Aksi Pungli Anggota Satlantas Viral di Medsos
A
A
A
PALEMBANG - Intitusi kepolisian kembali tercoreng. Diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada warga, dua oknum anggota Satlantas yang berdinas di Polresta Palembang terpaksa harus menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
Terkuaknya dugaan aksi pungli yang dilakukan dua anggota polisi berinisial TS dan TD tersebut setelah video keduanya viral di media sosial pada Rabu, 4 April 2018.
Dimana dalam video tersebut diketahui kejadian itu berlangsung Selasa, 3 Februari 2018 lalu. Saat itu, dua oknum polisi yang sedang mengatur lalu lintas di kawasan Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di pos Taman Makam Pahlawan tersebut menghentikan laju kendaraan milik warga yang diduga melakukan pelanggaran.
Usai memeriksa surat menyuratnya, dua polisi tersebut membawa pengendara tersebut masuk ke dalam tenda yang dijadikan pos.
Di dalam tenda itu, dua oknum polisi itu pun disebut-sebut meminta sejumlah uang kepada si pengendara. Setelah memberikan uang yang diminta, si pengendara bukannya langsung dilepaskan, melainkan justru diberikan surat tilang.
Kasat Lantas Polresta Palembang Kompol Andi Baso Rahman membenarkan, adanya dugaan aksi pungli yang dilakukan oleh anggotanya tersebut.
"Memang kemarin ada video viral yang dilakukan anggota kami yang disangkakan melanggar peraturan khususnya pelanggaran disiplin anggota yakni pungli," ujar Andi, dikonfirmasi Kamis (5/4/2018).
Menurut Andi, saat kejadian itu, ada tiga anggota yang berada di lokasi. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata hanya dua yang diduga melakukan pungli.
"Setelah diperiksa, hanya dua yang yang terlibat dan dua anggota ini masih di perksa di Propam Polda Sumsel," tuturnya.
Hingga saat ini, sambung Andi, kedua anggota tersebut masih diperiksa secara intensif. "Yang dilakukan dua anggota tersebut adalah cara lawas dimana masyarakat yang melanggar tidak ingin ditilang dan anggota langsung menyelesaikan di tempat," jelasnya.
"Jika memang terbukti menerima suap, tentu akan diberikan sanksi disiplin hingga pidana," tegas Andi.
Tidak hanya itu, warga yang menjadi korban juga akan turut diperiksa. "Korban juga akan kami periksa. Apakah dimintai uang oleh anggota atau justru memberikan uang. Jika memberikan uang jelas akan dikenakan hukuman juga," terangnya.
Kasat Lantas Polresta Palembang Kompol Andi Baso Rahman memberi keterangan terkait dugaan pungli yang dilakukan anggotanya. Foto/Die Haryanto
Terkuaknya dugaan aksi pungli yang dilakukan dua anggota polisi berinisial TS dan TD tersebut setelah video keduanya viral di media sosial pada Rabu, 4 April 2018.
Dimana dalam video tersebut diketahui kejadian itu berlangsung Selasa, 3 Februari 2018 lalu. Saat itu, dua oknum polisi yang sedang mengatur lalu lintas di kawasan Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di pos Taman Makam Pahlawan tersebut menghentikan laju kendaraan milik warga yang diduga melakukan pelanggaran.
Usai memeriksa surat menyuratnya, dua polisi tersebut membawa pengendara tersebut masuk ke dalam tenda yang dijadikan pos.
Di dalam tenda itu, dua oknum polisi itu pun disebut-sebut meminta sejumlah uang kepada si pengendara. Setelah memberikan uang yang diminta, si pengendara bukannya langsung dilepaskan, melainkan justru diberikan surat tilang.
Kasat Lantas Polresta Palembang Kompol Andi Baso Rahman membenarkan, adanya dugaan aksi pungli yang dilakukan oleh anggotanya tersebut.
"Memang kemarin ada video viral yang dilakukan anggota kami yang disangkakan melanggar peraturan khususnya pelanggaran disiplin anggota yakni pungli," ujar Andi, dikonfirmasi Kamis (5/4/2018).
Menurut Andi, saat kejadian itu, ada tiga anggota yang berada di lokasi. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata hanya dua yang diduga melakukan pungli.
"Setelah diperiksa, hanya dua yang yang terlibat dan dua anggota ini masih di perksa di Propam Polda Sumsel," tuturnya.
Hingga saat ini, sambung Andi, kedua anggota tersebut masih diperiksa secara intensif. "Yang dilakukan dua anggota tersebut adalah cara lawas dimana masyarakat yang melanggar tidak ingin ditilang dan anggota langsung menyelesaikan di tempat," jelasnya.
"Jika memang terbukti menerima suap, tentu akan diberikan sanksi disiplin hingga pidana," tegas Andi.
Tidak hanya itu, warga yang menjadi korban juga akan turut diperiksa. "Korban juga akan kami periksa. Apakah dimintai uang oleh anggota atau justru memberikan uang. Jika memberikan uang jelas akan dikenakan hukuman juga," terangnya.
Kasat Lantas Polresta Palembang Kompol Andi Baso Rahman memberi keterangan terkait dugaan pungli yang dilakukan anggotanya. Foto/Die Haryanto
(rhs)