Polrestabes Medan Ciduk Pengedar 15 Kg Sabu dan 20 Ribu Butir Pil Ekstasi
Jum'at, 24 Juli 2020 - 20:27 WIB
loading...
Sat Narkoba Polrestabes Medan meringkus pengedar narkoba berisnial T alias Z (40) di kediamannya di Padangbulan, Medan , Jumat (24/7/2020). (Foto/SINDOnews/Sartana Nasution)
A
A
A
MEDAN - Sat Narkoba Polrestabes Medan meringkus pengedar narkoba berisnial T alias Z (40) di kediamannya di Padangbulan, Medan. Dalam penyergapan ini, polisi berhasil menyita 15 kilogram (kg) sabu-sabu dan 20 ribu butir pil ekstasi, Jumat (24/7/2020).
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko dalam paparan mengatakan, dalam pengungkapan jaringan ini pihak kepolisian juga mengamankan dua tersangka dengan barang bukti 400 gram sabu.
“Dalam kasus 15 kg sabu dan 20.000 butir ekstasi tersangka T alias Z, kita masih memburu bandarnya yang saat ini dalam pengejaran,” tegas Riko, Jumat (24/7/2020). (BACA JUGA: Kemegahan Hagia Sophia Kembali Terpancar dengan Salat Jumat Pertama)
Dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, pelaku T alias Z mengaku sudah dua kali berhasil memperdagangkan sabu-sabu sebanyak 25 kg. Pelaku mengaku tergiur keuntungan.
"Pengakuannya untuk setiap kali aksi bisa mendapatkan penghasilan Rp45 juta,” sebutnya.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko dalam paparan mengatakan, dalam pengungkapan jaringan ini pihak kepolisian juga mengamankan dua tersangka dengan barang bukti 400 gram sabu.
“Dalam kasus 15 kg sabu dan 20.000 butir ekstasi tersangka T alias Z, kita masih memburu bandarnya yang saat ini dalam pengejaran,” tegas Riko, Jumat (24/7/2020). (BACA JUGA: Kemegahan Hagia Sophia Kembali Terpancar dengan Salat Jumat Pertama)
Dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, pelaku T alias Z mengaku sudah dua kali berhasil memperdagangkan sabu-sabu sebanyak 25 kg. Pelaku mengaku tergiur keuntungan.
"Pengakuannya untuk setiap kali aksi bisa mendapatkan penghasilan Rp45 juta,” sebutnya.
Lihat Juga :