Tembak Mati Bandar Narkoba, BNN Sita 44,7 Kg Sabu dan 58 Ribu Pil Ineks

Senin, 02 April 2018 - 17:00 WIB
Tembak Mati Bandar Narkoba, BNN Sita 44,7 Kg Sabu dan 58 Ribu Pil Ineks
Tembak Mati Bandar Narkoba, BNN Sita 44,7 Kg Sabu dan 58 Ribu Pil Ineks
A A A
MEDAN - Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia kembali mengungkap jaringan narkoba Aceh - Sumut dengan menangkap delapan tersangka. Bahkan seorang diantaranya ditembak mati karena berusaha melawan saat akan ditangkap.

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari mengatakan, dalam pengungkapan yang dipimpin langsung Direktur Penindakan dan Pengejaran Brigjen Pol Irwanto, petugas berhasil menyita 44,7 kilogram sabu dan 58 ribu butir pil ekstasi (ineks).

"Sebelumnya BNN mendapat laporan dari masyarakat akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu dan ineks dibeberapa tempat di Medan, Binjai dan Aceh. Dengan laporan tersebut tim gabungan segera membentuk Satgas operasi gabungan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap sejumlah tersangka di enam tempat," kata Irjen Pol Arman Depari, Senin (2/4/2018).

Arman menuturkan, di TKP pertama di Perumahan Taman Anggrek No 8 Jalan Flamboyan Raya Tanjung Selamat, Medan Tuntungan, Kota Medan ditangkap tersangka bernama Khaerun Amri, warga Aceh dengan barang bukti sabu dan pil ekstasi.

Lalu dikembangkan sehingga berhasil menyergap dua tersangka atas nama Andi Syahputra warga Medan Belawan - Sumatera Utara dan Rendy Prayoga di Jalan Tengku Amir Hamzah Km 29 Lingkungan V Kelurahan Jati Utomo Kecamata Binjai Utara Kota Binjai - Sumatera Utara. Dari tangan keduanya disita barang bukti sabu seberat 20,619 kilogram.

"Untuk TKP ketiga ,tim gabungan juga berhasil mengamankan Mukhlis di Jalan Tengku Amir Hamzah Km 32 Binjai Utara, Kota Binjai dengan barang bukti 1 unit mobil CRV putih BK 1253 QM dan lima buah handphone. Kemudian di TKP Jembatan Kembar Kp Lalang, Medan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang - Sumatera Utara ditangkap tersangka Zulkifli," papar Arman.

Petugas, kata Arman, kemudian kembali melakukan pengembangan dan bekerja sama dengan BNN Provinsi Aceh sehingga berhasil menyergap dua warga Aceh atas nama Murtala dan Rizal Syahputra di Warung Mi Cek Nawi, Jalan Rama Setia Merduati Lampaseh Kota, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh.

"Saat melakukan pengembangan ke Kota Lhokseumawe, di depan SD Unggul Lampeuneurut Murtala melakukan perlawanan dan melarikan diri dengan cara membuka pintu mobil dan meloncat keluar dengan kondisi borgol terbuka sebelah. Lalu petugas BNNP Aceh menembak tersangka namun dalam perjalanan ke RS tersangka meninggal dunia," ungkapnya.

Kemudian, lanjut Arman, didapat keterangan jika di rumah tersangka Deni Saputra yang beralamat di Dusun Melati Desa Biara Barat, Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara disimpan barang bukti 7 kilogram sabu. "Petugas pun melakukan penangkapan dan penyergapan terhadap tersangka, " tandas Arman.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7058 seconds (0.1#10.140)