Wakil Bupati Kobar Buka Kegiatan Sosialisasi UU Jasa Konstruksi

Selasa, 03 April 2018 - 10:21 WIB
Wakil Bupati Kobar Buka Kegiatan Sosialisasi UU Jasa Konstruksi
Wakil Bupati Kobar Buka Kegiatan Sosialisasi UU Jasa Konstruksi
A A A
PANGKALAN BUN - Wakil Bupati (Wabup) Kobar Ahmadi Riansyah membuka secara langsung Sosialisasi UU RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dengan tema Implementasi dan Implikasi terhadap Usaha Jasa Konstruksi di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng di Aula Kantor Bupati, Selasa (3/4/2018).

Dalam sambutannya, wabup mengatakan, maksud dan tujuan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada penyedia jasa konstruksi dan pengguna jasa konstruksi supaya bisa memberikan hasil atau kualitas bangunan sesuai aturan yang ada.

"Pemkab Kobar meminta partisipasi aktif semua pihak dan bisa menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing. Semua pihak harus profesional dalam menjalankan jasa konstruksi," ujar orang nomor dua di Kobar ini di hadapan peserta sosialisasi yang mayoritas kontraktor di Kobar.

Dirinya berharap, penyedia jasa konstruksi bisa memberikan pelayanan yang maksimal dan bisa meminimalisir kecelakaan kerja. "Dengan sosialisasi ini diharapkan apa yang disampaikan para narasumber bisa dipahami dan diserap ilmunya. Ke depan jangan ada lagi bangunan yang rusak meski baru dibangun. Bekerja secara profesional sesuai aturan jasa konstruksi yang telah ditetapkan."

Untuk diketahui, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono pada Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI mengatakan bahwa RUU Jasa Konstruksi (saat ini telah diundangkan menjadi UU No. 2 Tahun 2017) telah mengakomodir perubahan baru dan telah mengikuti dinamika saat ini.

Perubahan yang pertama adalah adanya perlindungan bagi pengguna dan penyedia jasa dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi. Kedua, adanya pembagian peran yang jelas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan jasa konstruksi.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0905 seconds (0.1#10.140)