Cabuli Bocah SD, Satpam Perumahan Tanjung Permai Regency Ditahan
A
A
A
GRESIK - Seorang satuan pengamanan (Satpam) di Perumahan Tanjung Permai Regency, Jalan Kapten Dulasim, Gresik, Rudi Hartono dijebloskan tahanan Mapolres Gresik. Pasalnya, pria 53 tahun yang tinggal di Kelurahan Singosari, Kecamatan Kebomas, Gresik diduga memperkosa siswa SD.
Korban berinisial MH, kelas V di salah satu Sekolah Dasar (SD). Kini, tersangka ditetapkan tersangka dan dijebloskan ke tahanan Mapolres Gresik.
Kasus ini terbongkar setelah seorang guru medatangi ke rumah korban MH, Sabtu 31 Maret 2018 malam. Dia mencari tahu alasan korban jarang masuk sekolah. Di rumahnya, ada korban dan kedua orang tuanya.
Awalnya, korban menolak cerita. Namun, setelah dirayu, akhirnya bercerita kepada kedua orang tua dan gurunya.
Sontak, orang tua dan gurunya kaget setelah mendengar cerita korban. Bahkan, orang tua korban marah. Selanjutnya, orang tuanya mengajak warga menjemput tersangka yang bekerja sebagai Satpam. Kemudian, tersangka dibawa ke rumah korban beramai-ramai.
Sebelum digelandang ke Mapolres Gresik, Rudi sempat dihajar oleh puluhan warga. Namun, kejadian itu tidak berlangsung lama dan berhasil diredam petugas. Warga geram atas perbuatan bapak dua anak tersebut.
"Saya lakukan di rumah saya semua. Sebanyak tujuh kali," aku tersangka di Mapolres Gresik, Minggu 1 April 2018.
Dia mengaku kali pertama menyetubuhi korban pada September 2017 di rumahnya. Saat itu korban sedang bermain di depan rumah tersangka. Kemudian oleh tersangka dirayu. "Saya ajak masukan kamar dan saya setubuhi," ujarnya.
Dia menyatakan bahwa korban sempat ingin mengadu ke orang tuanya. Oleh tersangka dicegah dan diminta supaya korban tidak mengadu kepada siapapun, termasuk temannya.
Perbuatan tidak senonoh itu dilakukan lantaran tersangka jarang membelai dan melakukan hubungan suami istri dengan pasangan hidupnya. "Iya jarang sekali, mungkin ini penyebabnya," imbuh tersangka dengan santai.
Bahkan, raut wajah tersangka tidak terlihat seperti orang menyesal. Dia nampak santai saat diinterogasi petugas. Meski demikian, dia menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban maupun istri dan kedua anaknya. "Mereka pasti benci kepada saya karena perbuatan ini sangat fatal," imbuhnya.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Adam Purbantoro menambahkan, tersangka sudah ditahan. Meski demikian kasus ini masih dalam proses pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
"Semalam tersangka sudah diperiksa. Sementara keluarga korban masih belum diperiksa. Mereka masih shock," katanya.
Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik Aipda Slamet Mujiono menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang Perlidungan Anak. "Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Korban berinisial MH, kelas V di salah satu Sekolah Dasar (SD). Kini, tersangka ditetapkan tersangka dan dijebloskan ke tahanan Mapolres Gresik.
Kasus ini terbongkar setelah seorang guru medatangi ke rumah korban MH, Sabtu 31 Maret 2018 malam. Dia mencari tahu alasan korban jarang masuk sekolah. Di rumahnya, ada korban dan kedua orang tuanya.
Awalnya, korban menolak cerita. Namun, setelah dirayu, akhirnya bercerita kepada kedua orang tua dan gurunya.
Sontak, orang tua dan gurunya kaget setelah mendengar cerita korban. Bahkan, orang tua korban marah. Selanjutnya, orang tuanya mengajak warga menjemput tersangka yang bekerja sebagai Satpam. Kemudian, tersangka dibawa ke rumah korban beramai-ramai.
Sebelum digelandang ke Mapolres Gresik, Rudi sempat dihajar oleh puluhan warga. Namun, kejadian itu tidak berlangsung lama dan berhasil diredam petugas. Warga geram atas perbuatan bapak dua anak tersebut.
"Saya lakukan di rumah saya semua. Sebanyak tujuh kali," aku tersangka di Mapolres Gresik, Minggu 1 April 2018.
Dia mengaku kali pertama menyetubuhi korban pada September 2017 di rumahnya. Saat itu korban sedang bermain di depan rumah tersangka. Kemudian oleh tersangka dirayu. "Saya ajak masukan kamar dan saya setubuhi," ujarnya.
Dia menyatakan bahwa korban sempat ingin mengadu ke orang tuanya. Oleh tersangka dicegah dan diminta supaya korban tidak mengadu kepada siapapun, termasuk temannya.
Perbuatan tidak senonoh itu dilakukan lantaran tersangka jarang membelai dan melakukan hubungan suami istri dengan pasangan hidupnya. "Iya jarang sekali, mungkin ini penyebabnya," imbuh tersangka dengan santai.
Bahkan, raut wajah tersangka tidak terlihat seperti orang menyesal. Dia nampak santai saat diinterogasi petugas. Meski demikian, dia menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban maupun istri dan kedua anaknya. "Mereka pasti benci kepada saya karena perbuatan ini sangat fatal," imbuhnya.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Adam Purbantoro menambahkan, tersangka sudah ditahan. Meski demikian kasus ini masih dalam proses pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
"Semalam tersangka sudah diperiksa. Sementara keluarga korban masih belum diperiksa. Mereka masih shock," katanya.
Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik Aipda Slamet Mujiono menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang Perlidungan Anak. "Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.
(mhd)