Razia Selama 3 Bulan, Polres Jakpus Musnahkan 2.109 Botol Miras

Senin, 09 April 2018 - 14:31 WIB
Razia Selama 3 Bulan,...
Razia Selama 3 Bulan, Polres Jakpus Musnahkan 2.109 Botol Miras
A A A
JAKARTA - Tak mau kecolongan dengan miras oplosan, Polres Jakarta Pusat menggelar razia disejumlah tempat. Dalam razia tersebut, polisi mengamankan 2.109 botol miras dan langsung memusnahkannya di halaman Mapolres Jakpus.

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Roma Hutajulu mengatakan, razia dilakukan guna mencegah timbulnya korban akibat peredaran miras oplosan. "Menyambut bulan Ramadhan pihak kami akan menjalankan operasi tengah malam untuk mencegah peredaran miras," kata Roma di Polres Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018).

Roma menambahkan, 2.109 ribu botol miras tersebut didapat dari hasil razia selama tiga bulan terakhir. Lokasi peredaran, ada delapan titik di wilayah Jakarta Pusat yang menjadi lokasi peredaran miras.

Miras oplosan tersebut merupakan hasil produksi rumahan yang mampu menghasilkan miras serupa aslinya. "Ada delapan titik khususnya di jalan Pramuka, Tanah Abang, dan Johar Baru," lanjutnya.

Pemusnahan disaksikan oleh Wali Kota Jakarta Pusat Mangara Pardede, pemuka agama, perwakilan Kejaksaan Jakarta Pusat, dan Kodim 0501 Jakarta Pusat.

Sebuah alat berat disiapkan untuk melindas botol-botol miras hasil razia. Adapun miras yang dimusnahkan didominasi merk-merk terkenal, seperti Jack Daniel, Chivas Regal, Black Label, Tequila, dan Voodka.

Selain itu, Polres Jakarta Pusat menetapkan dua tersangka dalam kasus produksi dan peredaran miras oplosan.

"Dua pelaku IBS (37) dan PWT (19), dari kedua tersangka didapat 17 botol miras oplosan, tujuh botol kosong siap isi, dan delapan jerigen berisi ciu oplosan," tuturnya.

Kedua pelaku ditangkap di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Mereka dikenakan Pasal 137 Sub pasal 142 UU No.18 tahun 2012 Tentang Pangan.

UU No 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Permendag RI No 20 M-Dang/Per/4/2014 Tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan peredaran penjualan minuman alkohol dengan ancaman lima tahun kurungan penjara.
(ysw)
Berita Terkait
Akhir Pekan, Polres...
Akhir Pekan, Polres Majalengka Amankan Puluhan Botol Miras
Gelar Razia Mendadak,...
Gelar Razia Mendadak, Polres Minahasa Selatan Sita Puluhan Botol Miras Cap Tikus
Polres Metro Bekasi...
Polres Metro Bekasi Sita 1.577 Botol Miras Oplosan dan 4 Liter Biang
Polres Dharmasraya Gelar...
Polres Dharmasraya Gelar Razia, 168 Botol Miras Berhasil Disita
Miras Oplosan Tewaskan...
Miras Oplosan Tewaskan Sembilan Orang di Jepara
Polisi Gerebek Eks Terminal...
Polisi Gerebek Eks Terminal Cilembang, Ratusan Liter Tuak Disita
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
1 jam yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
1 jam yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
1 jam yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
1 jam yang lalu
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
2 jam yang lalu
Membuka Peluang Mandiri:...
Membuka Peluang Mandiri: Pemuda Disabilitas Karawang Dibekali Keterampilan Cetak Sablon
2 jam yang lalu
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved