Polisi Gagalkan Peredaran 13,8 Kg Sabu dan 2.2994 Pil Ekstasi
Kamis, 24 September 2020 - 18:29 WIB
loading...
Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam saat merilis penangkapan 3 orang pengedar sabu dan bandar dengan barang bukti 13,8 kilogram sabu. Foto: Sindonews/Faisal Mustafa
A
A
A
MAKASSAR - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel , berhasil mengagalkan peredaran narkoba jenis sabu 13,8 kilogram 2994 butir pil ekstasi di Kota Makassar.
Barang haram tersebut disita dari tiga orang tersangka, berinisial MA, AT dan MM yang dirigkus satu-persatu di Makassar.
Baca Juga: Kecanduan Narkoba, Janda Muda Dagang Baju Online Nyambi Jualan Sabu
Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam mengungkapkan, ketiga pria itu diringkus secara terpisah. Butuh waktu empat hari untuk mengungkap praktik penyalahgunaan dan peredaran narkoba dalam jumlah besar ini.
Awalnya tim Khusus dari Ditresnarkoba Polda Sulsel menangkap MA dirumahnya, Jalan Bontosunggu, Kecamatan Tamalate. Minggu, (20/09/2020), usai menindaklanjuti informasi awal.
"Kita temukan satu bungkus rokok bekas didalamnya ada satu saset plastik klip bening berisi delapan butir ekstasi warna biru berbentuk logo Bercelona," kata Merdy saat rilis di Mapolrestabes Makassar , Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Ujung Pandang, Kamis (24/09/2020).
Barang haram tersebut disita dari tiga orang tersangka, berinisial MA, AT dan MM yang dirigkus satu-persatu di Makassar.
Baca Juga: Kecanduan Narkoba, Janda Muda Dagang Baju Online Nyambi Jualan Sabu
Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam mengungkapkan, ketiga pria itu diringkus secara terpisah. Butuh waktu empat hari untuk mengungkap praktik penyalahgunaan dan peredaran narkoba dalam jumlah besar ini.
Awalnya tim Khusus dari Ditresnarkoba Polda Sulsel menangkap MA dirumahnya, Jalan Bontosunggu, Kecamatan Tamalate. Minggu, (20/09/2020), usai menindaklanjuti informasi awal.
"Kita temukan satu bungkus rokok bekas didalamnya ada satu saset plastik klip bening berisi delapan butir ekstasi warna biru berbentuk logo Bercelona," kata Merdy saat rilis di Mapolrestabes Makassar , Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Ujung Pandang, Kamis (24/09/2020).
Lihat Juga :