomor 67 Tahun 2007 adalah SK perubahan atas SK sebelumnya yang menerangkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri dalam hutan tanaman PT BBSI dengan areal produksi seluas kurang lebih 13420 hektar," kata Surya dalam jumpa persnya Senin (9/4/2018).
Dengan demikian, lanjut Surya penerbitan izin HTI yang dilakukan oleh Menteri Kehutanan tersebut nyata-nyata melanggar ketentuan dalam Pasal 38 ayat tiga Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2007 tentang tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan serta pemanfaatan hutan.
Dia memaparkan, dalam pasal tersebut dibunyikan, pemanfaatan hasil hutan kayu pada HTI, dilaksanakan pada hutan produksi yang tidak produktif. Untuk membuktikan bahwa areal PT BBSI merupakan hutan produktif, pihaknya akan mengajukan sejumlah bukti-bukti serta menghadirkan saksi ke persidangan nantinya.
"Dalam gugatan ini ada tiga pihak yang kemudian disebut sebagai tergugat, antara lain Bupati Inhu sebagai tergugat satu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) sebagai tergugat dua dan PT BBSI sebagai tergugat tiga,” jelas Surya.
Humas PN Rengat, Imanuel Marganda Putra Sirait yang dikonfirmasi terkait gugutan Yayasan Riau Madani membenarkannya. "Benar ada gugatan Yayasan Riau Madani yang masuk," ungkapnya.
Seperti diketahui, saat ini PT BBSI sedang berkonflik dengan masyarakat Desa Talang Tujuh Buah Tangga, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Inhu. Aziz, salah seorang perwakilan warga menyambut baik gugatan yang dilayangkan oleh Yayasan Riau Madani tersebut.
"Kita memang sempat berdiskusi dengan Yayasan Riau Madani terkait penderitaan masyarakat selama ini, dalam hal ini kita memang tidak memiliki kaitan dengan Yayasan Riau Madani namun mereka simpati terhadap penderitaan masyarakat," katanya.
Aziz menerangkan, gugatan yang mereka layangkan berbeda dengan gugatan Yayasan Riau Madani. "Gugatan yang akan kita sampaikan adalah gugatan perbuatan melawan hukum oleh PT BBSI," katanya.
Persoalan antara masyarakat Desa Talang Tujuh Buah Tangga dengan PT BBSI hingga kini masih belum menemukan jalan keluar. Padahal pihak Pemkab Inhu sudah berulang kali melakukan mediasi, namun sejauh ini membuahkan hasil.
Ketua Yayasan Riau Madani, Surya Darma mengatakan, gugatan legal standing itu sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Rengat Kabupaten Inhum Riau pada 6 April 2018. Dia menyampaikan dalam gugatan itu pihaknya menyampaikan 17 poin mendasari gugatan mereka. Salah satunya adalah SK Nomor 331 Tahun 2002 tanggal 6 November 2002 yang kemudian memunculkan SK Menteri Kehutanan Nomor 67 Tahun 2007.
"SK Menhut Nomor 67 Tahun 2007 adalah SK perubahan atas SK sebelumnya yang menerangkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri dalam hutan tanaman PT BBSI dengan areal produksi seluas kurang lebih 13420 hektar," kata Surya dalam jumpa persnya Senin (9/4/2018).
Dengan demikian, lanjut Surya penerbitan izin HTI yang dilakukan oleh Menteri Kehutanan tersebut nyata-nyata melanggar ketentuan dalam Pasal 38 ayat tiga Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2007 tentang tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan serta pemanfaatan hutan.
Dia memaparkan, dalam pasal tersebut dibunyikan, pemanfaatan hasil hutan kayu pada HTI, dilaksanakan pada hutan produksi yang tidak produktif. Untuk membuktikan bahwa areal PT BBSI merupakan hutan produktif, pihaknya akan mengajukan sejumlah bukti-bukti serta menghadirkan saksi ke persidangan nantinya.
"Dalam gugatan ini ada tiga pihak yang kemudian disebut sebagai tergugat, antara lain Bupati Inhu sebagai tergugat satu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) sebagai tergugat dua dan PT BBSI sebagai tergugat tiga,” jelas Surya.
Humas PN Rengat, Imanuel Marganda Putra Sirait yang dikonfirmasi terkait gugutan Yayasan Riau Madani membenarkannya. "Benar ada gugatan Yayasan Riau Madani yang masuk," ungkapnya.
Seperti diketahui, saat ini PT BBSI sedang berkonflik dengan masyarakat Desa Talang Tujuh Buah Tangga, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Inhu. Aziz, salah seorang perwakilan warga menyambut baik gugatan yang dilayangkan oleh Yayasan Riau Madani tersebut.
"Kita memang sempat berdiskusi dengan Yayasan Riau Madani terkait penderitaan masyarakat selama ini, dalam hal ini kita memang tidak memiliki kaitan dengan Yayasan Riau Madani namun mereka simpati terhadap penderitaan masyarakat," katanya.
Aziz menerangkan, gugatan yang mereka layangkan berbeda dengan gugatan Yayasan Riau Madani. "Gugatan yang akan kita sampaikan adalah gugatan perbuatan melawan hukum oleh PT BBSI," katanya.
Persoalan antara masyarakat Desa Talang Tujuh Buah Tangga dengan PT BBSI hingga kini masih belum menemukan jalan keluar. Padahal pihak Pemkab Inhu sudah berulang kali melakukan mediasi, namun sejauh ini membuahkan hasil.
(rhs)