2 Calon Wali Kota Ditahan KPK, Debat Pilkada Jadi Pincang
A
A
A
MALANG - Sempat diancam akan tidak dihadiri tim dua pasangan yang calon wali kotanya ditahan KPK, gelaran debat publik Pilkada Kota Malang tahun 2018 akhirnya digelar Sabtu malam (7/4/2018).
Debat publik ini terlihat pincang karena paslon nomor 1 dan 2 hanya dihadiri wakilnya. Tiga pasangan calon memastikan hadir di debat publik pasangan calon wali kota dan wakil wali yang digelar di sebuah hotel di Kota Malang, Jawa Timur.
Pemandangan unik terjadi karena peserta yang tidak seimbang. Dari ketiga paslon, nomor utur satu dihadiri Samsul Mahmud dan nomor dua diikuti Wanedi, keduanya merupakan wakil wali kotanya. Hanya paslon nomor tiga yang utuh yakni Sutiaji-Edi.
Adapun dua calon wali kota yang tidak hadir yaitu Yaqud Ananda Gudban dan Mochamad Anton karena tersangkut kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Kota Malang tahun anggaran 2015. Keduanya ditahan KPK sejak 27 Maret.
Meskipun nampak aneh, namun jalannya debat publik tetap berlangsung lancar hingga selesai. Paslon yang hadir sendiri mengaku sempat merasa kesulitan, terlebih dalam tahap belajar menjadi pemimpin.
Terkait ketidakhadiran calon wali kota yang dalam aturan adalah wajib, khusus untuk Kota Malang sanksi ditiadakan. Sebabm kondisinya kurang memungkinkan.
Bahkan, KPU Kota Malang mengaku sudah mengakomodir permintaan tim pemenangan paslon untuk mengajukan surat “meminjam” tersangka KPK yang ditahan untuk mengikuti debat paslon. Sayangnya tidak ada jawaban dari KPK hingga jadwal debat harus digelar.
“KPU Kota Malang menganggap proses debat berlangsung sebagaimana mestinya tanpa ada penyalahan aturan ataupun sanksi,” kata Ketua KPU Kota Malang, Zaenuddin.
Debat publik ini terlihat pincang karena paslon nomor 1 dan 2 hanya dihadiri wakilnya. Tiga pasangan calon memastikan hadir di debat publik pasangan calon wali kota dan wakil wali yang digelar di sebuah hotel di Kota Malang, Jawa Timur.
Pemandangan unik terjadi karena peserta yang tidak seimbang. Dari ketiga paslon, nomor utur satu dihadiri Samsul Mahmud dan nomor dua diikuti Wanedi, keduanya merupakan wakil wali kotanya. Hanya paslon nomor tiga yang utuh yakni Sutiaji-Edi.
Adapun dua calon wali kota yang tidak hadir yaitu Yaqud Ananda Gudban dan Mochamad Anton karena tersangkut kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Kota Malang tahun anggaran 2015. Keduanya ditahan KPK sejak 27 Maret.
Meskipun nampak aneh, namun jalannya debat publik tetap berlangsung lancar hingga selesai. Paslon yang hadir sendiri mengaku sempat merasa kesulitan, terlebih dalam tahap belajar menjadi pemimpin.
Terkait ketidakhadiran calon wali kota yang dalam aturan adalah wajib, khusus untuk Kota Malang sanksi ditiadakan. Sebabm kondisinya kurang memungkinkan.
Bahkan, KPU Kota Malang mengaku sudah mengakomodir permintaan tim pemenangan paslon untuk mengajukan surat “meminjam” tersangka KPK yang ditahan untuk mengikuti debat paslon. Sayangnya tidak ada jawaban dari KPK hingga jadwal debat harus digelar.
“KPU Kota Malang menganggap proses debat berlangsung sebagaimana mestinya tanpa ada penyalahan aturan ataupun sanksi,” kata Ketua KPU Kota Malang, Zaenuddin.
(rhs)