Kebijakan Dimulainya KBM di Sekolah Wewenang Setiap Kepala Daerah

Jum'at, 12 Juni 2020 - 14:13 WIB
loading...
Kebijakan Dimulainya...
Kepala Dinas Pendidikan Sumsel Riza Fahlevi. Foto/SINDOnews/Dede Feb
A A A
PALEMBANG - Kepala Dinas Pendidikan Sumsel Riza Fahlevi menegaskan, Rencana diaktifkannya kembali proses kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah bagi tingkat SMA/SMK merupakan keputusan pemerintah daerah di setiap daerah.

Riza mengatakan, untuk mengaktifkan kembali proses KBM di sekolah di tengah pandemi seperti saat ini tentunya harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi perkembangan wabah COVID-19 sehingga kebijakan tersebut merupakan wewenang setiap kepala daerah.

"Jadi silahkan sekolah di daerah untuk berkoordinasi dengan Gugus Tugas daerah setempat, tergantung situasi dan zona. Apakah dilakukan KBM daring atau tatap muka," ujar Riza Fahlevi, Jumat (12/06/2020).

Riza mengatakan, peserta didik SMA/SMK se-Sumsel juga diminta aktif berkoordinasi dengan pihak sekolah, termasuk mengikuti perkembangan rapat komite dengan wali murid agar keputusan KBM daring atau tatap muka bisa terkonfirmasi dengan jelas.

"Perlunya musyawarah untuk daerah yang berzona merah, kuning maupun hijau. Keputusannya menjadi wewenang daerah. Bagi sekolah yang mau menerapkan sistem masuk ganjil-genap atau satu kelas dibagi dua, silahkan. Atau dengan shift pagi dan siang juga boleh. Asal tetap menerapkan protokol kesehatan," jelasnya.

Disdik Sumsel telah menginstruksikan KBM atapun kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), kepada kepala SMA/SMK melalui Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) se-Sumsel, agar selalu menerapkan protokol kesehatan. (Baca juga: Disdik Palembang Tunda Kegiatan Sekolah hingga 13 Juli)

Selain itu, kata Riza, pihaknya juga mendorong siswa di SMK tidak terlalu lama belajar melalui virtual atau daring. Sebab SMK merupakan jenjang vokasi yang memerlukan praktik dan adaptasi pelajaran.

"Terutama antar sumber daya manusia (SDM) dalam dunia usaha maupun industri. Tapi yang paling ditengkapkan melengkapi sarana dan prasarana, tempat cuci tangan, desinfektan, atau lainnya menggunakan dana BOS," tandasnya.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.5993 seconds (0.1#10.140)