Sindikat Pengedar Sabu-Sabu Antar Kota Dibekuk

Jum'at, 06 April 2018 - 22:25 WIB
Sindikat Pengedar Sabu-Sabu...
Sindikat Pengedar Sabu-Sabu Antar Kota Dibekuk
A A A
TULUNGAGUNG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tulungagung meringkus empat pengedar narkoba. Dari tangan keempat anggota sindikat pengedar antar kota disita 378,55 gram sabu-sabu serta 22.149 butir pil dobel L.

Kepala BNN Kabupaten Tulungagung AKBP Djoko Purnomo mengatakan, keempat tersangka yang ditangkap berinisial MB (25) dan AF (27) warga Desa Tawangrejo, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar. Kemudian DK (24) dan AW (34) warga Desa/Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.

MB dan AF berperan sebagai kurir. Sedangkan DK bertindak sebagai pengepul barang. AW sebagai penyandang dana. AW berlatar belakang residivis kasus narkoba dan pada Oktober 2017 baru saja menghirup udara bebas dari Lapas Madiun.
"Kami mengintai aksi mereka kurang lebih tiga bulan. Saat ini mereka sudah ditangkap dan sedang menjalani pemeriksaan," terang Djoko, Jumat (6/4/2018).

Dalam aksinya para pelaku memilih jalur tambangan perahu Sungai Brantas, yakni transportasi yang menghubungkan wilayah Kecamatan Wonodadi dengan Kecamatan Ngunut. Djoko menegaskan hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan, sebab sangat mungkin ada keterlibatan jaringan lebih besar.

"Dalam kasus ini para pelaku akan dijerat Pasal 112 UU No 35/2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 UU No 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7474 seconds (0.1#10.140)