Polrestabes Medan Ciduk Pengedar 15 Kg Sabu dan 20 Ribu Butir Pil Ekstasi

Jum'at, 24 Juli 2020 - 20:27 WIB
loading...
Polrestabes Medan Ciduk Pengedar 15 Kg Sabu dan 20 Ribu Butir Pil Ekstasi
Sat Narkoba Polrestabes Medan meringkus pengedar narkoba berisnial T alias Z (40) di kediamannya di Padangbulan, Medan , Jumat (24/7/2020). (Foto/SINDOnews/Sartana Nasution)
A A A
MEDAN - Sat Narkoba Polrestabes Medan meringkus pengedar narkoba berisnial T alias Z (40) di kediamannya di Padangbulan, Medan. Dalam penyergapan ini, polisi berhasil menyita 15 kilogram (kg) sabu-sabu dan 20 ribu butir pil ekstasi, Jumat (24/7/2020).

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko dalam paparan mengatakan, dalam pengungkapan jaringan ini pihak kepolisian juga mengamankan dua tersangka dengan barang bukti 400 gram sabu.

“Dalam kasus 15 kg sabu dan 20.000 butir ekstasi tersangka T alias Z, kita masih memburu bandarnya yang saat ini dalam pengejaran,” tegas Riko, Jumat (24/7/2020). (BACA JUGA: Kemegahan Hagia Sophia Kembali Terpancar dengan Salat Jumat Pertama)

Dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, pelaku T alias Z mengaku sudah dua kali berhasil memperdagangkan sabu-sabu sebanyak 25 kg. Pelaku mengaku tergiur keuntungan.

"Pengakuannya untuk setiap kali aksi bisa mendapatkan penghasilan Rp45 juta,” sebutnya.

Pelaku merupakan jaringan sindikat narkoba Malaysia-Pekanbaru dan Medan. “Ini jaringan berbeda dengan pelaku yang kita tangkap dengan barang bukti 55 kg sabu beberapa waktu lalu,” tegasnya.

Atas perbuatannya tersangka pelaku akan dijerat Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati. (BACA JUGA: Laku Bablas Selebritas Sepelekan Bahaya Virus Corona)

Sementara dua tersangka narkoba KS dan IE ditangkap Rabu 22 Juli 2020 sore, Satres Narkoba Polrestabes Medan menangkap tersangka berinsial KS (49) warga Bandar Klippah, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, di salah satu kamar hotel di Jalan Jamin Ginting Medan. Dalam penyergapan ini, polisi menyita 0,74 gram ganja.

Kemudian petugas melakukan pengembangan dengan menangkap tersangka berinsial IE (23) warga yang sama dengan barang bukti 460 gram ganja.
(vit)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4006 seconds (0.1#10.140)